Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
639/Pid.B/2025/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | DEM YOSEPH MULAIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 639/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2672/N.1.10.3/OHD.2/6/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM-386/DENPA.OHD/06/2025
-------- Bahwa ia terdakwa Dem Yoseph Mulait pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.19 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di parkiran rumah kost Jalan Serma Repot Nomor 10 Kel./Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------ Berawal ketika terdakwa melintasi parkiran rumah kost dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DK 2845 ADQ warna hitam lalu terdakwa memasukan tangannya dibawah dashboard depan sebelah kanan kemudian mencongkelnya lalu meraba dan menarik kabel yang mengarah ke stop kontak, setelah kabel tersebut berhasil ditarik kemudian kabel tersebut dipotong menggunakan pedang yang dibawa oleh terdakwa sehingga kabel tersebut menjadi empat bagian, lalu kabel yang terbagi menjadi empat bagian tersebut disambung sehingga menjadi satu, setelah disambung indikator sepeda motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya karena setir/setang sepeda motor tersebut terkunci lalu terdakwa menendang paksa setir/setang sepeda motor tersebut sehingga membuat kuncian
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Denpasar, 26 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |