Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDS – 03/N.1.17/Ft.1/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
NI PUTU ARYESTARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tabanan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 12 April 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Suralaga, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Manager UPK)
|
Pendidikan
|
:
|
D-4 Pariwisata
|
NIK
|
:
|
5102065204830001
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
I WAYAN SUTANCA
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar Dauh Rurung
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
46 Th/ 01 Desember 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dauh Rurung, Kel/Desa Belalang, Kec. Kediri Kab.Tabanan
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
D-2 (Tamat)
|
NIK
|
:
|
5102060112760002
|
Terdakwa III
Nama lengkap
|
:
|
LELY MAISA KUSUMAWATI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
34 Tahun / 07 Juli 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Pamesan, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga (Kasir UPK)
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
NIK
|
:
|
5102064705880006
|
Terdakwa IV
Nama lengkap
|
:
|
NI PUTU WINASTRI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kaba Kaba, Tabanan
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
53 Tahun / 19 Mei 1969
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian lepas / Berdagang
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
NIK
|
:
|
5102065905690004
|
- STATUS PENAHANAN :
- Penahanan Penyidik
|
:
|
Dilakukan Penahanan Rutan sejak tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
- Terdakwa atas nama Terdakwa I Ni Putu Aryestari, Terdakwa III Lely Maisa Kusumawati dan Terdakwa IV Ni Putu Winastri dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024.
- Terdakwa atas nama Terdakwa II I Wayan Sutanca dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 Maret 2024.
|
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
|
- Terdakwa atas nama Terdakwa I Ni Putu Aryestari, Terdakwa III Lely Maisa Kusumawati dan Terdakwa IV Ni Putu Winastri dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
- Terdakwa atas nama Terdakwa II I Wayan Sutanca dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI selaku bagian administrasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Perempuan Swadana Harta Lestari untuk selanjutnya disebut sebagai UPK DAPM Swadana Harta Lestari sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan Februari 2018 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan kemudian sejak 20 Februari 2018 menjabat sebagai Manager UPK DAPM Swadana Harta Lestari berdasarkan Rapat Badan Kerjasama Kecamatan Musyawarah Antar Desa bersama – sama dengan Terdakwa II I WAYAN SUTANCA selaku bagian pelayanan pembukuan UPK DAPM Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI selaku Kasir UPK DAPM Swadana Harta Lestari sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dan Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI selaku kordinator kelompok di Desa Cepaka Kecamatan Kediri sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2021 berdasarkan Berita Acara Penetapan Koordinator Nomor : 001/BKAD-UPK/I/2013 tanggal 09 Januari 2013, pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan tindak Pidana Korupsi Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara” perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator bidang Kesejahteran Rakyat Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dengan Nomor Surat B-27/MENKO/KESRA/I/2014 Tanggal 31 Januari 2014 perihal pemilihan bentuk badan hukum pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri dan berdasarkan hasil Rapat kelompok kerja pengendali PNPM mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 telah memutuskan tentang 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum pengelola DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
- Koperasi;
- Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan
- Perseroan Terbatas.
- Bahwa secara operasional Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM), yang berkedudukan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan bentuk Perkumpulan Berbadan Hukum, hal ini dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Sekecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri – Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016;
- Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali tanggal 28 Desember 2016;
- Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 28 Desember 2016;
- Akta Pendirian Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Notaris Ni Kade Ayu Budhiartini, S.H., M.Kn tertanggal 02 Mei 2017 ;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari tanggal 04 Mei 2017;
- Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Perbekel Desa Se-kecamatan Kediri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tanggal 28 Desember 2016 dan berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Pasal 13, secara operasional pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) yang berkedudukan di Tingkat Kecamatan dengan bentuk badan hukum perkumpulan yang diberi nama Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya
|
Ketua BKK
|
2
|
I Ketut Suwena, BE
|
Sekretaris BKK
|
3
|
Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd
|
Bendahara BKK
|
4
|
Drs. I Nyoman Murdana
|
Ketua Badan Pengawas
|
5
|
I Wayan Wartika, ST
|
Anggota Badan Pengawas
|
6
|
Sayu Putu Sri Indrani
|
Anggota Badan Pengawas
|
7
|
Gde Putu Suciarta
|
Ketua Tim Pendanaan
|
8
|
Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya
|
Anggota Tim Pendanaan
|
9
|
I Nyoman Poli
|
Anggota Tim Pendanaan
|
10
|
Ni Nengah Setiawati,S.E
|
Ketua Tim Verifikasi
|
11
|
Ni Nyoman Sumarantini
|
Tim Verifikasi
|
12
|
Ni Luh Made Ariani
|
Ketua / Manager UPK
|
13
|
Ni Putu Aryestari
|
Bagian Pemasaran Administrasi
|
14
|
I Wayan Sutanca
|
Bagian Pembukuan
|
15
|
I Made Suliartha
|
Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor
|
16
|
Lely Maisa Kusumawati
|
Bagian Kasir UPK
|
- Bahwa berdasarkan Rapat Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku 2017 pada tanggal 20 Februari 2018 terdapat perubahan kepengurusan yang semula Ni Luh Made Ariani yang menjabat sebagai Manager UPK kemudian digantikan oleh Ni Putu Aryestari serta menambah 1 (satu) anggota tim verifikasi atas nama Ni Wayan Sri Candrayasa, dengan demikian susunan kepengurusan sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
I Gst. Alit Ngr. Putra Tenaya
|
Ketua BKK
|
2
|
I Ketut Suwena, BE
|
Sekretaris BKK
|
3
|
Sagung Raka Suartini,S.Pd,M.Pd
|
Bendahara BKK
|
4
|
Drs. I Nyoman Murdana
|
Ketua Badan Pengawas
|
5
|
I Wayan Wartika, ST
|
Anggota Badan Pengawas
|
6
|
Sayu Putu Sri Indrani
|
Anggota Badan Pengawas
|
7
|
Gde Putu Suciarta
|
Ketua Tim Pendanaan
|
8
|
Ir. A.A. Ngurah Anom Widhiadnya
|
Anggota Tim Pendanaan
|
9
|
I Nyoman Poli
|
Anggota Tim Pendanaan
|
10
|
Ni Nengah Setiawati,S.E
|
Ketua Tim Verifikasi
|
11
|
Ni Nyoman Sumarantini
|
Tim Verifikasi
|
12
|
Ni Wayan Sri Candrayasa
|
Tim Verifikasi
|
13
|
Ni Putu Aryestari
|
Ketua / Manager UPK
|
14
|
I Wayan Sutanca
|
Bagian Pembukuan
|
15
|
I Made Suliartha
|
Bagian Pelayanan Penagihan / Kolektor
|
16
|
Lely Maisa Kusumawati
|
Bagian Kasir UPK
|
17
|
Dewa Alit (Perbekel Nyitdah)
|
Komisaris Ketua
|
18
|
I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana (Perbekel Abiantuwung)
|
Komisaris sekretaris
|
19
|
I Wayan Sukariana (Perbekel Beraban)
|
Komisaris bendahara
|
- Bahwa adapun tugas dan kewenangan Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI selaku bagian administrasi yaitu sebagai berikut :
- Pengarsipan surat masuk, pembuatan surat undangan rapat
- Pembuatan surat tunggakan untuk kelompok
- Membantu pembuatan laporan.
- Mendampingi manager dalam proses pengenalan program kepada PKK di Desa.
- Mendampingi saat ada pencairan untuk kelompok.
- Pengarsipan proposal
- Membantu tugas-tugas lainnya.
- Sedangkan berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada poin 3.2.1 Manager UPK yang pada pokoknya tugas Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI pada saat menjabat sebagai Manager Pengelola UPK yakni sebagai berikut :
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing pengelola UPK dan Unit Usaha yang dimiliki UPK;
- Memimpin rapat/pertemuan UPK;
- Pengendalian organisasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengelolaan kegiatan dan keuangan UPK;
- Menyetujui atau menolak pengajuan dana baik dari kepala bagian maupun staf pengelola;
- Menandatangani surat-surat laporan, pembukuan rekening, pencairan ke desa, kwitansi-kwitansi dan perjanjian dengan pihak lain;
- Melakukan pendampingan, pembinaan dan pemeriksaan administrasi TPKD dan pengurus kelompok masyarakat yang dananya bersumber dari dana bergulir UPK;
- Melakukan pendampingan dan pembinaan kelompok sesuai wilayah kerja;
- Melakukan penagihan pengembalian dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) atau UEP sesuai rencana angsuran kelompok;
- Fungsi hubungan masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dengan pihak luar;
- Mewakili organisasi dalam pertemuan dengan pihak terkait;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD);
- Mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat memajukan lembaga dengan persetujuan forum kelembagaan;
- Menggantikan tugas-tugas staf pengelola yang lain jika berhalangan melaksanakan tugasnya;
- Melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti para Pembina (Camat, Perbekel) demi kelangsungan lembaga untuk menjadikan yang lebih baik dan semakin berkembang;
- Bersama badan pengurus perkumpulan dan tim kelembagaan yang lain memberikan keputusan-keputusan baik dalam pendanaan maupun dalam pelaksanaan kegiatan
- Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada poin 3.2.4 yang pada pokoknya tugas dan kewenangan Terdakwa II I WAYAN SUTANCA selaku bagian pembukuan yaitu sebagai berikut :
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik berupa penyetoran maupun penarikan dana dalam kegiatan perguliran dan pengelolaan dana kelembagaan
- Bagian pelayanan ini akan membawahi beberapa bidang yaitu bidang pembukuan / administrasi keuangan, bidang pengelola kegiatan perkumpulan
- Memegang semua rekening bank yang terkait dengan dana perguliran dan kelembagaan perkumpulan.
- Memegang uang kas dana yang ada di UPK jika ada;
- Mengeluarkan uang atas persetujuan manager;
- Melakukan penyetoran dan penarikan rekening atas persetujuan manager UPK, BP-UPK, BKK, Tim Pendanaan.
- Mencatat setiap transaksi keuangan pada administrasi keuangan UPK.
- Menyiapkan data dan informasi perkembangan keuangan UPK.
- Bersama manager UPK membuat laporan keuangan secara berkala terhadap dana – dana yang dikelola di UPK
- Bersama manager dan bagian UPK lainnya menyusun perencanaan keuangan dan anggaran;
- Melakukan pendampingan, pembinaan dan pemeriksaan administrasi di TPKD dengan dana yang terkait.
- Bahwa berdasarkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada poin 3.2.3 yang pada pokoknya tugas dan kewenangan Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI selaku Kasir UPK yakni sebagai berikut :
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat berupa penyetoran dari kelompok;
- Mengeluarkan uang atas persetujuan Manager;
- Mencatat setiap transaksi keuangan pada administrasi keuangan UPK;
- Melakukan pendampingan, pembinaan dan pemeriksaan administrasi di TPKD dengan dana yang terkait
- Bahwa selaku kasir UPK, Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI bertugas menyiapkan administrasi, diantaranya :
- Kartu angsuran;
- Mencetak kwitansi pembayaran cicilan;
- Mencetak kwitansi pencairan;
- Melakukan pencatatan di daftar tunggu (antrian);
- Melakukan pencatatan di Register Perguliran (daftar kelompok yang sudah cair).
- Bahwa modal awal perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari berasal dari Bantuan Langsung Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2014, khusus untuk alokasi kegiatan program SPP adalah sebesar Rp. 2.586.955.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sumber dana sebagai berikut:
NO
|
Jenis Program
|
Alokasi Dana SPP
|
1.
|
Siklus 4
|
Rp. 65.500.000,-
|
2.
|
Siklus 5
|
Rp. 57.000.000,-
|
3.
|
Siklus 6
|
Rp. 66.500.000,-
|
4.
|
Siklus 9
|
Rp. 161.500.000,-
|
5.
|
Siklus 10
|
Rp. 142.500.000,-
|
6.
|
P2SPP
|
Rp. 103.500.000,-
|
7.
|
PNPM - MP
|
Rp. 294.500.000,-
|
8.
|
P2SPP - 2008
|
Rp. 85.500.000,-
|
9.
|
PNPM - MP 2009
|
Rp. 356.250.000,-
|
10.
|
PNPM - MP 2010
|
Rp. 380.000.000,-
|
11.
|
PNPM - MP 2011
|
Rp. 285.000.000,-
|
12.
|
PNPM - MP 2012
|
Rp. 313.500.000,-
|
13.
|
PNPM - MP 2014
|
Rp. 259.180.000,-
|
14.
|
Modal lain (Bunga Bank)
|
Rp. 15.525.000,-
|
Jumlah
|
Rp. 2.586.955.000,-
|
- Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Badan Hukum Nomor AHU.0007440.AH.01.07 Tahun 2017 pada Pasal 14 menyebutkan ketentuan kredit/pinjaman di Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari adalah dalam bentuk kredit bulanan dengan jangka waktu kredit paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun dan dengan bunga/jasa kredit sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per bulan flare rate atau 18% (delapan belas persen) per tahun, yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pasar yang berlaku. Kemudian untuk pembagian atau alokasi Sisa Hasil Usaha Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari ditetapkan dalam Musyawarah Kecamatan/Tahunan (Tutup buku) setelah laba berjalan dikurangi cadangan resiko pinjaman sebesar 1% (satu persen) dari saldo pinjaman akhir tahun dengan pedoman sebagai berikut:
- Untuk Pemupukan Modal minimal 50%
- Untuk dana social RTM minimal 15%
- Untuk Kelembagaan maksimal 35%
- Bahwa UPK DAPM Swadana Harta Lestari pada tahun 2018 merubah sistem penggajian terhadap Pengurus Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari yang terdiri dari BKK, Badan Pengawas, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan yang sebelumnya hanya memperoleh uang transport secara real cost (biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan yang dilakukan). Namun sejak 2018, Pengurus BKK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan dan Badan Pengawas memperoleh gaji tetap dan uang transport setiap bulannya berdasarkan rapat / musyawarah pengurus DAPM Swadana Harta Lestari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan UPK DAPM Swadana Harta Lestari tersebut, terdapat peningkatan biaya operasional untuk membiayai gaji dan uang transport untuk Pengurus Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari. Kemudian dalam perencanaan tahun 2017 disusun oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI dan dibantu oleh Terdakwa II I WAYAN SUTANCA dan Terdakwa III LELY MAESA KUSUMAWATI kemudian disetujui oleh I Gusti Alit Ngurah Putra Tenaya selaku ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari dan Pelaksana Tugas Manager UPK berdasarkan Berita Acara Rapat Khusus Kelembagaan BKK Tahun 2017 Nomor : 08/Rapat/BKK/KDR/VIII/2017 tertanggal 30 Agustus 2017 dikarenakan saudara Ni Luh Made Ariani dalam keadaan sakit sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri atas nama Ni Luh Made Ariani tanggal 07 September 2017 sedangkan untuk perencanaan 2018, 2019, 2020 disusun oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI dibantu oleh Terdakwa II I WAYAN SUTANCA, Terdakwa III LELY MAESA KUSUMAWATI dan disetujui oleh I Gusti Alit Ngurah Putra Tenaya selaku ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari;
- Bahwa dokumen yang dijadikan dasar untuk penyusunan perencanaan keuangan UPK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri tahun 2017 sampai dengan 2020 tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan dimana dalam neraca per Januari tahun 2017 mencatatkan Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan senilai Rp. 7.630.485.115,- (tujuh milyar enam ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus lima belas rupiah) dalam neraca per Januari pada tahun 2018 mencatatkan Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan senilai Rp. 8.195.316.315,- (delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu tiga ratus lima belas rupiah) dalam neraca tahun 2019 mencatatkan Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan senilai Rp. 8.489.132.730,- (delapan milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta serratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan dalam neraca per Januari pada tahun 2020 mencatatkan Pinjaman Simpan Pinjam Perempuan senilai Rp. 8.120.907.860,- (delapan milyar serratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) padahal dalam faktanya pinjaman SPP tidak sebesar nilai tersebut;
- Bahwa besaran operasional dan pembayaran transport per tahun dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari yaitu sebagai berikut :
Tahun 2017
No
|
Bulan
|
Besaran Operasional UPK + Operasional BKAD
|
1
|
Januari
|
21.884.100 + 3.373.000
|
2
|
Pebruari
|
21.408.640 + 3.373.000
|
3
|
Maret
|
38.052.600
|
4
|
April
|
30.224.750
|
5
|
Mei
|
30.767.500
|
6
|
Juni
|
55.476.215 + Tim Verifikasi 1.150.000
|
7
|
Juli
|
27.971.420 + Tim Verifikasi 3.375.000
|
8
|
Agustus
|
27.020.600 + Tim Verifikasi 1.850.000
|
9
|
September
|
26.922.550 + Tim Verifikasi 2.125.000
|
10
|
Oktober
|
30.581.650 + Tim Verifikasi 3.450.000
|
11
|
Nopember
|
30.401.400 + Tim Verifikasi 3.075.000
|
12
|
Desember
|
29.714.800 + Tim Verifikasi 3.325.000
|
|
Total
|
370.426.015 + 25.096.000 = 395.522.225
|
Tahun 2018
No
|
Bulan
|
Besaran Operasional UPK + transport Kelembagaan
|
1
|
Januari
|
21.600.000 + 31.447.100 = 53.047.100
|
2
|
Pebruari
|
32.400.000 + 39.135.200 = 71.535.200
|
3
|
Maret
|
42.500.000 + 41.112.100 = 83.612.100
|
4
|
April
|
42.500.000 + 39.842.000 = 82.342.000
|
5
|
Mei
|
42.500.000 + 76.378.000 = 118.878.000
|
6
|
Juni
|
42.500.000 + 76.071.500 = 118.571.500
|
7
|
Juli
|
42.500.000 + 39.174.450 = 81.674.450
|
8
|
Agustus
|
42.500.000 + 39.738.500 = 82.238.500
|
9
|
September
|
42.500.000 + 39.992.500 = 82.492.500
|
10
|
Oktober
|
42.500.000 + 41.352.400 = 83.852.400
|
11
|
Nopember
|
42.500.000 + 39.128.500 = 81.628.500
|
12
|
Desember
|
42.500.000 + 39.271.000 = 81.771.000
|
|
Total
|
1.021.643.250
|
Tahun 2019
No
|
Bulan
|
Besaran Operasional UPK + transport Kelembagaan
|
1
|
Januari
|
41.376.500 + 60.890.000 = 102.266.500
|
2
|
Pebruari
|
48.399.000 + 60.890.000 = 109.289.000
|
3
|
Maret
|
80.091.000 + 60.890.000 = 140.981.000
|
4
|
April
|
48.975.400 + 60.890.000 = 109.865.400
|
5
|
Mei
|
47.370.500 + 60.890.000 = 108.260.500
|
6
|
Juni
|
79.352.700 + 60.890.000 = 140.215.700
|
7
|
Juli
|
80.708.500 + 60.890.000 =141.598.500
|
8
|
Agustus
|
46.982.500 + 60.890.000 = 107.872.500
|
9
|
September
|
48.021.150 + 60.890.000 =108.911.150
|
10
|
Oktober
|
47.496.750 + 60.890.000 =108.386.750
|
11
|
Nopember
|
48.605.400 + 60.890.000 =109.495.400
|
12
|
Desember
|
48.387.200 + 60.890.000 = 109.277.200
|
|
Total
|
1.396.419.600
|
Tahun 2020
No
|
Bulan
|
Besaran Operasional UPK + transport Kelembagaan
|
1
|
Januari
|
47.683.600 + 60.890.000 =108.573.600
|
2
|
Pebruari
|
81.298.600 + 60.890.000 = 142.188.600
|
3
|
Maret
|
47.402.300 + 60.890.000 = 108.292.300
|
4
|
April
|
48.605.700 + 60.890.000 = 109.495.700
|
5
|
Mei
|
47.316.750 + 60.890.000 = 108.206.750
|
6
|
Juni
|
50.444.000 + 60.890.000 = 111.334.000
|
7
|
Juli
|
48.357.600 + 45.667.500 = 94.025.100
|
8
|
Agustus
|
37.595.900 + 45.667.500 = 83.263.400
|
9
|
September
|
37.012.200 + 45.667.500 = 82.679.700
|
10
|
Oktober
|
37.916.750 + 45.667.500 = 83.584.205
|
11
|
Nopember
|
36.721.500 + 45.667.500 = 82.389.000
|
12
|
Desember
|
37.197.000 + 45.667.500 = 82.864.500
|
|
Total
|
1.196.896.855
|
-
- Bahwa dalam realisasi operasional dan pembayaran tranport tidak diperbolehkan menggunakan dana operasional dan penggajian/transport melebihi keuntungan pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari. Jumlah biaya yag dikeluarkan UPK maksimal adalah maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pendapatan UPK sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada penjelasan X poin 10.1.5 huruf f nomor 10;
- Bahwa dalam pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI dan dibantu oleh Terdakwa II I WAYAN SUTANCA, Terdakwa III LELY MAESA KUSUMAWATI, yang termuat dalam laporan bulanan dan laporan tutup buku tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya seperti dalam Laporan tutup buku tahun 2017 sampai dengan 2020, sebagaimana dapat dirinci sebagai berikut:
- Laporan tutup buku tahun 2017 mencatatkan surplus Neto Rp. 1.560.678.726
- Laporan tutup buku tahun 2018 mencatatkan surplus Neto Rp. 431.972.304
- Laporan tutup buku tahun 2019 mencatatkan surplus Neto Rp. 752.569.349
- Laporan tutup buku tahun 2020 mencatatkan surplus Neto Rp. 681.958.816
- Bahwa laporan tutup buku UPK DAPM Swadana Harta Lestari dengan sengaja dicatatkan selalu memperoleh keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI, Terdakwa II I WAYAN SUTANCA dan Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI dengan tujuan untuk dapat membiayai operasional dan gaji seluruh pengurus Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari.
- Bahwa mekanisme pencairan proposal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada UPK DAPM Swadana Harta Lestari adalah sebagai berikut :
- Setiap kelompok minimal terdiri dari 5 (lima) orang dengan maksimal 20 (dua puluh) orang, yang sedikitnya terdiri dari Ketua Kelompok, Sekretaris, Bendahara, dan anggota;
- Bahwa nominal dana SPP adalah sebagai berikut :
- Kelompok baru pertama kali mengajukan pinjaman per orang maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kelompok dengan catatan lancar dalam pembayaran pinjaman berikutnya per orang maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa dalam pembuatan proposal pinjaman wajib mencantumkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota, rencana angsuran, nama – nama penerima manfaat, surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan dan sanski yang telah disepakati;
- Setiap kelompok di masing-masing desa mengajukan proposal peminjaman uang yang dapat diambil oleh kantor UPK DAPM Swadana Harta Lestari;
- Bahwa syarat-syarat yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tambahan melampirkan “Surat Pernyataan Suami”;
- Kemudian dokumen yang diajukan untuk diverifikasi Kelian Dinas masing-masing banjar, kemudian dilanjutkan untuk diverifikasi oleh masing-masing Perbekel (Kepala Desa);
- Kemudian proposal tersebut diserahkan ke UPK DAPM Swadana Harta Lestari memastikan kelengkapan proposal, apabila belum lengkap maka akan dikembalikan, namun apabila proposal telah lengkap maka akan diteruskan ke Tim Verifikasi;
- Kemudian berkas diverifikasi oleh Tim Verifikasi secara faktual, kemudian Tim Verifikasi turun lapangan dengan tujuan melaksanakan pemeriksaan, memvalidasi, mengecek dan mencocokkan pengajuan pinjaman kelompok dengan kondisi sebenarnya di lapangan;
- Kemudian Tim Verifikasi membuat rekomendasi yang layak atau tidak layak mendapat pinjaman. Jika proposal dinyatakan layak maka proposal dikembalikan kepada UPK DAPM Swadana Harta Lestari;
- Kemudian UPK DAPM Swadana Harta Lestari yang berkoordinasi dengan Tim Pendanaan untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan;
- Kemudian dilakukan rapat / musyawarah pengurus perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari dengan tujuan pelaporan UPK dan Badan Pengawas kepada pengurus perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari dan memutuskan tanggal pencairan terhadap kelompok-kelompok yang namanya telah disetujui dalam Berita Acara dan Surat Keputusan dari Kecamatan.
- Apabila tim pendanaan telah menyetujui besaran dana yang dipinjam dengan maksimal pinjaman per orang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan masa pinjaman 2 (dua) tahun dengan bunga 1,5% (satu koma lima persen). Kemudian pengurus UPK DAPM Swadana Harta Lestari menyerahkan uang pencairan proposal kepada ketua kelompok selanjutnya ketua kelompok atau anggota kelompok yang ditunjuk menyetorkan cicilan pinjaman kepada kasir Lely Maisa Kusumawati.
- Bahwa keuntungan yang dicatatkan dalam laporan tutup buku disebabkan oleh adanya 104 (seratus empat) proposal fiktif yang diajukan oleh Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI. Proposal fiktif tersebut dibuat oleh Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI dengan menggunakan identitas anggota kelompok yang didapat dari Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI yang kemudian diketahui dan disetujui oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI dan Terdakwa II I WAYAN SUTANCA. Adapun yang dimaksud dengan proposal fiktif yakni :
- Proposal yang anggota kelompoknya pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas akan tetapi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan identitasnya dipergunakan kembali untuk mengajukan proposal pinjaman;
- Identitas seseorang yang tidak pernah mengajukan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dipergunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan;
- Seseorang yang identitasnya terdaftar di lebih dari 1 (satu) proposal.
- Bahwa tujuan pembuatan 104 (seratus empat) proposal fiktif selain dipergunakan untuk mendukung laporan keuangan UPK DAPM Swadana Harta Lestari, atas saran dari Terdakwa II I WAYAN SUTANCA, Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI membuat proposal fiktif tersebut untuk membayar proposal pinjaman yang menunggak;
- Bahwa para Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari dimana pada saat Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI selaku Koordinator Desa Cepaka membuat dan mengajukan 104 (seratus empat) proposal fiktif atas saran Manager UPK yang dijabat oleh Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI;
- Bahwa Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI selaku kasir UPK atas perintah Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI meloloskan 104 (seratus empat) proposal fiktif yang diajukan oleh Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI, kemudian dalam proses pencairan proposal tersebut, Tim Verifikasi tidak melaksanakan pemeriksaan, memvalidasi, mengecek dan mencocokkan pengajuan pinjaman kelompok dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kemudian Tim Pendanaan juga tidak melakukan pemeriksaan, penilaian dan penetapan pendanaan usulan kegiatan. Dengan demikian kelengkapan administrasi sebagai syarat untuk pencairan proposal disiapkan oleh Terdakwa III LELY MAISA KUSUMAWATI selaku kasir UPK atas perintah Terdakwa I NI PUTU ARYESTARI yang kemudian uang pencairan tersebut disiapkan oleh Terdakwa II I WAYAN SUTANCA yang menjabat sebagai Bagian Pembukuan dan diserahkan kepada kordinator kelompok yaitu Terdakwa IV NI PUTU WINASTRI.
- Bahwa Badan Pengawas tidak melakukan pengawasan administrasi dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan keuangan dan pinjaman serta tidak memantau tugas dan tanggung jawab pengurus UPK Swadana Harta Lestari;
- Adapun rincian 104 (seratus empat) proposal fiktif sebagai berikut :
No
|
Nama kelomok
|
Ketua Kelompok
|
Tanggal
pinjaman
|
Jumlah pinjaman
|
1
|
PKK Batan Duren IV
|
Ni wayan Sutriani
|
18-11-2020
|
100 .000.000
|
2
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Sukamiatiani
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
3
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Ardani
|
Tahun 2020
|
100 .000.000
|
4
|
PKK Batan Duren
|
Ni wayan Sutriani
|
21-10-2020
|
100.000.000
|
5
|
PKK Batan Duren
|
Ni Luh Wiyani
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
6
|
PKK Batan Duren II
|
Ni Made Suartini
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
7
|
PKK Batan Duren I
|
Ni Wayan Sujati
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
8
|
PKK Batan Duren II
|
Ni Made Mariadi
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
9
|
PKK Batan Duren III
|
Ni Made Sugati
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
10
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Sukerti
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
11
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Kertut Sriani
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
12
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Mariadi
|
29-03-2019
|
20.000.000
|
13
|
PKK Batan Duren
|
Ni Nyoman Suarniti
|
29-03-2019
|
100.000.000
|
14
|
PKK Desa Batan Duren
|
Ni Made rusmini
|
27 -07-2017
|
100.000.000
|
15
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Gusti Ayu komang Sari Luih
|
29-08-2019
|
100.000.000
|
16
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Luh Lenayati
|
14-10-2017
|
100.000.000
|
17
|
PKK Desa Banjar Lalang Pasek
|
Ni Made Santini
|
29-09-2017
|
100.000.000
|
18
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Made Ardani
|
26-09-2017
|
100.000.000
|
19
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Wayan Widiantari
|
Tahun 2020
|
100.000.000
|
20
|
PKK batan Duren
|
Ni Made Ardani
|
28-02-2019
|
25.000.000
|
21
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Gusti Ayu Putu Aryani
|
30-06-2017
|
50.000.000
|
22
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Kurnia Astuti
|
31-07-2017
|
100.000.000
|
23
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Ketut Desi
|
24-08-2017
|
100.000.000
|
24
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suciati
|
29-08-2017
|
100.000.000
|
25
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Sudarini
|
31-01-2019
|
100.000.000
|
26
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Simi
|
30-03-2017
|
90.000.000
|
27
|
PKK Desa Lalang Pasek
|
Ni Made Suartini
|
20-04-2017
|
90.000.000
|
28
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Ketut Narayani
|
31-05-2017
|
70.000.000
|
29
|
PKK Banjar Lalang Pasek
|
Ni Wayan Suerni
|
20-06-2017
|
90.000.000
|
30
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Made nariasih
|
31-12-2018
|
100.000.000
|
31
|
PKK Desa Cepaka
|
Dian Kusuma Dewi
|
31-01-2019
|
100.000.000
|
32
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Ketut Sriani
|
31-12-2019
|
100.000.000
|
33
|
PKK Desa Cepaka
|
Desak Sumayu Megawati
|
31-10-2019
|
100.000.000
|
34
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni nengah Suasti
|
27-02-2018
|
100.000.000
|
35
|
PKK Desa Cepaka
|
Ni Kadek Suparti Dewi
|
31-10-2018
|
100.000.000
|
36
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Luh Lenayanti
|
8-02-2018
|
100.000.000
|
37
|
PKK Lalang Pasek
|
Ni Nyoman Sunarti
|
15-02-2018
|
100.000.000
|
38
|
PKK Batan Duren
|
Ni Made Suartini
|
08-02-2018
|
100.000.000
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| |