| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Tersangka atas Para Pemohon, sebagaimana Surat Ketetapan No. S.Tap/6/1/2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka I GUSTI BAGUS MAHENDRA IRAWAN, Surat Ketetapan No. S.Tap/10/1/2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka I GUSTI BAGUS RISMA WERDI WANDIRA, S.T. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut terkait penetapan tersangka; 4. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan; 5. Memulihkan Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya; 6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara; dan dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |