Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1034/Pdt.G/2024/PN Dps PUTU WIRYA 1.I KETUT SARA WINATA
2.I GEDE OKA SUCITA, SH
3.IR. I MADE GEDE SUDAMA
4.I KETUT BAGUS SUYOGA
5.NOVIA EFRENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1034/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU WIRYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Sudirman Kusuma Atmaja , SH.PUTU WIRYA
Tergugat
NoNama
1I KETUT SARA WINATA
2I GEDE OKA SUCITA, SH
3IR. I MADE GEDE SUDAMA
4I KETUT BAGUS SUYOGA
5NOVIA EFRENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DENPASAR
2NURHAYATI, SH., MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari perkawinan antara Ketut Panca (almarhum) dengan Ketut Denes (almarhum);

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tanah seluas 0.210 Ha, Klasiran 1948/1957, Pipil No. 10, Persil No. 15, Kelas II (dua), Luas 0.210 Ha, terletak di Subak Buluh No. 103, Pesedahan Jeh Mertagangga, berdasarkan surat keterangan jual beli tanah tangggal 14 April 1961, yang diketahui dan dibenarkan oleh Punggawa, Kepala Distrik Denpasar yang pada saat itu bernama : I GST NGR SUMA RMA, dengan Nomor Obyek Pajak: 51.71.040.001.027.0245.0, dengan batas-batas:

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tanah milik I DEGUR;

Tanah milik I SANGU;

Tanah milik I KAMBUR;

Jelinjingan/jalan subak.

 

Yang sekarang luas keseluruhan tanahnya, sesuai dengan Hak Milik No. 6153, seluas: 1840 M2 dan sertipikat hak Milik No. 6153 sudah di pecah 2(dua), menjadi: Sertifikat Hak Milik No. 6166, Luas: 1564 M2 dan Sertipikat Hak Milik No. 6165, Luas: 276 M2, serta alamat obyek serta batas-batas tanahnya menjadi: Jl. Buluh Indah, BR Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan batas-batas:

 

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tanah milik;

Tanah milik;

Jalan raya Buluh Indah.

 

selanjutnya tanah tersebut di atas disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa;

dst...

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak