Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Benedictus Pramono Adhi PT PARAMITA BALI DEWATA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benedictus Pramono Adhi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDANG RETNO SURYOWATIBenedictus Pramono Adhi
Tergugat
NoNama
1PT PARAMITA BALI DEWATA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk Masa 6 (enam) Bulan, yang disepakati oleh Penggugat yaitu Benedictus Pramono Adhi, ST kepada PT Paramita Bali Dewata berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:

Uang gaji selama masa PKWT masa 6 (enam) bulan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dikurangi dengan nilai 1 (satu) kali gaji yang telah ditransffer kepada Benedictus Pramono Adhi, ST
Uang penggantian hak sebesar 2 kali gaji terhitung 1 Mei 2025 dan 1 Juni 2025, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak