Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.Desak Gede Santika Dewi
2.I Komang Wijana
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Dananiaga
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 470/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desak Gede Santika Dewi
2I Komang Wijana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sulastera, SHDesak Gede Santika Dewi
2I Made Sulastera, SHI Komang Wijana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Dananiaga
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan perlawanan dari para Pelawan untuk seluruhnya;

-      Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan  benar;

-      Menyatakan hukum pembatalan akumulasi tungakan kredit para Pelawan terdiri dari bunga denda dan biaya lainnya sejumlah Rp. 385.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) menjadi pokok pinjaman, sehingga pokok pinjaman para Pelawan yang semula sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.385.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dalam Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit a quo Nomor 08527-007/BD/KRD/II/2021 tanggal 25 Pebruari 2021, Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit Nomor 08527-008/BD/II/2022 tanggal 25 Pebruari 2022 dan Perubahan (Addendum) Perjanjian Kredit No. 08527-009/BD/KRD/II/2023 tanggal 24 Pebruari 2023,

-      memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan atau setidaknya  menunda pelaksanaan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I melalui Terlawan II sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);

-      Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau;

Apabila bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak