Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I PUTU GUNAWAN dengan NI KOMANG ANGGRENI, perkawinan secara Adat dan Agama Hindu yang dilangsungkan di Banjar Tinggan Pelaga, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupeten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu bertanggal 20-11-2025 dengan Nomor: 21/DAT/X/2025 yang ditanda tangani oleh I Made Sujana,S.H., selaku Bendesa Adat Tinggan dan diketahui oleh I Made Ordin selaku Kepala Desa Pelaga;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I PUTU GUNAWAN dengan NI KOMANG ANGGRENI Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon;
|