Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps I WAYAN GENIP, SH PUTU BUDIANI, S.E Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-06/N.1.11/Tipikor/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN GENIP, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU BUDIANI, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya