Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
408/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Putu Adnyana
2.Ni Kadek Dwipayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 408/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Adnyana
2Ni Kadek Dwipayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Putu Adnyana dengan Ni Kadek Dwipayanti yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Sebunibus, Nusa Penida Klungkung pada tanggal 12 Agustus 2021.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Putu Adnyana dengan Ni Kadek Dwipayanti kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan atau Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak