Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.I Gusti Putu Hendri Wirawan
2.I Gusti Ayu Sri Widiantari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gusti Putu Hendri Wirawan
2I Gusti Ayu Sri Widiantari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.042.961,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 224.042.961, (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.139.418.509, (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar 47.718.461, (Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp.36.905.991, (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak