Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruh;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pertama Pemohon yang semula bernama: Thalita Caroline Hull diganti menjadi Thalita Caroline Genz;
- Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan penggantian nama anak pertama pemohon tersebut menjadi Thalita Caroline Genz pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-26022025-0022 kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Atau:
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |