Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.Sus/2025/PN Dps Nyoman Tri Suryabuana, S.H., MH ANDIK AGUNG SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 655/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2878/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Tri Suryabuana, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK AGUNG SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

 

 

 

         SURAT DAKWAAN

     NO REG PERKARA : PDM -393/DENPA.NARKO/06/2025

 

 

a.  Identitas Terdakwa

 

NamaTerdakwa

:  ANDIK AGUNG SETIAWAN

TempatLahir

:   Magelang

Umur/TanggalLahir

:  43 tahun / 06 Pebruari 1982

JenisKelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat KTP

 

Alamat Tinggal

: Malangan, RT/RW:002/005, Kel/Ds. Tidar Utara Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang, Prov. Jawa Tengah.

 

: Kamar Kos No.7, Jln. Goa Gong, Gg. Sandat, No.42, kel./Desa Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali.

Agama

: Islam

Pekeriaan

: Karyawan Swasta

Pendidikan

: SD

 

b.  Penahanan :

     Terhadap Para Terdakwa diatas, dilakukan Penahanan sebagai berikut:

-    Ditahan oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025;

-    Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak 21 April 2025 sampai dengan 30 Mei 2025;

-    Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025  sampai dengan 16 Juni 2025.

 

  1. Dakwaan

 

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN, pada hari Sabtu pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 Pukul 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Depan Asrama Kodam, Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP1), dan di Kamar Kos No. 7, Jln Goa Gong, Gg. Sandat No. 42 Kel./Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, pukul 09.40 Wita, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi bahwa Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali sering terjadi peredaran Narkotia, Selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengawasan di seputaran daerah tersebut kemudian sekitar pukul 10.15 Wita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mencurigai gerak gerik salah seorang laki-laki yang pada saat itu berhenti di Depan Asrama Kodam, Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menghampiri seorang Laki-laki tersebut kemudian setelah ditanya ternyata mengaku bernama ANDIK AGUNG SETIAWAN selanjutnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan di saksikan oleh dua orang saksi masyarakat umum yang bernama TRIYONO HERI SUSANTO dan PUTU ARYA SATRIA ADIYASA disana setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dan menemukan di genggaman tangan Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,18 gram brutto atau 0,98 gram netto (Kode A) kemudian di temukan kembali di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang di gunakan oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN barang berupa 18 (delapan belas) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 21,27 gram brutto atau 17,67 gram netto (Kode B1 s/d B18), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) butir tablet warna hijau muda bertuliskan BIGO yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 15,81 gram brutto atau 15,44 gram netto (kode D1), 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet warna Hijau tua dengan logo Granat yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 1,40 gram brutto atau 1,20 gram netto (kode D2) sehingga jumlah total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1 s/d Kode D2), 1 (satu) buah sendok besi dan 1 (satu) buah kartu paspor BCA warna biru dengan no. 5379412147273931 kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menemukan paket di motor yang dibawa oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN disana kemudain petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membuka paket tersebut di hadapan saksi TRIYONO HERI SUSANTO dan saksi PUTU ARYA SATRIA ADIYASA yang ternyata 1 (satu) buah Kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat yang bertuliskan pengirim a.n MIFTAH, Temanggung 081931470074 dan Penerima a.n I WAYAN AGUNG, Jl. Tukad Irawadi, Panjer Kota Denpasar, Bali 082124515846 yang didalamnya ditemukan kotak kayu yang dibungkus plastik bubble wrap bening didalamnya berisi 1 (satu) plastik bubble wrap warna hitam yang membungkus 3 (tiga) buah plastik bubble wrap warna hitam yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 31,03 gram brutto atau 29,95 gram netto (Kode E1 s/d E6), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 101,39 gram brutto atau 100,35  gram netto (Kode F) dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 100 (seratus) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 116,59 gram brutto atau 98,59 gram netto (Kode G1 s/d G100) sehingga jumlah keseluruhan paket sabu yang ditemukan oleh petugas polisi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat total 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) disana juga di temukan 1 (satu) lembar resi penerimaan SAFARI DHARMA RAYA dengan penerima a.n I WAYAN AGUNG (ANDIK AGUNG SETIAWAN), 1 (satu) buah Hp merk Oppo A60 warna hitam dengan No Simcard. 085187815743  dan 085642369085 milik terlapor ANDIK AGUNG SETIAWAN dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DK 3181 EI beserta 1 (satu) lembar STNK a.n PUTU AJUS MULYAWARMAN disana kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menanyakan tempat tinggal dari Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN, yang kemudian Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN menunjukan tempat tinggalnya yang pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, pukul 11.20 Wita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sampai di Kamar Kos No. 7, Jln Goa Gong, Gg. Sandat No. 42 Kel./Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali disana petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meminta ijin kepada ANDIK AGUNG SETIAWAN untuk melakukan penggeledahan tempat tinggal dengan di saksikan dengan dua orang saksi yang Bernama KOMANG GILANG KURNYAWAN dan I NYOMAN WIDANA dan pada saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan temapt tinggal Terdakwa tidak menemukan Narkotika namun petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menemukan alat bantu di dalam lemari pakaian barang berupa  1 (satu) buah kotak warna merah maroon bertuliskan The new english dictionary yang didalamnya berisi  1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bendel potongan pipet plastik warna hitam dan 2 (dua) bendel plastik klip bening. Dan oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN mengakui bahwa semua barang bukti paket Sabu dan ekstasi tersebut di dapatkan sesaui perintah dari OJO DUMEH yang mana paket sabu dan ekstasin tersebut Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN dapatkan di pangkalan bus yang mana paket narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut nantinya akan di edarkan kembali. 

Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) kali mendapatkan paket sabu dan ekstasi dari OJO DUMEH namun Terdakwa lupa dengan tanggal pengambilan sebelumnya Terdakwa hanya ingat mulai bekerja dengan OJO DUMEH mulai bulan Februari 2025 dan pengambilan paket terakhir pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.45 Wita di pangkalan Bus Safari Dharma Raya yang berada di Renon berupa 1 (satu) buah Kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat yang bertuliskan pengirim a.n MIFTAH, Temanggung 081931470074 dan Penerima a.n I WAYAN AGUNG, Jl. Tukad Irawadi, Panjer Kota Denpasar, Bali 082124515846 yang didalamnya ditemukan kotak kayu yang dibungkus plastik bubble wrap bening didalamnya berisi 1 (satu) plastik bubble wrap warna hitam yang membungkus 3 (tiga) buah plastik bubble wrap warna hitam yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 5 Gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 101,39 gram brutto atau 100,35  gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 100 (seratus) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1 Gram.

Bahwa paket sabu dan ekstasi tersebut paket yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dan belum habis Terdakwa tempelkan karena Terdakwa menunggu perintah dari OJO DUMEH dan paket sabu dan ekstasi tersebut memang selalu berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER atas perintah dari OJO DUMEH.

Bahwa Terdakwa sudah menerima upah terkait mengedarkan paket sabu maupun ekstasi milik dari OJO DUMEH namun penerimaan upah Terdakwa tidak tentu karena upah yang Terdakwa terima selalu berbeda-beda yang Terdakwa ingat kurang lebih Terdakwa sudah menerima upah dari bulan Februari sampai dengan sekarang sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari Terdakwa, dimana upah tersebut langsung dikirim ke rekening yang Terdakwa dapatkan dari OJO DUMEH.

Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas nama siapa rekening tersebut Terdakwa hanya di berikan ATM BCA dengan cara mengambil di salah satu loker beserta Hp Oppo A60 warna hitam dengan No Simcard. 085187815743  dan 085642369085 oleh OJO DUMEH.

Bahwa Terdakwa mengenal OJO DUMEH sejak bulan Januari 2025 saat Terdakwa mencari-cari pekerjaan di Facebook milik Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari OJO DUMEH dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana OJO DUMEH saat ini.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 511/NNF/2025 tanggal 31 Maret 2025 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa : 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu adalah 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) dan 2 (dua) paket ekstasi dengan jumlah total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1-D2). setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar

  • 132 (seratus tiga puluh dua) paket plastik klip bening yang didalamnya masingmasing berisi benda kristal bening dengan nomor 4676/2025/NF s/d 4699/2025/NF dan 4702/2025/NF s/d 4807/2025/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdafar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 61 Lampiran I Undang (ndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan  tablet berwarna hijau muda dengan nomer 4700/2025/NF dan pecahan  tablet berwarna hijau tua dengan nomer 4701/2025/NF adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 37 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah cairan kuning/Urine dengan nomor 4808/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.

 

Bahwa setelah ditimbang dihadapan Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN barang bukti berupa 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu adalah 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) dan berat total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1-D2) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN Dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika Golongan I tersebut melebihi 5 (lima) gram.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar 114 Ayat (2) Undang - Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN, pada hari Sabtu pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025 Pukul 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Depan Asrama Kodam, Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali (TKP1), dan di Kamar Kos No. 7, Jln Goa Gong, Gg. Sandat No. 42 Kel./Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali (TKP2)atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, pukul 09.40 Wita, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapatkan informasi bahwa Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali sering terjadi peredaran Narkotia, Selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan pengawasan di seputaran daerah tersebut kemudian sekitar pukul 10.15 Wita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mencurigai gerak gerik salah seorang laki-laki yang pada saat itu berhenti di Depan Asrama Kodam, Jln Raya Puputan Renon, Br.Link Yangbatu, Kel./Desa Renon, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Prov. Bali kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menghampiri seorang Laki-laki tersebut kemudian setelah ditanya ternyata mengaku bernama ANDIK AGUNG SETIAWAN selanjutnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dengan di saksikan oleh dua orang saksi masyarakat umum yang bernama TRIYONO HERI SUSANTO dan PUTU ARYA SATRIA ADIYASA disana setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan dan menemukan di genggaman tangan Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,18 gram brutto atau 0,98 gram netto (Kode A) kemudian di temukan kembali di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk EIGER yang di gunakan oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN barang berupa 18 (delapan belas) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu adalah 21,27 gram brutto atau 17,67 gram netto (Kode B1 s/d B18), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 38 (tiga puluh delapan) butir tablet warna hijau muda bertuliskan BIGO yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 15,81 gram brutto atau 15,44 gram netto (kode D1), 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir tablet warna Hijau tua dengan logo Granat yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 1,40 gram brutto atau 1,20 gram netto (kode D2) sehingga jumlah total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1 s/d Kode D2), 1 (satu) buah sendok besi dan 1 (satu) buah kartu paspor BCA warna biru dengan no. 5379412147273931 kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menemukan paket di motor yang dibawa oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN disana kemudain petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali membuka paket tersebut di hadapan saksi TRIYONO HERI SUSANTO dan saksi PUTU ARYA SATRIA ADIYASA yang ternyata 1 (satu) buah Kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat yang bertuliskan pengirim a.n MIFTAH, Temanggung 081931470074 dan Penerima a.n I WAYAN AGUNG, Jl. Tukad Irawadi, Panjer Kota Denpasar, Bali 082124515846 yang didalamnya ditemukan kotak kayu yang dibungkus plastik bubble wrap bening didalamnya berisi 1 (satu) plastik bubble wrap warna hitam yang membungkus 3 (tiga) buah plastik bubble wrap warna hitam yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 31,03 gram brutto atau 29,95 gram netto (Kode E1 s/d E6), 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 101,39 gram brutto atau 100,35  gram netto (Kode F) dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 100 (seratus) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat total 116,59 gram brutto atau 98,59 gram netto (Kode G1 s/d G100) sehingga jumlah keseluruhan paket sabu yang ditemukan oleh petugas polisi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat total 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) disana juga di temukan 1 (satu) lembar resi penerimaan SAFARI DHARMA RAYA dengan penerima a.n I WAYAN AGUNG (ANDIK AGUNG SETIAWAN), 1 (satu) buah Hp merk Oppo A60 warna hitam dengan No Simcard. 085187815743  dan 085642369085 milik terlapor ANDIK AGUNG SETIAWAN dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DK 3181 EI beserta 1 (satu) lembar STNK a.n PUTU AJUS MULYAWARMAN disana kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menanyakan tempat tinggal dari Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN, yang kemudian Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN menunjukan tempat tinggalnya yang pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, pukul 11.20 Wita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sampai di Kamar Kos No. 7, Jln Goa Gong, Gg. Sandat No. 42 Kel./Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali disana petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meminta ijin kepada ANDIK AGUNG SETIAWAN untuk melakukan penggeledahan tempat tinggal dengan di saksikan dengan dua orang saksi yang Bernama KOMANG GILANG KURNYAWAN dan I NYOMAN WIDANA dan pada saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan temapt tinggal Terdakwa tidak menemukan Narkotika namun petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menemukan alat bantu di dalam lemari pakaian barang berupa  1 (satu) buah kotak warna merah maroon bertuliskan The new english dictionary yang didalamnya berisi  1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bendel potongan pipet plastik warna hitam dan 2 (dua) bendel plastik klip bening. Dan oleh Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN mengakui bahwa semua barang bukti paket Sabu dan ekstasi tersebut di dapatkan sesaui perintah dari OJO DUMEH.

Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) kali mendapatkan paket sabu dan ekstasi dari OJO DUMEH namun Terdakwa lupa dengan tanggal pengambilan sebelumnya Terdakwa hanya ingat mulai bekerja dengan OJO DUMEH mulai bulan Februari 2025 dan pengambilan paket terakhir pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.45 Wita di pangkalan Bus Safari Dharma Raya yang berada di Renon berupa 1 (satu) buah Kardus warna coklat yang dibalut lakban warna coklat yang bertuliskan pengirim a.n MIFTAH, Temanggung 081931470074 dan Penerima a.n I WAYAN AGUNG, Jl. Tukad Irawadi, Panjer Kota Denpasar, Bali 082124515846 yang didalamnya ditemukan kotak kayu yang dibungkus plastik bubble wrap bening didalamnya berisi 1 (satu) plastik bubble wrap warna hitam yang membungkus 3 (tiga) buah plastik bubble wrap warna hitam yang dibalut lakban bening yang masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 5 Gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 101,39 gram brutto atau 100,35  gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya terdapat 100 (seratus) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang  mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 1 Gram.

Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas nama siapa rekening tersebut Terdakwa hanya di berikan ATM BCA dengan cara mengambil di salah satu loker beserta Hp Oppo A60 warna hitam dengan No Simcard. 085187815743  dan 085642369085 oleh OJO DUMEH.

bahwa Terdakwa mengenal OJO DUMEH sejak bulan Januari 2025 saat Terdakwa mencari-cari pekerjaan di Facebook milik Terdakwa, Terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari OJO DUMEH dan Terdakwa tidak mengetahui dari mana OJO DUMEH saat ini.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 511/NNF/2025 tanggal 31 Maret 2025 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa : 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu adalah 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) dan 2 (dua) paket ekstasi dengan jumlah total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1-D2). setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar

  • 132 (seratus tiga puluh dua) paket plastik klip bening yang didalamnya masingmasing berisi benda kristal bening dengan nomor 4676/2025/NF s/d 4699/2025/NF dan 4702/2025/NF s/d 4807/2025/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdafar dalam  Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 61 Lampiran I Undang (ndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi pecahan  tablet berwarna hijau muda dengan nomer 4700/2025/NF dan pecahan  tablet berwarna hijau tua dengan nomer 4701/2025/NF adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomer urut 37 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1 (satu) buah cairan kuning/Urine dengan nomor 4808/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.

Bahwa setelah ditimbang dihadapan Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN barang bukti berupa 132 (seratus tiga puluh dua) paket yang  mengandung sediaan Narkotika jenis sabu adalah 302,85 gram brutto atau 277,49 gram netto (Kode A, Kode B1-B18, Kode C1-C6, Kode E1-E6, Kode F, Kode G1-G100) dan berat total 41 (empat puluh satu) butir tablet  mengandung sediaan Narkotika jenis Ekstasi adalah 17,21 gram brutto atau 16,64 gram netto (Kode D1-D2) yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN Dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika Golongan I tersebut melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa tidak nampak adanya satupun dukomen negara yang mengisyaratkan sebagai ijin bagi para Terdakwa ANDIK AGUNG SETIAWAN untuk perbuatannya dan juga Terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Metamfetamina dan MDMA karena tidak memiliki latar belakang pendidikan atau tidak mempunyai kwalifikasi, kompetensi sebagai orang yang mempunyai atau keahlian dan Kewenangan Kefarmasian atau kecakapan dibidang tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum.

 

      Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                           Denpssar, 10 Juni 2025

                     PENUNTUT UMUM

                                                                         NYOMAN TRI SURYABUANA,SH., MH.

                                              JAKSA MADYA Nip. 19830207 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya