Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak-anak pemohon yang bernama Gde Widhi Pratama Putera, Made Yasa Prayoga Putera, Komang Wahyu Pramana Putera, Ketut Ayu Jayanti Pradnya Puteri dan Putu Gargita Prabawa Putera untuk menjual dua bidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Barat, Desa Pemecutan Klod seluas 83 m2 dan 81 m2 yang beratas nama pemohon yaitu I Made Mandera Putera sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 09521 dan 09519 ;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|