Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Dps Zenni Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zenni Prima
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan transfer dana yang di lakukan oleh pemohon pada tanggal 8 december 2024 melalui aplikasi Mobile banking BCA sejumlah Rp 31.968.000.00 ( tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah )  dengan no rek  6110185870  a/n Anak Agung Istri Wimas K ,adalah batal karena salah transfer / salah kirim
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan  permohonan pembatalan salah transfer ini kepada kantor cabang pembantu Bank BCA Benoa agar segera dilakukan penarikan dana kembali sejumlah Rp 31.968.000,00 ( tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dari rekening dengan nomor  6110185870 atas nama Anak Agung Istri Wimas K.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak