| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM – 253/DENPA.OHD/04/2026
|
I.
|
Identitas Terdakwa:
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
YUDI CAHYONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun/10 Mei 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal/Alamat KTP
|
:
|
Dusun Manggungan, RT/RW: 004/017, Kelurahan/Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (alamat KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (buruh proyek)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
|
|
|
Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
|
|
|
|
|
III.
|
Dakwaan
KESATU
|
------- Bahwa ia terdakwa Yudi Cahyono pada hari Rabu tanggal 21 Desember tahun 2025 sekira pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gelogor Carik Gang Bulan Nomor 6 Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilnya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------
- Berawal dari terdakwa melihat rumah di lingkungan Pedungan tepatnya di Jalan Gelogor Carik Gang Bulan Nomor 6 Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan terdakwa melihat sebuah mobil keluar dari rumah tersebut, dengan memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa mendekati pintu pagar dan ternyata pintunya tidak terkunci.
- Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam dan mengelilingi rumah tersebut untuk mencari celah masuk, ternyata semua pintu rumah dan jendela dalam keadaan terkunci, terdakwa mempunyai niat untuk mencongkel jendela rumah sebelah kanan, sambil melihat sekeliling untuk mencari sesuatu untuk mencongkel, kemudian terdakwa melihat disamping rumah ada proyek bangunan.
- Selanjutnya terdakwa mendatanginya untuk mencari alat guna mencongkel jendela rumah saksi korban dan menemukan satu buah linggis, satu buah mata bor dan satu buah mata gerindra.
- Bahwa setelah menemukan alat yang dimaksud terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban I Wayan Ari Dyatmawan dan terdakwa mulai merusak jendela dengan menggunakan gerindra untuk mencongkel kunci jendela tetapi gagal kemudian terdakwa menggunakan linggis untuk mencongkel /merusak dan berhasil membuka jendela milik saksi korban, dengan menggunakan mata bor terdakwa menopang daun jendela agar terbuka lebar dan terdakwa bisa masuk ke dalam rumah terdakwa menuju bagian belakang dalam rumah dan mendapati lemari dan membukanya kemudian mengambil emas dan surat surat, terdakwa melihat sebuah tas diatas meja kemudian mengambilnya dan memasukan emas dan surat ditas tersebut dan melihat kunci sepeda motor diatas meja, terdakwa menuju kedepan, melihat lemari kemudian membukanya dan mengambil 1 (satu) buah BPKB Mobil Daihatsu Sirion warna putih nomor Polisi DK 1900 FCK dengan Nomor V06516950, 1 (buah) BPKB Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih nomor Polisi DK 6646 FDW dengan Nomor V03278852, 6 (enam) buah cincin emas, 2 cicin kawin ada ukiran nama, 6 (enam) buah gelang emas, 4 (empat) pasang anting-anting, 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah liontin, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna putih tali coklat, 1 (satu) buah HP Redmi Note 10s warna hitam dalam keadaan LCD rusak, 1 (satu) buah tas ransel merek Ripcurl warna hitam dan surat-surat berharga berupa 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Regina Vrischika Harnadi, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Putu Naomi Aluna, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Made Mira Laksmita, 1 (satu) buah passport atan nama Putu Naomi Aluna dan semuan barang-barang tersebut dimasukan kedalam tasnya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa melewati garasi saksi korban dan melihat sepeda motor merk honda ADV warna putih dan membawa sepeda motor serta menghidupkan dengan kunci yang diambilnya dan membawanya pergi bersama tas yang berisi barang-barang yang telah diambilnya dari dalam rumah saksi korban.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekira pukul 19.15 WITA, dimana pada waktu tersebut masih tergolong malam hari karena langit masih dalam keadaan gelap, matahari belum bersinar dan untuk kegiatan yang berlangsung masih membutuhkan cahaya dari lampu penerangan.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bertempat rumah di Jalan Gelogor Carik Gang Bulan Nomor 6 Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dimana tempat tersebut adalah sebuah bangunan dengan pekarangan tertutup.
- Bahwa perbuatan terdakwa untuk sampai ketempat barang yang diambilnya dilakukan dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan mata bor sehingga jendela tersebut rusak.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang barang-barang tersebut rencananya akan dijual dan uang penjualannya akan digunakan untuk kebutuhannya sendiri.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 136.000.000,00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa Yudi Cahyono pada hari pada hari Rabu tanggal 21 Desember tahun 2025 sekira pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gelogor Carik Gang Bulan Nomor 6 Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa melihat rumah di lingkungan Pedungan tepatnya di Jalan Gelogor Carik Gang Bulan Nomor 6 Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan terdakwa melihat sebuah mobil keluar dari rumah tersebut, dengan memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa mendekati pintu pagar dan ternyata pintunya tidak terkunci.
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam dan mengelilingi rumah tersebut untuk mencari celah masuk dengan niat mengambil barang berharga dirumah tersebut, selanjutnya terdakwa berhasil memasuki rumah saksi korban dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah dan setelah berhasil memasuki rumah tersebut terdakwa mengambil emas dan surat-surat, terdakwa melihat sebuah tas diatas meja kemudian mengambilnya dan memasukan emas dan surat di dalam tas tersebut dan melihat kunci sepeda motor diatas meja, terdakwa menuju kedepan, melihat lemari kemudian membukanya dan mengambil 1 (satu) buah BPKB Mobil Daihatsu Sirion warna putih nomor Polisi DK 1900 FCK dengan Nomor V06516950, 1 (buah) BPKB Sepeda Motor Yamaha NMAX warna putih nomor Polisi DK 6646 FDW dengan Nomor V03278852, 6 (enam) buah cincin emas, 2 cicin kawin ada ukiran nama, 6 (enam) buah gelang emas, 4 (empat) pasang anting-anting, 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah liontin, 1 (satu) buah jam tangan merek Fossil warna putih tali coklat, 1 (satu) buah HP Redmi Note 10s warna hitam dalam keadaan LCD rusak, 1 (satu) buah tas ransel merek Ripcurl warna hitam dan surat-surat berharga berupa 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama I Wayan Ari Dyatmawan, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Regina Vrischika Harnadi, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Putu Naomi Aluna, 1 (satu) buah buku tabungan LPD Legian atas nama Made Mira Laksmita, 1 (satu) buah passport atan nama Putu Naomi Aluna dan semuan barang-barang tersebut dimasukan kedalam tasnya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa melewati garasi saksi korban dan melihat sepeda motor merk honda ADV warna putih dan membawa sepeda motor serta menghidupkan dengan kunci yang diambilnya dan membawanya pergi bersama tas yang berisi barang-barang yang telah diambilnya dari dalam rumah saksi korban.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang barang-barang tersebut rencananya akan dijual dan uang penjualannya akan digunakan untuk kebutuhannya sendiri.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 136.000.000,00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 02 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
|
Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|