Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT - DAKWAAN
NO. Register Perkara: PDM-202/BDG/ENZ/05/2025
A.
|
Identitas Terdakwa
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Ami Nur Nasuha Binti Moch Mian
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
Pasport No. A61458673 dan Nomor Pengenalan 990310086678
|
Tempat lahir
|
:
|
Perak
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun/10 Maret 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Malaysia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
B-21-01 Bennington Residences Setapak 53200, Kuala Lumpur, Malaysia
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma
|
|
|
|
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d tanggal 20 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d tanggal 11 Maret 2025
|
|
- Perpanjangan Pu
- Diperpanjang Oleh Ketua PN Denpasar
- Diperpanjang oleh Ketua PN Denpasar
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 20 April 2025
Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025
Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025
|
C. Isi Dakwaan:
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa Ami Nur Nasuha Binti Moch Mian, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 01.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Ngurah Rai yang terletak di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, setelah pesawat Air Asia dengan No. Penerbangan QZ 557 rute Kuala Lumpur – Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini selaku Pelaksana Pemeriksa pekerjaan KPPBC Type Madya Pabean Ngurah Rai Jalan Airport Ngurah Rai-Badung melihat gerak-gerak terdakwa yang mencurigakan, kemudian setelah barang bawaan terdakwa melalui prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa di Areal Pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini menemukan 1 (satu) buah kondom berwarna hitam yang disembunyikan di alat kelamin/vagina terdakwa, kemudian saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini meminta kepada terdakwa untuk mengeluarkan kondom berwarna hitam tersebut dan menyerahkan kepada saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini, dan setelah kondom tersebut Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini terima, lalu saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kondom berwarna hitam tersebut, di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang merupakan narkotika ienis shabu (Kode A), 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih yang diduga merupakan Ketamine (Kode B), kemudian selain barang bukti tersebut diamankan juga barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk lphone warna ungu dengan simcard nomor +60136503724 dan 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Ami Nur Nasuha BT Mohd Mian, kemudian saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukaí di Kantor Pengawasan & Pelayanan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yakni saksi I Made Rinjani Putra, A.md., Kep., dan saksi I Putu Gede Abdi Cahyadi, SH.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan, dan Penyisihan barang bukti No. Sprin Hitung timbang sita/0009/II/2025/BNNP Bali, Tanggal 18 Februari 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan Barang bukti tanggal 18 Februari 2025 telah dihitung dan ditimbang barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Jenis
|
Kode
|
Berat Awal (gram Brutto)
|
Berat Awal (gram Netto)
|
Berat Sisih lab (gram Netto)
|
Berat Sisih Sidang (gram Netto)
|
1
|
Diduga Shabu
|
A
|
12,36
|
11,84
|
0,1
|
11,74
|
2
|
Serbuk putih
|
B
|
1,8
|
1,05
|
0,07
|
0,98
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. 305/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dilakukan oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., didapatkan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik didapat kesimpulkan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat Netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 2877/2025/NNF adalah BENAR mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk wana putih (Kode B) dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 2878/NNF/2025 adalah benar mengandung sediaan ketamine dan ketamin TIDAK/BELUM terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 2879/2025/NNF adalah benar TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa mengetahui terkait Undang-Undang di Indonesia yang melarang perseorangan melakukan kegiatan mengimpor/memasukkan narkotika ke dalam daerah Pabean Negara Indonesia.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I atau ijin-ijin lainnya terkait Narkotika jenis apapun.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa Ami Nur Nasuha Binti Moch Mian, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 01.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Ngurah Rai yang terletak di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wita, setelah pesawat Air Asia dengan No. Penerbangan QZ 557 rute Kuala Lumpur – Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini selaku Pelaksana Pemeriksa pekerjaan KPPBC Type Madya Pabean Ngurah Rai Jalan Airport Ngurah Rai-Badung melihat gerak-gerak terdakwa yang mencurigakan, kemudian setalah barang bawaan terdakwa melalui prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wita saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa di Areal Pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini menemukan 1 (satu) buah kondom berwarna hitam yang disembunyikan di alat kelamin/vagina terdakwa, kemudian saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini meminta kepada terdakwa untuk mengeluarkan kondom berwarna hitam tersebut dan menyerahkan kepada saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini, dan setelah kondom tersebut Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini terima, lalu saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kondom berwarna hitam tersebut, di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang merupakan narkotika ienis shabu (Kode A), 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih yang diduga merupakan Ketamine (Kode B), kemudian selain barang bukti tersebut diamankan juga barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk lphone warna ungu dengan simcard nomor +60136503724 dan 1 (satu) buah Customs Declaration BC. 2.2 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Ami Nur Nasuha BT Mohd Mian, kemudian saksi Luh Gede Febby Arisaswari dan saksi Fitri Setyorini menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukaí di Kantor Pengawasan & Pelayanan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yakni saksi I Made Rinjani Putra, A.md., Kep., dan saksi I Putu Gede Abdi Cahyadi, SH.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, Penimbangan, dan Penyisihan barang bukti No. Sprin Hitung timbang sita/0009/II/2025/BNNP Bali, Tanggal 18 Februari 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan penyisihan Barang bukti tanggal 18 Februari 2025 telah dihitung dan ditimbang barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Jenis
|
Kode
|
Berat Awal (gram Brutto)
|
Berat Awal (gram Netto)
|
Berat Sisih lab (gram Netto)
|
Berat Sisih Sidang (gram Netto)
|
1
|
Diduga Shabu
|
A
|
12,36
|
11,84
|
0,1
|
11,74
|
2
|
Serbuk putih
|
B
|
1,8
|
1,05
|
0,07
|
0,98
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. 305/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang dilakukan oleh Imam Mahmudi, A.Md., SH., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm., didapatkan kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik didapat kesimpulkan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat Netto 0,1 (nol koma satu) gram diberi nomor barang bukti 2877/2025/NNF adalah BENAR mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk wana putih (Kode B) dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diberi nomor barang bukti 2878/NNF/2025 adalah benar mengandung sediaan ketamine dan ketamin TIDAK/BELUM terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika,
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 2879/2025/NNF adalah benar TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.
- Bahwa terdakwa mengetahui terkait Undang-Undang di Indonesia yang melarang perseroangan untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau ijin-ijin lainnya terkait narkotika jenis apapun.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
Denpasar, 26 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
NI LUH WAYAN ADHI ANTARI, SH.
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19800515 200212 2 001
|
|