Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Dps 1.I GUSTI BAGUS MAHENDRA IRAWAN
2.I GUSTI BAGUS RISMA WERDI WANDIRA, ST
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I GUSTI BAGUS MAHENDRA IRAWAN
2I GUSTI BAGUS RISMA WERDI WANDIRA, ST
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Penetapan Tersangka atas Para Pemohon, sebagaimana Surat Ketetapan No. S.Tap/6/1/2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka I GUSTI BAGUS MAHENDRA IRAWAN, Surat Ketetapan No. S.Tap/10/1/2026/Satreskrim tanggal 20 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka I GUSTI BAGUS RISMA WERDI WANDIRA, S.T. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut terkait penetapan tersangka; 4. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan; 5. Memulihkan Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya; 6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara; dan dan/atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya