| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-471/DENPA.NARKO/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
(dalam hal pelaku Orang Dewasa)
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
PUTU ANDIKA PRATAMA alias TOYIB
|
|
2
|
KTP
|
:
|
5171040405010004
|
|
2.
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
|
3.
|
Umur atau tanggal lahir
|
:
|
24 tahun / 04 Mei 2001
|
|
4.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
5.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
6.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Raganata Nomor 2, Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
|
|
7.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petugas Kebersihan Villa
|
|
8.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
(dalam hal pelaku Orang Dewasa)
-
- Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 29 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 01 April 2026 s/d 3 April 2026
Penahanan : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 22 April 2026 s/d 31 Mei 2026
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan Polda Bali, sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d 30 Juli 2026
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Lapas Kerobokan, Tanggal 08 Juli 2026 s/d 27 Juli 2026
Pengalihan : -
Penangguhan : -
Pencabutan penangguhan : -
Pembantaran : -
Dikeluarkan dari tahanan : -
Perpanjangan Ketua PN : -
Perpanjangan Ketua PN I : -
Perpanjangan Ketua PN II : -
- DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA alias TOYIB pada hari Minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di rumah nomor 2 Jalan Raganata, Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA diamankan oleh tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA dan saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi FELIX GEDE JULIANO KEYTIMU dan saksi FERNANDO GREGORIUS DIGA dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus bublle wrap berwarna hitam di dalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A1 s/d Kode A3) dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam bertuliskan Camry dan terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA yang diletakkan di plafon gedong bangunan yang berada didalam rumah terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA serta menyerahkan kepada petugas Kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 promax warna Ungu dengan nomor whatsapp 081949802046 dan nomor IMEI 356684164895139.
- Bahwa sebelum penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polda Bali, terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA disuruh mengambil paket jenis shabu oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV (berkas penuntutan terpisah) yang berada di rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA. Selanjutnya I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA menyerahkan paket shabu yang terbungkus dalam buble wrap berwarna hitam tersebut kepada terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA menyerahkan paket shabu yang terbungkus dalam buble wrap berwarna hitam tersebut kepada TAMMA EFRAIM TOKILOV dan setelah itu TAMMA EFRAIM TOKILOV membuka pembungkus bublle wrap berwarna hitam dan mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut dan di hitung jumlahnya sebanyak 10 (sepuluh) paket.
- Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA menerima 4 (empat) peket narkotika jenis sabu dari TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian yaitu, berat 10 gram sebanyak 2 (dua) paket, berat 5 gram sebanyak 2 paket
- Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA telah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 5 gram dengan alamat Jalan Katrangan Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai dengan arahan dari TAMMA EFRAIM TOKILOV.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4365/2026/NF s/d 4367/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut :
- 1 (satu buah pembungkus bulle wrap berwarna hitam didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sedian narkotika jenis sabu dengan berat 3,80 gram brutto atau 3,35 gram netto (Kode A1)
- 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,07 gram brutto atau 9,62 gram netto (Kode A2)
- 1 (SATU) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,11 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode A3)
Jumlah keseluruhan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 23,98 gram brutto atau 22,63 gram netto (Kode A1 s.d A3)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
atau
Kedua
Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA alias TOYIB pada hari Minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di rumah nomor 2 Jalan Raganata, Banjar Liligundi, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA diamankan oleh tim Satresnarkoba Polda Bali yakni saksi I WAYAN SUMAJAYA dan saksi I MADE DEDDY KUSUMAWARDANA selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni saksi FELIX GEDE JULIANO KEYTIMU dan saksi FERNANDO GREGORIUS DIGA dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pembungkus bublle wrap berwarna hitam di dalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu (Kode A1 s/d Kode A3) dan 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam bertuliskan Camry dan terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA yang diletakkan di plafon gedong bangunan yang berada didalam rumah terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA serta menyerahkan kepada petugas Kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 promax warna Ungu dengan nomor whatsapp 081949802046 dan nomor IMEI 356684164895139.
- Bahwa sebelum penangkapan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polda Bali, terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA disuruh mengambil paket jenis shabu oleh TAMMA EFRAIM TOKILOV yang berada di rumah I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya I PUTU DEDI SUARNATA PUTRA (berkas penuntutan terpisah) menyerahkan paket shabu yang terbungkus dalam buble wrap berwarna hitam tersebut kepada terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA.
- Bahwa selanjutnya terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA menyerahkan paket shabu yang terbungkus dalam buble wrap berwarna hitam tersebut kepada TAMMA EFRAIM TOKILOV dan setelah itu TAMMA EFRAIM TOKILOV membuka pembungkus bublle wrap berwarna hitam dan mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut dan di hitung jumlahnya sebanyak 10 (sepuluh) paket.
- Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA menerima 4 (empat) peket narkotika jenis sabu dari TAMMA EFRAIM TOKILOV dengan rincian yaitu, berat 10 gram sebanyak 2 (dua) paket, berat 5 gram sebanyak 2 paket.
- Bahwa terdakwa PUTU ANDIKA PRATAMA telah menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 5 gram dengan alamat Jalan Katrangan Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai dengan arahan dari TAMMA EFRAIM TOKILOV.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 505/NNF/2026 tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A4) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4361/2026/NF s/d 4364/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 ( satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150(seratus lima puluh)ml, diberi nomor barang bukti 4365/2026/NF s/d 4367/2026/NF adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 29 Maret 2026 disimpulkan sebagai berikut :
- 1 (satu buah pembungkus bulle wrap berwarna hitam didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sedian narkotika jenis sabu dengan berat 3,80 gram brutto atau 3,35 gram netto (Kode A1)
- 1 (satu) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,07 gram brutto atau 9,62 gram netto (Kode A2)
- 1 (SATU) paket plastik klip bening di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,11 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode A3)
- Jumlah keseluruhan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu adalah 23,98 gram brutto atau 22,63 gram netto (Kode A1 s.d A3)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |