Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
885/Pid.Sus/2024/PN Dps I Made Dipa Umbara, SH EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 885/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3101/N.1.18.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                     P-29

        “ Demi Keadilan dan Kebenaran    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                          

 

 

 SURAT  DAKWAAN

 NO.REG.PERK.:PDM- 356/ BDG / ENZ / 08 /2024

 

I.       TERDAKWA :

N a m a                            :      EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS

No. Paspor                       :      A03606561

Tempat tanggal lahir      :      New York / 22 April 1991

Jenis Kelamin                 :      Perempuan

Agama                             :      Kristen

Pekerjaan                        :      Consultant of Business

Kewarganegaraan           :      United States Of America

Alamat Asal                     :      459 Washington Ave Brooklyn NY 11238

Pendidikan                      :      S2 Ilmu Politik

 

II.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Untuk kepentingan penyidikan Dilakukan penahanan oleh penyidik Sejak tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024;
  2. Untuk kepentingan penyidikan dialihkan penahanan oleh penyidik di tempat rehabilitasi  Yayasan Anargya Sober House Bali Sejak tanggal 19 Juli 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024;
  3. Untuk kepentingan penyidikan Dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum Sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024;
  4. Untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan di tempat rehabilitasi  Yayasan Anargya Sober House Bali sejak 29 Agustus 2024 sampai d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

 

III.     DAKWAAN:

KESATU:

 

--------------Bahwa ia terdakwa EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa narkotika golongan I jenis Ganja, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa terdakwa menjelaskan penerbangan terdakwa berawal berangkat dari Amerika Serikat pada tanggal 13 Maret 2024 menuju ke Jepang untuk transit, Selanjutnya dari Jepang langsung menuju ke Bali Indonesia, dan tiba di Bali pada tanggal 15 Maret 2024. Kemudian di Bali terdakwa menyewa sebuah Villa yang bernama Tri Desna Ubud. Pada tanggal 12 Juli 2024 terdakwa berangkat dari Bali menuju Bangkok untuk mengurus Visa, lalu pada tanggal 15 Juli 2024 terdakwa berangkat dari Bangkok menuju Bali Indonesia.
  • Bahwa terdakwa datang ke Bali Indonesia dengan tujuan untuk berlibur, dan rencananya terdakwa tinggal di Bali Indonesia selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa benar pada saat saksi diperiksa dan ditegah oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang berupa dan setelah ditimbang diperoleh berat sebagai berikut:

A. 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam yang berisi sebuah pembalut warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan huruf Jepang warna hijau yang di  dalamnya berisi:

1)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5 (lima) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 11,23 gram brutto atau 7,69 gram netto (kode A1);

2)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 4 (empat) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 5,54 gram brutto atau 1,94 gram netto (kode A2);

3)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,49 gram brutto atau 0,89 gram netto (kode A3);

4)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,31 gram brutto atau 0,71 gram netto (kode A4);

5)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,28 gram brutto atau 1,01 gram netto (kode A5);

6)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,73 gram brutto atau 1,10 gram netto (kode A6);

7)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,66 gram brutto atau 1,05 gram netto (kode A7);

8)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,67 gram brutto atau 1,08 gram netto (kode A8);

9)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,74 gram brutto atau 1,01 gram netto (kode A9);

10)  1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,10 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode A10).

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja 40,75 gram brutto atau 17,34 gram netto (kode A1-A10).

B. 1 (satu) unit smartphone merek Iphone 13 Pro warna hijau gelap;

C. 1 (satu) unit smartphone merek Iphone 14 Pro warna putih;

D. 1(satu) lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. Ekoyo Virgina Alice Atkins;

E. 1 (satu) lembar printout boarding pass a.n. Ekoyo Virgina Alice Atkins.

  • Bahwa pada saat petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban Badung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa semua paket tersebut diletakkan didalam celana dalam berwarna hitam yang berisi sebuah pembalut warna putih, dimana pada saat itu celana hitam tersebut terdakwa pakai atau gunakan
  • Bahwa benar yang memasukkan semua paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut kedalam pembalut berwarna putih dan ditempel didalam celana dalam berwarna hitam yang terdakwa pakai pada saat itu adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa benar terdakwa membungkus semua paket narkotika jenis ganja tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan huruf Jepang warna hijau selanjutnya dimasukkan kedalam pembalut berwarna putih dan ditempel didalam celana dalam berwarna hitam, tujuannya adalah agar tidak diketahui oleh petugas pemeriksa yang berada di Bandara.
  • Bahwa benar, terdakwa mendapatkan semua barang-barang berupa yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli secara langsung di Toko yang berada di Kota Bangkok Thailand, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2024.
  • Bahwa benar terdakwa membeli semua barang berupa yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli seharga 80 Us Dolar atau sekitar Rp 1.264.000,- (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si. Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1032/NNF/2024, tanggal 16 Juli 2024, menyimpulkan:

1.  Bahwa barang bukti tanaman warna hijau kecoklatan sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat 0,02 gram (Kode A1 s/d A10), dengan nomor: 7345/2024/NF s/d 7354/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan Narkotika GANJA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.  Bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/Urine sebanyak 300 ml milik terdakwa EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS dengan nomor 7355/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 10 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah terkait kegiatan hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, serta tidak digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

-----------------Bahwa ia terdakwa EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menjelaskan penerbangan terdakwa berawal berangkat dari Amerika Serikat pada tanggal 13 Maret 2024 menuju ke Jepang untuk transit, Selanjutnya dari Jepang langsung menuju ke Bali Indonesia, dan tiba di Bali pada tanggal 15 Maret 2024. Kemudian di Bali terdakwa menyewa sebuah Villa yang bernama Tri Desna Ubud. Pada tanggal 12 Juli 2024 terdakwa berangkat dari Bali menuju Bangkok untuk mengurus Visa, lalu pada tanggal 15 Juli 2024 terdakwa berangkat dari Bangkok menuju Bali Indonesia.
  • Bahwa benar terdakwa datang ke Bali Indonesia dengan tujuan untuk berlibur, dan rencananya terdakwa tinggal di Bali Indonesia selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa benar pada saat saksi diperiksa dan ditegah oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang berupa dan setelah ditimbang diperoleh berat sebagai berikut:

A. 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam yang berisi sebuah pembalut warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan huruf Jepang warna hijau yang di  dalamnya berisi:

1)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5 (lima) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 11,23 gram brutto atau 7,69 gram netto (kode A1);

2)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 4 (empat) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 5,54 gram brutto atau 1,94 gram netto (kode A2);

3)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,49 gram brutto atau 0,89 gram netto (kode A3);

4)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) lintingan ranjangan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,31 gram brutto atau 0,71 gram netto (kode A4);

5)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,28 gram brutto atau 1,01 gram netto (kode A5);

6)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,73 gram brutto atau 1,10 gram netto (kode A6);

7)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,66 gram brutto atau 1,05 gram netto (kode A7);

8)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,67 gram brutto atau 1,08 gram netto (kode A8);

9)    1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 2,74 gram brutto atau 1,01 gram netto (kode A9);

10)  1 (satu) kemasan plastik klip bening yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 3,10 gram brutto atau 0,86 gram netto (kode A10).

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja 40,75 gram brutto atau 17,34 gram netto (kode A1-A10).

B. 1 (satu) unit smartphone merek Iphone 13 Pro warna hijau gelap;

C. 1 (satu) unit smartphone merek Iphone 14 Pro warna putih;

D. 1(satu) lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. Ekoyo Virgina Alice Atkins;

E. 1 (satu) lembar printout boarding pass a.n. Ekoyo Virgina Alice Atkins.

  • Bahwa benar pada saat petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban Badung melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa semua paket tersebut diletakkan didalam celana dalam berwarna hitam yang berisi sebuah pembalut warna putih, dimana pada saat itu celana hitam tersebut terdakwa pakai atau gunakan
  • Bahwa benar yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang-barang yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa benar tujuan  memiliki, menyimpan dan menguasai barang-barang yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk terdakwa pakai atau konsumsi sendiri agar  bisa tidur.
  • Bahwa benar terdakwa menjelaskan, setelah terdakwa membeli barang-barang yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya saya bawa ke Bali dan rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri pada saat terdakwa berliburan di Bali.
  • Bahwa benar pada saat terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut bertempat di sebuah Toko yang berada di Bangkok Thailand, saat itu terdakwa sudah sempat mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) paket, karena narkotika tersebut efeknya membuat terdakwa tenang, jadi terdakwa nambah membelinya lagi untuk terdakwa konsumsi pada saat berada di Bali.
  • Bahwa benar terdakwa tidak pernah mengkonsumsi narkotika jenis yang lainnya, terdakwa hanya mengkonsumsi narkotika jenis ganja saja.
  • Bahwa benar cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, awalnya terdakwa menyiapkan kertas papir, lalu terdakwa taruh rajangan ganja tersbut yang terdakwa campur dengan tembakau, kemudian terdakwa linting, selanjutnya terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti merokok.
  • Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak terdakwa berusia 18 tahun dan terakhir kalinya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada tanggal 14 Juli 2024, bertempat di Toko yang berlokasi di Bangkok Thailand;
  • Bahwa benar yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa bisa tidur dengan nyenyak dan merasa tenang. Yang terdakwa rasakan apabila tidak mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa merasa gelisah, susah tidur dan stres.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-53/VII/2024/TAT, tanggal 19 Juli 2024, sebagai berikut :

-      Bahwa berdasarkan hasil asesmen, Terdakwa a.n. EKOYO VIGINIA ALICE ATKINS terindikasi merupakan Pecandu narkotika jenis THC kaegori sedang berat serta tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika

-      Atas dasar hal tersebut di atas, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan : evaluasi psikilogis intervensi singkat dan rehabilitasi medis rawat inap selama 6 bulan di lembaga rehabilitasi milik atau yang ditunjuk pemerintah.

  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratis Kriminalistik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.md, S.H., M.Si. Dkk dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1032/NNF/2024, tanggal 16 Juli 2024, menyimpulkan:

1.  Bahwa barang bukti tanaman warna hijau kecoklatan sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip dengan berat 0,02 gram (Kode A1 s/d A10), dengan nomor: 7345/2024/NF s/d 7354/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan Narkotika GANJA  terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2.  Bahwa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/Urine sebanyak 300 ml milik terdakwa EKOYO VIRGINA ALICE ATKINS dengan nomor 7355/2024/NF adalah Benar Mengandung sediaan sediaan Narkotika Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 10 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                     Badung, 12 September 2024

 

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                               I MADE DIPA UMBARA, SH.

                                                                  Jaksa Utama Pratama Nip.19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya