Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama Gde Galihsatya Kenzitania Kartika Arka dan Luh Niken Radaswary Pratisthania Arka yang masih dibawah umur, untuk melakukan peralihan hak Jual beli perbuatan hukum lainya terhadap sebidang tanah yang terletak di Kab. Bangli, Kec. Kintamani, Desa Catur, seluas 1000 M2 yang atas nama almarhuma Gde Kurnia Satyawan;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohanan ini kepada pemohon ;
Apabila yang mulia majelis hakim pemeriksa permohonan a quo berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya |