Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.B/2024/PN Dps Ni Putu Dewi Lestari, S.H BAGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 878/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3429/N.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Dewi Lestari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sebuah gambar berisi lambang, simbol, puncak

Deskripsi dibuat secara otomatis

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                            P-29

BEBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-531/DENPA.EOH/09/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

BAGUS Alias GUSTU.

Tempat Lahir

:

Banyuwangi.

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 19 Mei 1979.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Pulau Bungin Gang Ketan, No. 7, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. / KTP: Lingkungan Sukowidi, RT/RW: 003/005. Kel/Ds. Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMK.

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

tanggal 12 Juli 2024.

 

2.

Penahanan

:

 

 

 

-

Penyidik

:

tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2024.

 

 

-

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024.

 

 

-

Penuntut Umum

:

Tanggal 09 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.

 

 

 

 

 

 

 

C.  DAKWAAN

PRIMAIR:

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa BAGUS Alias GUSTU pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamt di Jalan Karangsari No.12, Desa/Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PT. Djanji Djati Djaya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU diangkat sebagai Kepala Bagian Maintenance pada PT. Djanji Djati Djaya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: P7/DDD/PKWTT/VI/2023 yang memiliki tugas untuk melakukan service terhadap barang-barang atau alat yang dipakai untuk produksi, melakukan perawatan terhadap barang-barang atau alat-alat yang dipergunakan untuk produksi, dan bertanggung jawab terhadap barang-barang atau alat-alat yang dipergunakan untuk produksi. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 14.34 WITA, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU membawa keluar dari Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya berupa 1 (satu) buah mesin dinamo kompressor oil less bekas milik PT. Djanji Djati Djaya yang sebelumnya dipergunakan dan tersimpan di Gudang Produksi yang beralamat di Jalan Karangsari Nomor 12 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi NYOMAN SUWARTI dan laku terjual seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sudah tidak diingat lagi masih pada bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali membawa keluar 1 (satu) buah Dynamo Vacum CNC/Dinamo 4P milik PT. Djanji Djati Djaya dari Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Karangsari Nomor 12 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, selanjutnya Terdakwa jual kepada seseorang pembeli barang rongsokan yang tidak diketahui identitasnya dengan harga jual senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa atas penjualan barangbarang milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut Terdakwa mendapat hasil penjualan sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari perusahaan yaitu PT. Djanji Djati Djaya untuk menjual barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya;
  • Bahwa sekira pada awal bulan Juli tahun 2023, Saksi SASTRA DEDI mengetahui bahwa terdapat barangbarang milik PT. Djanji Djati Djaya yang tidak ada di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya kemudian melaporkan hal tersebut kepada Saksi NANANG AGUS SANTOSO. Selanjutnya Saksi NANANG AGUS SANTOSO membuka rekaman CCTV dan Saksi NANANG AGUS SANTOSO melihat melalui rekaman CCTV pada tanggal 28 Juni 2023 yang tercatat sekira pukul 14.34 WITA, Terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah mesin dinamo kompressor oil less bekas milik PT. Djanji Djati Djaya. Bahwa kemudian Saksi NANANG AGUS SANTOSO meminta Saksi SASTRA DEDI untuk menginventarisir barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya yang sering digunakan oleh Terdakwa yang sebelumnya berada di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya namun tidak ada lagi di dalam gudang. Adapun barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya yang sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya adalah 1 (satu) buah Dinamo Vacum CNC/Dinamo 4P, 1 (satu) buah Mesin Dinamo Compressor Oil Less, 1 (satu) buah Multi Tester Digital Merk Sanwa CD 800A, 1 (satu) buah Kunci Pas12, 1 (satu) buah Kunci Pas 8, 1 (satu) buah mesin Bor Bosch BO 10, 1 (satu) Mesin Gerinda Bosch G38, 1 (satu) buah Water Cooler Pump Ex Mesin Las Gudang Baru, 2 (dua) buah Aki Truk Yuasa 70A ex Truk Merah. Sehingga atas hal tersebut PT. Djanji Djati Djaya mengalami kerugian sebesar Rp.13.431.000,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Djanji Djati Djaya selaku Kepala Bagian Maintenance sejak tanggal 01 April 2023 dan mendapat gaji/upah sebesar Rp.4.500.000,00/bulan (empat juta lima ratus ribu rupiah per bulan).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi NANANG AGUS SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama PT. Djanji Djati Djaya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada tanggal 05 April 2024.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa BAGUS Alias GUSTU pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA sampai dengan hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ton Besi Antik, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni PT. Djanji Djati Djaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU yang sedang beristirahat pada waktu jam kerja pergi menuju Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa sampai di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Terdakwa melihat situasi sepi dan kosong lalu Terdakwa mengambil beberapa potongan Besi Antik milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut kemudian Terdakwa menjual Besi Antik tersebut kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal dan lewat depan Gudang dengan harga jual senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali mengambil beberapa potongan Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut, Terdakwa menjualnya kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal yang melintas di depan Gudang PT. Djanji Djati Djaya dengan harga jual senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada haru Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali mengambil beberapa potongan Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut, Terdakwa menjualnya kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal yang melintas di depan Gudang PT. Djanji Djati Djaya dengan harga jual senilai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa masih pada bulan yang sama pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, kemudian setelah berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya, Terdakwa menyuruh Saksi UNTUNG SUNARTO untuk membantu menjual besi tua tersebut. Setelah Saksi UNTUNG SUNARTO menjualkan besi tua tersebut, Saksi UNTUNG SUNARTO menyerahkan hasil penjualan besi tua kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil tanpa ijin sekitar 1 (satu) ton Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya dan Terdakwa telah berhasil menjual besi tua tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa hasil penjualan atas besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut telah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada PT. Djanji Djati Djaya untuk mengambil dan menjual sekitar 1 (satu) ton Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi NANANG AGUS SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama PT. Djanji Djati Djaya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada tanggal 05 April 2024.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa BAGUS Alias GUSTU pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamt di Jalan Karangsari No.12, Desa/Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PT. Djanji Djati Djaya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU diangkat sebagai Kepala Bagian Maintenance pada PT. Djanji Djati Djaya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: P7/DDD/PKWTT/VI/2023 yang memiliki tugas untuk melakukan service terhadap barang-barang atau alat yang dipakai untuk produksi, melakukan perawatan terhadap barang-barang atau alat-alat yang dipergunakan untuk produksi, dan bertanggung jawab terhadap barang-barang atau alat-alat yang dipergunakan untuk produksi. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 14.34 WITA, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU membawa keluar dari Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya berupa 1 (satu) buah mesin dinamo kompressor oil less bekas milik PT. Djanji Djati Djaya yang sebelumnya dipergunakan dan tersimpan di Gudang Produksi yang beralamat di Jalan Karangsari Nomor 12 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi NYOMAN SUWARTI dan laku terjual seharga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sudah tidak diingat lagi masih pada bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali membawa keluar 1 (satu) buah Dynamo Vacum CNC/Dinamo 4P milik PT. Djanji Djati Djaya dari Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Karangsari Nomor 12 Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, selanjutnya Terdakwa jual kepada seseorang pembeli barang rongsokan yang tidak diketahui identitasnya dengan harga jual senilai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa atas penjualan barangbarang milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut Terdakwa mendapat hasil penjualan sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari perusahaan yaitu PT. Djanji Djati Djaya untuk menjual barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya;
  • Bahwa sekira pada awal bulan Juli tahun 2023, Saksi SASTRA DEDI mengetahui bahwa terdapat barangbarang milik PT. Djanji Djati Djaya yang tidak ada di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya kemudian melaporkan hal tersebut kepada Saksi NANANG AGUS SANTOSO. Selanjutnya Saksi NANANG AGUS SANTOSO membuka rekaman CCTV dan Saksi NANANG AGUS SANTOSO melihat melalui rekaman CCTV pada tanggal 28 Juni 2023 yang tercatat sekira pukul 14.34 WITA, Terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah mesin dinamo kompressor oil less bekas milik PT. Djanji Djati Djaya. Bahwa kemudian Saksi NANANG AGUS SANTOSO meminta Saksi SASTRA DEDI untuk menginventarisir barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya yang sering digunakan oleh Terdakwa yang sebelumnya berada di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya namun tidak ada lagi di dalam gudang. Adapun barang-barang milik PT. Djanji Djati Djaya yang sudah tidak ada lagi di dalam Gudang Produksi PT. Djanji Djati Djaya adalah 1 (satu) buah Dinamo Vacum CNC/Dinamo 4P, 1 (satu) buah Mesin Dinamo Compressor Oil Less, 1 (satu) buah Multi Tester Digital Merk Sanwa CD 800A, 1 (satu) buah Kunci Pas12, 1 (satu) buah Kunci Pas 8, 1 (satu) buah mesin Bor Bosch BO 10, 1 (satu) Mesin Gerinda Bosch G38, 1 (satu) buah Water Cooler Pump Ex Mesin Las Gudang Baru, 2 (dua) buah Aki Truk Yuasa 70A ex Truk Merah. Sehingga atas hal tersebut PT. Djanji Djati Djaya mengalami kerugian sebesar Rp.13.431.000,00 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi NANANG AGUS SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama PT. Djanji Djati Djaya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada tanggal 05 April 2024.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa BAGUS Alias GUSTU pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA sampai dengan hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ton Besi Antik, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni PT. Djanji Djati Djaya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa BAGUS Alias GUSTU yang sedang beristirahat pada waktu jam kerja pergi menuju Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa sampai di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Terdakwa melihat situasi sepi dan kosong lalu Terdakwa mengambil beberapa potongan Besi Antik milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut kemudian Terdakwa menjual Besi Antik tersebut kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal dan lewat depan Gudang dengan harga jual senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali mengambil beberapa potongan Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut, Terdakwa menjualnya kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal yang melintas di depan Gudang PT. Djanji Djati Djaya dengan harga jual senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada haru Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa kembali mengambil beberapa potongan Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah Terdakwa berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut, Terdakwa menjualnya kepada tukang loak keliling yang tidak Terdakwa kenal yang melintas di depan Gudang PT. Djanji Djati Djaya dengan harga jual senilai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa masih pada bulan yang sama pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya yang tersimpan di Gudang PT. Djanji Djati Djaya yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Desa/Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, kemudian setelah berhasil mengambil besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya, Terdakwa menyuruh Saksi UNTUNG SUNARTO untuk membantu menjual besi tua tersebut. Setelah Saksi UNTUNG SUNARTO menjualkan besi tua tersebut, Saksi UNTUNG SUNARTO menyerahkan hasil penjualan besi tua kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil tanpa ijin sekitar 1 (satu) ton Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya dan Terdakwa telah berhasil menjual besi tua tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa hasil penjualan atas besi tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut telah Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada PT. Djanji Djati Djaya untuk mengambil dan menjual sekitar 1 (satu) ton Besi Tua milik PT. Djanji Djati Djaya tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi NANANG AGUS SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama PT. Djanji Djati Djaya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Selatan pada tanggal 05 April 2024.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 06 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

NI PUTU DEWI LESTARI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940111 201801 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya