Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
639/Pid.B/2025/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. DEM YOSEPH MULAIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 639/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2672/N.1.10.3/OHD.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEM YOSEPH MULAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-386/DENPA.OHD/06/2025

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

DEM YOSEPH MULAIT

Tempat lahir

:

Timika

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/19 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kost Jalan Tukad Citarum Blok M Nomor 13, Kecamatan Denpasar Selatan (tempat tinggal)

Jalan Bhayangkari RT/RW 012/000, Kel/Desa Sempan, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah (alamat KTP)

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 21 April 2025 s.d. 22 April 2025.

2.

Penahanan

:

 

 

i.

Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Barat, sejak tanggal 22 April 2025 s.d. 11 Mei 2025.

 

ii.

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Denpasar Barat, sejak tanggal 12 Mei 2025 s.d. 20 Juni 2025.

 

iii.

Penuntut Umum

:

LP Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s.d. 14 Juni 2025.

 

 

 

III.

Dakwaan

 

-------- Bahwa ia terdakwa Dem Yoseph Mulait pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.19 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di parkiran rumah kost Jalan Serma Repot Nomor 10 Kel./Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

Berawal ketika terdakwa melintasi parkiran rumah kost dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DK 2845 ADQ warna hitam lalu terdakwa memasukan tangannya dibawah dashboard depan sebelah kanan kemudian mencongkelnya lalu meraba dan menarik kabel yang mengarah ke stop kontak, setelah kabel tersebut berhasil ditarik kemudian kabel tersebut dipotong menggunakan pedang yang dibawa oleh terdakwa sehingga kabel tersebut menjadi empat bagian, lalu kabel yang terbagi menjadi empat bagian tersebut disambung sehingga menjadi satu, setelah disambung indikator sepeda motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya karena setir/setang sepeda motor tersebut terkunci lalu terdakwa menendang paksa setir/setang sepeda motor tersebut sehingga membuat kuncian setir/setang sepeda motor tersebut terlepas, lalu terdakwa menyalakan sepeda motor dengan distarter dan setelah berhasil menyala sepeda motor tersebut terdakwa bawa pergi dengan cara dikendarai tanpa menggunakan kunci kontak aslinya. Bahwa terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DK 2845 ADQ warna hitam, tahun 2022, dengan nomor rangka MHIJB8214NK669651, nomor mesin JM82E1667784 tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yakni saksi Hotlas Paiyan Sihotan yang mengakibatkan saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Denpasar, 26 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya