Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Dps TYAGI ZIPPON BENI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TYAGI ZIPPON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEREMIAS NIPU, S.H.TYAGI ZIPPON
Tergugat
NoNama
1BENI WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara ini berdasarkan klausula pilihan forum dalam Perjanjian Jual Beli para pihak;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak mengajukan gugatan ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang muka (DP) kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak bulan april sampai gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak