Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2025/PN Dps I Putu Suarnaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Suarnaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum Pemohon: I PUTU SUARNAYA sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua kandung terhadap 1 (satu) orang anak yang bernama : -----------
    • PANDE PUTU SATYA KANAYA (umur 11 tahun);--------------------------------------------------------
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak sebagai dirinya sendiri dan juga sebagai wali yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua, bertindak untuk dan atas nama : ---------
    • PANDE PUTU SATYA KANAYA (umur 11 tahun);--------------------------------------------------------

Masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun), untuk melakukan tindakan hukum, yaitu ijin menjual atas tanah yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali yaitu Sertifikat Hak Milik No. 5908/Kelurahan Kerobokan Kaja, Surat Ukur tanggal 21/12/2015, Nomor: 06624/Kerobokan Kaja/2015, Luas 145 M2 , NIB: 22.03.08.04.08088, terdaftar atas nama PANDE PUTU SATYA KANAYA.------------

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak