Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Putu Iskadi Kekeran, S.H. I KADEK SUDARMAWA ,SH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-309/N.1.12/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Iskadi Kekeran, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUDARMAWA ,SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------------Bahwa ia terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Nomor 09 tahun 2014 tentang Penunjukan dan Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler dan menjabat sebagai Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 252 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2006-2012 Dan Pengesahan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tahun 2012-2018 dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 383/08/HK/2018 Tentang Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2018- 2024 pada kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 bertempat di Kantor BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung bertentangan dengan ketentuan :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Menteri perdagangan nomor 22/M-dag/per/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang;
  6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran;
  7. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali pada Lampiran;
  8. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler;
  10. Peraturan Perbekel Desa Dawan Kaler Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Management Bumdes;
  11. Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung;
  12. Anggaran Dasar (AD) Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDES Kerta Laba Desa Dawan Kaler yang dibuat pada tanggal 5 Pebruari Tahun 2014;
  13. Rencana Kerja Tahun Buku 2015 dimana disebutkan persyaratan pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada bagian II. Bidang Usaha dan Keuangan;
  14. Rencana Kerja Tahun Buku 2016 dimana disebutkan persyaratan pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada bagian II. Bidang Usaha dan Keuangan;
  15. Rencana Kerja Tahun Buku 2017 dimana disebutkan persyaratan pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada bagian II. Bidang Usaha dan Keuangan;
  16. Rencana Kerja Tahun Buku 2018 dimana disebutkan persyaratan pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada bagian II. Bidang Usaha dan Keuangan;
  17. Rencana Kerja Tahun Buku 2019 dimana disebutkan persyaratan pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada bagian II. Bidang Usaha dan Keuangan;

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp1,726,764,000.00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,726,764,000.00 (Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada tahun 2003 Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung mendapat bantuan Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengembangan Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bergerak di bidang Simpan Pinjam yang diberi Nama UED Kerta Laba yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Nomor 03 tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Pengelola Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Dawan Kaler tanggal 13 Juni 2003;
  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. pada Tahun 2006 diangkat menjadi Kepala Desa Dawan Kaler berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 322 Tahun 2006 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Calon Kepala Desa Dawan Kaler terpilih Menjadi Kepala Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, kemudian pada tahun 2012 terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Kepala Desa Dawan Kaler terpilih kembali dan dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 252 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2006-2012 Dan Pengesahan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tahun 2012-2018 dan kembali terpilih dan dilantik pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 383/08/HK/2018 Tentang Pemberhentian Penjabat Perbekel Desa Dawan Kaler Dan Pengesahan Pengangkatan Calon Perbekel Desa Dawan Kaler Terpilih Menjadi Perbekel Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Masa Bakti Tahun 2018- 2024;
  • Bahwa pada tahun 2014 berdasarkan Musyawarah Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung diputuskan membentuk kelembagaan BUMDes di Desa Dawan Kaler dengan nama BUMDes Kerta Laba berdasarkan Peraturan Desa Dawan Kaler No.05 Tahun 2014 tentang Pendirian BUMDes  Desa Dawan Kaler tanggal 6 Februari 2014 dimana Usaha Ekonomi Desa (UED) yang bergerak di bidang Simpan Pinjam masuk menjadi bagian dari BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler sehingga terdapat 4 (empat) jenis usaha sebagai berikut:
  1. Usaha simpan pinjam;
  2. Pengelolaan pasar desa;
  3. Pengelolaan air bersih merek UDAKA;
  4. Kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan dan potensi desa.
  • Bahwa BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler memiliki struktur kepengurusan berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Dawan Kaler No.09 tahun 2014 tentang Penunjukan dan Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Dawan Kaler tanggal 10 Pebruari 2014 yaitu :

KOMISARIS

No.

Nama

Jabatan

Unsur

1.

I Kadek  Sudarmawa, SH (terdakwa)

Ketua

Kepala Desa/Perbekel Desa Dawan Kaler

2.

I Nengah Supandiarsa, S.Pd

Anggota

Ketua BPD

3.

Ida Bagus Gede Mahendra

Anggota

Ketua LPM

4.

I Komang Sudarsa

Anggota

Masyarakat

DIREKSI

1.

Ida Bagus Subrata

Ketua

Masyarakat

2.

Ni Gusti Ayu Dastirni

Sekretaris

Masyarakat

3.

Ni Wayan Mustini

Bendahara

Masyarakat

UNIT SIMPAN PINJAM (UED)

1.

I Wayan Suwastra

Ketua

Masyarakat

2.

Ni Luh listyawati

Sekretaris

Masyarakat

3.

I Komang Arta Darma

Bendahara

Masyarakat

4.

Ni Ketut Supartini

Tata Usaha

Masyarakat

5.

Ni Wayan Yuni Pancaning

Tata Buku

Masyarakat

UNIT PENGELOLAAN AIR BERSIH (PRODUKSI AIR MINUM DALAM KEMASAN MEREK UDAKA)

1.

I Wayan Merta

Ketua

Masyarakat

2.

I Putu Ana Budiarinta

Sekretaris

Masyarakat

3.

Ni Kadek Sriadi

Bendahara

Masyarakat

4.

Ni Komang Suniati

Tata Usaha

Masyarakat

5.

Ni Kadek Pendit Artasih

Tata Buku

Masyarakat

6.

Ni Kadek Yastrini

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

7.

I Gusti Komang Susila

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

8.

I Komang Sariada

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

9.

I Ketut Suartana

Tenaga Pemasaran

Masyarakat

UNIT PENGELOLAAN PASAR DESA

1.

I Nengah Karyanata

Ketua

Masyarakat

2.

I Nyoman Sumiarta

Sekretaris

Masyarakat

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2020 BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler dalam pengelolaannya mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari APBDes Desa Dawan Kaler sebesar Rp.1.446.367.800,- (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NO.

URAIAN

NILAI PENYERTAAN MODAL (Rp)

1

Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

176,273,800.00

2

Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

294,000,000.00

3

Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 27 Pebruari 2017  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

140,000,000.00

4

Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 tanggal 7 Pebruari 2018  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

176,500,000.00

5

Peraturan Desa Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2018 / Perubahan Perdes Nomor 05 tahun 2018 tanggal 29 November 2018  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

609,594,000.00

6

Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 22 Juni 2019  tentang : Penyertaan Modal Desa untuk BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler

50,000,000.00

Total

1,446,367,800.00

  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada Tahun 2014 mengetahui adanya program Pemerintah Provinsi Bali dalam Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) untuk mengentaskan kemiskinan yang menawarkan konsep pemberdayaan potensi desa dan sumber daya manusia, sebagai upaya untuk mengembangkan potensi unggulan desa dengan pemberdayaan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan atas program tersebut terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler mengajukan permohonan proposal untuk mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) kepada Gubernur Bali melalui Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Kegiatan Phisik dan Usaha Ekonomi Produktif Gerbang Sadu Mandara yaitu :

PROGRAM PHISIK

No.

Nama Program

Lokasi

Volume/Ukuran

Jumlah

1.

Pembangunan Pasar/Kios

Desa Dawan Kaler

1 Unit

Rp.100.000.000,-

2.

Pembangunan Rumah Produksi AMDK

Desa Dawan Kaler

1 Unit

Rp.100.000.000,-

 

JUMLAH

 

 

Rp.200.000.000,-

 

PROGRAM EKONOMI PRODUKTIF

No.

Nama Program

Lokasi/Dusun

Jumlah Kelompok (satuan)

Jumlah anggota bukan RTM (orang)

Jumlah RTM (orang)

Jumlah

1.

Simpan Pinjam

Desa Dawan Kaler

5 kelompok

40 orang

80 orang

Rp.200.000.000,-

2.

Pembelian isi Toko Serba Usaha

Desa Dawan Kaler

-

-

-

Rp.100.000.000,-

3.

Pembelian Mesin Produksi AMDK

Desa Dawan Kaler

-

-

-

Rp.500.000.000,-

 

JUMLAH

Rp.800.000.000,-

 

OPERASIONAL KANTOR

No.

Uraian

Jumlah Harga

1.

Transport ke Provinsi

Rp.2.000.000,-

2.

Biaya Konsumsi rapat rapat

Rp.2.000.000,-

3.

Pembelian Seperangkat Komputer

Rp.6.500.000,-

4.

Pembelian Buku Panduan BUMDes dan Pembelian ATK

Rp.3.000.000,-

5.

Meubeler

Rp.2.000.000,-

6.

Biaya Honor untuk Pengurus BUMDes selama 3 bulan

Rp.2.700.000,-

7.

fotocopy

Rp.1.800.000,-

 

JUMLAH

Rp.20.000.000,-

  • Bahwa atas proposal yang diajukan terdakwa selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba ex officio Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung kepada Gubernur Bali selanjutnya BUMDes Kerta Laba mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) sebesar Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 409/04-E/HK/2014 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa tanggal 11 Pebruari 2014 pada Lampiran nomor urut 17, lalu setelah dana masuk ke rekening Desa Dawan Kaler pada tanggal 14 Juli 2014 Bendahara Desa Dawan Kaler yaitu saksi I WAYAN MUSTINI mentransfer dana sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Rekening BUMDes Kerta Laba sebagaimana kuitansi No. 12 K/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang diterima oleh saksi IDA BAGUS NYOMAN SUBRATA selaku Direksi BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler dilengkapi dengan dokumen carbonize formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 14 Juli 2014, kemudian Bendahara Desa Dawan Kaler yaitu saksi I WAYAN MUSTINI mentransfer dana sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Dawan Kaler sebagaimana kuitansi No. 13 K/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang diterima oleh saksi IDA BAGUS GD MAHENDRA selaku Ketua LPM dilengkapi dengan dokumen carbonize formulir setoran Bank BPD Bali tanggal 14 Juli 2014 dan sisanya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk operasional Kantor Desa Dawan Kaler;
  • Bahwa BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler setelah menerima Dana Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) lalu dana tersebut dialokasikan untuk pembelian mesin produksi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Udaka sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), untuk belanja isi toko AMDK Udaka sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Rp.200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk penguatan modal di simpan pinjam selanjutnya untuk merealisasikan pembelian mesin produksi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. menghubungi pihak penyedia mesin yaitu saksi AUNUR ROFIQ yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik CV. Hidayah Teknik yang terdakwa ketahui sebagai penyedia mesin dari media internet dimana setelah terdakwa bertemu dengan penyedia mesin yaitu saksi AUNUR ROFIQ dijelaskan bahwa harga mesin yang dijual oleh saksi AUNUR ROFIQ adalah sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran 50% untuk DP, 30% untuk barang dikirim, 20% selesai perakitan lalu berdasarkan hal tersebut terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. membentuk panitia pengadaan barang dan/atau jasa dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 33 tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanggal 18 Juli 2014 agar seolah-olah adanya kepanitiaan dalam pengadaan mesin tersebut dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :

No

Nama

Unsur

Jabatan Dalam Kepanitiaan

Pendidikan

1.

I Nengah Karyanata

Tokoh Masyarakat

Ketua

SLTA

2.

Ni Kadek Juliartini

Staf Desa

Sekretaris

SLTA

3.

Ni Gusti Kadek Darmayani

Staf Desa

Bendahara

SLTA

4.

I Komang Warta

Tokoh Masyarakat

Anggota

SLTA

5.

I Nyoman Sumiarta

Tokoh Masyarakat

Anggota

SLTA

6.

I Wayan Suastra

Tokoh Masyarakat

Anggota

SLTA

 dan membuat Surat Keputusan Nomor: 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penerima Hasil Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa berupa Water Treatment Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon tanggal 18 Juli 2014 dengan susunan sebagai berikut :

No.

Nama

Unsur

Jabatan

1.

Ida Bagus Subrata

Tokoh Masyarakat

Ketua

2.

Ni Gusti Ayu Dastrini

Perangkat Desa

Sekretaris

3.

I Wayan Merta

Masyarakat

Anggota

  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler yang telah mengetahui harga dari mesin AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) melalui penjelasan dari saksi AUNUR ROFIQ selanjutnya terdakwa  menentukan sendiri penyedia barang yaitu saksi AUNUR ROFIQ selaku pemilik CV. Hidayah Teknik sebagai pemenang dalam pengadaan mesin tersebut dengan membuat dokumen pengadaan barang yang didalamnya ditambahkan 2 (dua) peserta penyedia lainnya yaitu CV. Carmel Hill Machinery dan CV. Cempaka Mulia, lalu terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler memerintahkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Penerima Hasil Kegiatan Pengadaan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menandatangani semua dokumen terkait pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon dengan tujuan agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan pengadaan barang Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon, serta terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. mencantumkan harga barang Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon sebesar Rp.498.593.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang berbeda dengan harga penawaran dari CV. Hidayah Teknik yang sebenarnya senilai Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana dokumen penawaran CV. Hidayah Teknik Nomor : 266/PH/amdk/2014 tanggal 27 Agustus 2014;
  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. membayar Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon sejumlah Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) kepada saksi AUNUR ROFIQ selaku pemilik CV. Hidayah Teknik sebagaimana dokumen penawaran CV. Hidayah Teknik Nomor : 266/PH/amdk/2014 tanggal 27 Agustus 2014 namun terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. membuat bukti pembayaran berupa Kuitansi yaitu :
  • Kuitansi nomor 01/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 terbilang Rp.249.296.500,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon;
  • Kuitansi nomor 05/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 terbilang Rp.149.577.900,- (seratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) untuk pembayaran tahap II pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon;
  • Kuitansi nomor :   /UK/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 terbilang Rp.99.718.600,- (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran tahap III;
  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. yang telah melakukan proses pembelian Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup , Galon yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran menimbulkan adanya selisih antara nilai yang tercantum pada dokumen penawaran CV. Hidayah Teknik pada surat perjanjian/kontrak dengan nilai yang tercantum pada surat penawaran nomor 266/PH/amdk/2014 dari CV. Hidayah Teknik tanggal 27 Agustus 2014 sebesar Rp.50.323.000,- (lima puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana terhadap selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I KADEK SUDARMAWA,S.H. dengan rincian selisih sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai pada Surat Perjanjian/Pertanggungjawaban (Rp)

Nilai Penawaran sesuai Dokumen Penawaran CV. Hidayah Teknik (Rp)

Selisih (Rp)

1   

2   

3   

4   

5   

1

Peralatan Water Treatment

390,000,000.00

340,000,000.00

50,000,000.00

2

Barang Pendukung

108,593,000.00

108,270,000.00

323,000.00

3

Biaya Pengiriman

6,400,000.00

6,400,000.00

-

Selisih

504,993,000.00

454,670,000.00

50,323,000.00

  • Bahwa terhadap proses pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon yang dilakukan terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. tersebut telah bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
  • Pasal 9 ayat (1) “Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.”
  • Pasal 9 ayat (2) “Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.”
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  • Pasal 11 ayat (1) “Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.“
  • Pasal 11 ayat (2) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  1. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Pasal 11 ayat (3) “Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.”
  1. Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler menyatakan :

Pasal 6

  1. Penasehat atau Komisaris sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksanaan operasional / direksi dalam menjalankan kegiatan pengeloalaan usaha desa;
  2. Penasehat / komisaris mempunyai kewenangan meminta penjelasan kepada pelaksana operasional / direksi mengenai pengeloalaan usaha desa.”
  1. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada:

Pasal 5 menyatakan bahwa:

Komisaris mempunyai tugas :

  1. Mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengeloalaan usaha BUMDes
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan BUMDes kepada Pemerintah Desa.
  3. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
  4. Memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah yang terkait pengelolaan BUMDes.
  1. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali pada Lampiran:
  1. BAB I Bagian 1. Pendahuluan angka 7. Prinsip Dasar Gerbang Sadu Mandara (GSM) menyatakan bahwa:

“Gerbang Sadu Mandara mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan dan nilai-nilai tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya Bali yang Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera (MANDARA), meliputi:

  1. Bertumpu pada pembangunan manusia sesuai kearifan lokal
  2. Otonomi
  3. Desentralisasi
  4. Berorientasi pada masyarakat miskin
  5. Partisipasi
  6. Demokratis
  7. Transparansi dan Akuntabel
  8. Prioritas
  9. Keberlanjutan”
  1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada Lampiran.
  1. Bab I Pendahuluan, Poin D Tata Nilai Pengadaan yang menyatakan bahwa:

“Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  5. gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
  6. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

  1. Bab III Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa Poin C, Angka 1, Huruf c:

“Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah):

  1. TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
  2. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
  3. TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran.
  4. Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:
  1. dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
  2. dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
  3. tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
  1. Apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1).
  2. Negosiasi (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a) dan angka 4) huruf b) untuk memperoleh harga yang lebih murah.
  3. Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/Jasa yang berisi sekurang-kurangnya:
  1. tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;
  2. para pihak;
  3. ruang lingkup pekerjaan;
  4. nilai pekerjaan;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
  7. ketentuan keadaan kahar; dan
  8. sanksi.
  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H.selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba ex officio Kepala Desa Dawan Kaler dalam pengelolaan Penguatan Simpan Pinjam yang bersumber dari dana Gerbang Sadu telah memerintahkan saksi IDA BAGUS SUBRATA selaku Direksi BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler untuk mengelola dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana permohonan proposal pada tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Khusus Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) yang dialokasikan untuk program ekonomi produktif pada pinjaman yang direalisasikan kepada 5 (lima) kelompok Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan rincian sebagai berikut :

No

Kelompok

Jumlah Realisasi

1.

Banjar Sengguan

Rp.40.000.000,-

2.

Banjar Pasekan

Rp.40.000.000,-

3.

Banjar Metulis

Rp.40.000.000,-

4.

Banjar Kayehan

Rp.40.000.000,-

5.

PKK Desa

Rp.40.000.000,-

  • Bahwa terdakwa yang telah mengetahui terhadap 5 (lima)  kelompok Rumah Tangga Sasaran (RTS) tersebut telah melunasi pinjaman pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler selanjutnya terdakwa  tanpa melalui musyawarah Desa memerintahkan saksi IDA BAGUS SUBRATA selaku Direksi BUMDes Kerta Laba tahun 2014 sampai tahun 2017 dan saksi NI NYOMAN ARTINI selaku Pelaksana Tugas Harian Direksi tahun 2017 sampai dengan 2019 dan selaku Direksi BUMDes Kerta Laba tahun 2019 yang mengelola dana simpan pinjam Gerbang Sadu Mandara (GSM) supaya merealisasi pinjaman kepada kelompok fiktif dan diri pribadi terdakwa yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sasaran (RTS) dalam hal ini Rumah Tangga Miskin sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp.293,835,000,- (dua ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;

NO

NAMA DEBITUR

ALAMAT

NO KREDIT

TANGGAL REALISASI

 TOTAL KREDIT (Rp)

 SISA KREDIT MACET (Rp)

1

Klmpk Posyandu Br. Kayehan (Udaka)/Gusti Kadek Darmayani

Dusun Kayehan Desa Dawan Kaler

/USP.GSM/PP/07/2015

13-Jul-15

20,000,000.00

13,730,000.00

2

Klmpk Posyandu Br. Metulis (Udaka)/Ni Ketut Ariasih

Dusun Metulis Desa Dawan Kaler

01/USP.GSM/PP/07/2015

1-Jul-15

20,000,000.00

13,730,000.00

3

I Wayan Merta (Kelompok Cempaka) (Udaka)

Dusun Sengguan Desa Dawan Kaler

/USP.GSM/PP/XI/2016

14-Nov-16

20,000,000.00

19,010,000.00

4

Klmpk Canang Sari/Gusti Ayu Dastrini

Dusun Pasekan Desa Dawan Kaler

012/USP.GSM/PP/IV/2016

12-Apr-16

20,000,000.00

7,481,500.00

5

Ni Kadek Pendit Artasih (Kelompok Cempaka II) (Udaka)

Dusun Kayehan Desa Dawan Kaler

25/USP.GSM/PP/IV/2017

25-Apr-17

12,000,000.00

11,400,000.00

6

Ni Ketut Ariasih (Klmpk Canang Sari II)

Dusun Kayehan Desa Dawan Kaler

09/USP.GSM/PP/X/2017

9-Oct-17

12,000,000.00

6,449,000.00

7

Ni Nyoman Loteri (Klmpk Dahlia)

Br. Metulis Desa Dawan Kaler

04/USP.GSM/PP/V/2018,

4-May-18

25,000,000.00

23,075,500.00

8

Unit AMDK "Udaka" (I Ketut Suartana)

Banjar Pasekan, Desa Dawan Kaler

30/USP.GSM/PP/X/2019

30-Oct-19

40,000,000.00

40,000,000.00

9

Ni Ketut Ariasih (Ketua Klmpk PKK Desa Dawan Kaler)

Desa Dawan Kaler

05/USP.GSM/PP/VII/2019

5-Jul-19

30,000,000.00

25,500,000.00

10

Gusti Kadek Darmayani (Ketua Klmpk Anggrek)

Dusun Kayehan Desa Dawan Kaler

05/USP.GSM/PP/VII/2019

5-Jul-19

20,000,000.00

17,584,000.00

11

Ni Ketut Supartini (klmpk sapi )

Dusun Kayehan Desa Dawan Kaler

29/USP.GSM/PP/X/2019

29-Oct-19

55,000,000.00

50,400,000.00

12

Ni Wayan Yuni Pancaning ( ketua Klmpk. PKK Desa Dawan Kaler II)

Desa Dawan Kaler

26/USP.GS

M/PP/XI/2019

26-Nov-19

30,000,000.00

29,525,000.00

13

Ni Gusti Ayu Dastrini (Klmpk Gantusan )

Desa Dawan Kaler

17/USP.GSM/PP/II/2020

17-Feb-20

15,000,000.00

950,000.00

14

I Kadek Sudarmawa, SH

Dusun Metulis Desa Dawan Kaler

05/USP.GSM/PP/VII/2020

18-May-20

10,000,000.00

10,000,000.00

15

I Kadek Sudarmawa, SH

Dusun Metulis Desa Dawan Kaler

05/USP.GSM/PP/VII/2020

23-Jun-20

20,000,000.00

20,000,000.00

16

I Kadek Sudarmawa, SH

Dusun Metulis Desa Dawan Kaler

03/USP.GSM/PP/XII/2020

3-Dec-20

5,000,000.00

5,000,000.00

 

 

 

Jumlah

 

354,000,000.00

293,835,000.00

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I KADEK SUDARMAWA, S.H. yang telah memerintahkan saksi IDA BAGUS SUBRATA selaku Direksi BUMDes Kerta Laba tahun 2014 sampai tahun 2017 dan saksi NI NYOMAN ARTINI selaku Pelaksana Tugas harian Direksi tahun 2017 sampai dengan 2019 dan selaku Direksi BUMDes Kerta Laba tahun 2019 yang mengelola dana simpan pinjam Gerbang Sadu Mandara (GSM) supaya merealisasi pinjaman kepada kelompok fiktif dan diri pribadi terdakwa yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sasaran (RTS) dalam hal ini Rumah Tangga Miskin bertentangan dengan :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka (22):

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;

  1. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali Nomor 50/BPMPD/2014, tanggal 16 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa melalui Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali pada Lampiran:
  1. BAB I Bagian 1. Pendahuluan angka 7. Prinsip Dasar Gerbang Sadu Mandara (GSM) menyatakan bahwa:

“Gerbang Sadu Mandara mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan dan nilai-nilai tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya Bali yang Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera (MANDARA), meliputi:

  1. Bertumpu pada pembangunan manusia sesuai kearifan lokal
  2. Otonomi
  3. Desentralisasi
  4. Berorientasi pada masyarakat miskin
  5. Partisipasi
  6. Demokratis
  7. Transparansi dan Akuntabel
  8. Prioritas
  9. Keberlanjutan”
  1. BAB I Bagian 1. Pendahuluan angka 9 poin 2) Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Perdesaan menyatakan bahwa:

“Komponen pengembangan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dana BKK yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat  dengan memperioritaskan pada rumah tangga sasaran ( RTS );
  2. Dalam menentukan calon debitur BUMDes harus dilakukan melalui analisa  kelayakan usaha yang dilakukan oleh  Tim Verifikasi Desa dibantu Fasilitator Desa;
  3. Dana yang dikelola oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ekonomi bagi Penduduk Miskin/RTS dengan bunga 1 % atau sesuai dengan kesepakatan masyarakat dalam musyawarah desa, sedangkan bunga yang dikenakan pada penduduk non RTS ditetapkan sesuai kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa;
  4. Jenis usaha yang akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan juga sebagai penyedia bahan baku produksi yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menampung dan memasarkan hasil produksi masyarakat;
  6. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Gerbang Sadu Mandara. dan Jenis Usaha BUMDes benar-benar sesuai dengan potensi masyarakat dan potensi sumber daya lokal.
  1. Bab II Peran Pelaku-Pelaku bagian 2.2 Pelaku di Desa menyatakan bahwa:

“Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan Gerbang Sadu Mandara. Pelaku di Desa meliputi :

  1. Kepala Desa/Perbekel

Peran Kepala Desa/Perbekel adalah sebagai Pembina/Penasehat dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Program Gerbang Sadu Mandara di Desa. Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan, prinsip dan prosedur Gerbang Sadu Mandara sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset.

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Berperan sebagai Lembaga yang mengawasi proses setiap tahapan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan melegalisasi dan mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian Gerbang Sadu Mandara.

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Berperan sebagai Lembaga yang melaksanakan program dalam setiap tahapan dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehubungan dengan dana 20% untuk infrastruktur Desa pada program/kegiatan Gerbang Sadu Mandara.

  1. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

BUMDes dibentuk berdasarkan Peraturan Desa, dan kepengurusannya dipilih melalui musyawarah masyarakat desa serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Desa.”

  1. Bab III Pelaksanaan Kegiatan bagian 7. Pencairan dan Pemanfaatan Dana GSM nomer 2 menyatakan bahwa:

“Pemanfaatan dana sebesar Rp.800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) dipergunakan untuk peningkatan usaha ekonomi perdesaan yang dikelola oleh  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam
  • Dapat diberikan kepada kelompok / perorangan untuk pengembangan usaha produktif.
  • Dapat diberikan kepada kelompok POSYANDU yang memiliki strata pratama dan madya.
  • Kelompok sebagaimana dimaksud diatas dapat dibentuk berdasarkan atas komunitas local genius/ kearifan lokal atau kelompok usaha yang sudah ada dengan memprioritaskan RTS.
  • Pembebanan Bunga atas pinjaman didasarkan atas musyawarah desa dan tidak boleh melebihi dari 1 % (untuk kelompok ) , sedangkan untuk pinjaman perorangan RTS maksimal 1 % , dan diluar RTS besaran bunga ditetapkan diatas 1 ?rdasarkan hasil musyawarah desa.
  • Dapat mengenakan biaya administrasi maksimal sebesar  1 % .
  • Membentuk Tim Verifikasi BUMDes.
  • Pola dan Mekanisme pinjaman oleh BUMDes diatur tersendiri didalam Peraturan Desa (PERDES).”
  1. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (1): Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Peraturan Desa Dawan Kaler Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Dawan Kaler pada:

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa :

  1. Susunan kepengurusan Bumdes Dawan Kaler terdiri dari :
  1. Komisaris (yaitu Perbekel, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat)
  2. Direksi/Pengelola (Pelaksana Operasional)
  3. Kepala Unit Usaha dan Staf

Pasal 6 menyatakan bahwa:

1. a. Penasehat atau Komisaris sebagaimana   dimaksud   pasal 5 ayat 1 huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksanaan operasional / direksi dalam menjalankan kegiatan pengeloalaan usaha desa.

b. Penasehat / komisaris mempunyai kewenangan meminta penjelasan kepada pelaksana operasional / direksi mengenai pengeloalaan usaha desa.

2. Pelaksana atau direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf b bertanggung jawab kepada Pemerintahan desa atas pengelolaan usaha Desa dan mewakili Bumdes didalam dan diluar pengadilan.

  1. Pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Dawan Kaler Tahun 2014, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada:

Pasal 4 menyatakan bahwa:

“Pengurus Berkewajiban:

  1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha bumdes Kerta Laba
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventarisasi dan pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur
  3. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes
  4. Memberikan pelayanan kepada anggota /  masyarakat secara jujur dan adil.
  5. Melakukan upaya-upaya untuk kemajuan dan pengembangan BUMDes
  6. Menyampaikan pertanggung jawaban pengelolaan setiap Tahun Anggaran kepada pemerintahan desa melalui Forum Musyawarah Desa.

Pasal 5 menyatakan bahwa:

  1.  Komisaris mempunyai tugas :
  1. Mengikuti perkembangan usaha dan memberikan saran atau meminta pendapat dari pengurus mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengeloalaan usaha BUMDes
  2. Melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan BUMDes kepada Pemerintah Desa.
  3. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
  4. Memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah yang terkait pengelolaan BUMDes.

Pasal 12 menyatakan bahwa:

“Pengurus wajib mengelola keuangan dan harta benda BUMDes KERTA LABA dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna yang setinggi-tingginya, serta manfaat dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDes.

  • Bahwa terdakwa  selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba ex officio Kepala Desa Dawan Kaler yang telah mengetahui terhadap pengelolaan Usaha Ekonomi Desa (UED) telah berkembang dan juga terdakwa yang mengetahui berdasarkan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) terhadap pengelolaan Usaha Ekonomi Desa dijadikan Unit Simpan Pinjam pada BUMDes Kerta Laba dengan jumlah Aktiva/kekayaan sebesar Rp.2.529.557.528,- (dua miliar lima ratus dua puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) pada periode tahun 2014 dan sejumlah Rp.3.367.378.866,- (tiga miliar tiga ratus enam puluh tuju juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) pada periode tahun 2015 sebagaimana laporan tahunan unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 pada Neraca Singkat selanjutnya atas hal tersebut terdakwa selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba ex officio Kepala Desa Dawan Kaler merekomendasi dalam pengeluaran kredit pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler tanpa melalui mekanisme admintrasi dan pelaporan yang baik dan benar serta tanpa mengindahkan prisip-prinsip kehati-hatian pengelolan keuangan sehingga telah menguntungkan bagi terdakwa, istri terdakwa, anak terdakwa, ipar terdakwa, kakak kandung terdakwa, dan kerabat terdekat terdakwa.
  • Bahwa pada tahun 2015 setelah adanya penggabungan Unit Usaha Ekonomi Desa dengan Unit Simpan Pinjam yang menjadi satu kesatuan pengelolaan menjadi Unit Simpan Pinjam pada BUMDesa Kerta Laba berdasarkan musyawarah desa selanjutnya Pemerintah Desa Dawan Kaler memberikan penyertaan modal kepada Usaha Ekonomi Desa (UED) Kerta Laba yang merupakan bagian dari Unit Simpan Pinjam pada BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler sebesar Rp.176.273.800,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Peraturan Perbekel Desa Dawan Kaler No. 04 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Desa Untuk BUMDes Kerta Laba tanggal 31 Agustus 2015;
  • Bahwa terdakwa I KADEK SUDARMAWA.S,H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 mengelola Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler dengan cara memerintahkan saksi I WAYAN SUWASTRA selaku Ketua Unit Simpan Pinjam (UED) supaya merealisasi pinjaman kasbon kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka yaitu :
  1. tanggal 04 November 2014 realisasi pinjaman sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk keperluan Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka atas nama saksi I WAYAN MERTA,
  2. tanggal 1 Februari 2016 realisasi pinjaman sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk operasional Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka atas nama saksi I WAYAN MERTA,

selanjutnya oleh karena tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayar angsuran dan bunga sehingga pada bulan Mei 2016 terdakwa I KADEK SUDARMAWA.S,H. memerintahkan saksi I KETUT SUARTANA selaku Ketua Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka yang menggantikan saksi I WAYAN MERTA selaku Ketua Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka berdasarkan Keputusan Perbekel Desa Dawan Kaler Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyempurnaan Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Kerta Laba Dawan Kaler untuk mengajukan kompensasi pinjaman pertama dan kedua sehingga menjadi pinjaman sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan dibuatkan Surat Permohonan Kredit Nomor 0115/PK/05/16 atas nama AMDK Udaka/I Ketut Suartana tanpa jaminan dan tanpa verifikasi kredit.

  1. Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan yaitu sekira tahun 2016 sampai 2018 terdakwa I KADEK SUDARMAWA.S,H. yang telah mengetahui bahwa Unit Air Minum Dalam Kemasan (UDAKA) telah memiliki kredit pada Unit Simpan Pinjam yaitu sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kembali memerintahkan saksi I KETUT SUARTANA selaku Ketua Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka untuk melakukan pinjaman kasbon kepada Unit Simpan Pinjam (UED) sebanyak 2 (dua) kali tanpa disertai mekanisme kredit yang benar yaitu pertama sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) sehingga total kasbon menjadi Rp.495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) padahal sebelum realisasi kredit tersebut, pinjaman sebelumnya belum lunas namun terdakwa tetap memerintahkan saksi I KETUT SUARTANA selaku Ketua Unit Pengelo
Pihak Dipublikasikan Ya