Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
873/Pid.B/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH ARIK HERMANTO ALIAS ARIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 873/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3413/N.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIK HERMANTO ALIAS ARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM - 510/DENPA.OHD/09/2024

 

 

I.   Identitas Terdakwa :

     Nama Lengkap            :    Arik Hermanto

Tempat Lahir                :    Lumajang

Umur / Tgl. Lahir           :    32 Tahun / 13 Maret 1992

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Jalan Paku Sari Gang XV No.5A Sesetan Denpasar Selatan, kota Denpasar.

A g a m a                      :    Islam

Pekerjaan                      :    Buruh bangunan

Pendidikan                    :    SD

 

II.  Penahanan :

1. Penangkapan                : Tanggal  5 Juli 2024;

    2. Penahanan

-  Penyidik                     : Rutan sejak tanggal 6 Juli 2024 s/d  25 Juli 2024;

-  Perpanjangan PU      : Rutan sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d  03 September 2024;

-  Penahanan PU          : Rutan sejak tanggal 04 September s/d 23 September 2024

 

III. Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa Arik Hermanto pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di parkiran Toko Emas Melati Jalan Diponegoro Desa. Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah ”mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 tahun 2016 warna coklat DK 6019 KBH yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain yakni milik saksi Ni Komang Ariani (saksi korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari terdakwa mendatangi toko emas Melati Jalan Dipenegoro Denpasar dengan tujuan untuk menjual emas milik istri terdakwa, selanjutnya saat terdakwa keluar dari toko emas menuju parkiran toko, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Tahun 2016 warna coklat dengan nomor polisi DK 6019 KBH terparkir dengan posisi kunci kontak masih nyantol pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut dan akan dijual untuk mendapatkan uang. Terdakwa dengan cara mudah mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang masih nyantol dan membawanya ke kamar kost terdakwa. Kemudian foto sepeda motor tersebut terdakwa posting di Facebook pada tanggal 29 Juni 2024 untuk dijual, dan selanjutnya tanggal 30 juni 2024 sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan cara tukar tambah dengan motor Honda Scoopy ditambah dengan uang tunai sebesar Rp.2000.000,00 (dua juta rupiah), dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk belanja sehari-hari. Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban dan saksi korban tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil dan menjual sepeda motor milik saksi korban, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya