Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
815/Pid.B/2024/PN Dps CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. KETUT ANI SUARNITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 815/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2983/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT ANI SUARNITI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI BADUNG 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

 
 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. PDM : PDM -346/Bdg /Eoh /08/2024

ATAS NAMA TERDAKWA :

KETUT ANI SUARNITI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Badung, 21 Agustus 2024

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com

“Demi Keadilan berdasarkan

Tuhan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

logo.pngSURAT DAKWAAN

NO.REG-PERK : PDM - 346 /BDG/EOH/08/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

KETUT ANI SUARNITI

Tempat lahir

:

Dencarik

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 26 Juli 1982

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tukad Batanghari X A No. 6 Kangin, Ds. Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Alamat sementara Jl. Tukad Gangga IV No. 12, Ds. Panjer,

Kec. Denpasar Selatan

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D1

 

 

  1. PENAHANAN

a. Rutan

 

1. Oleh Penyidik

:

- Rumah Tahanan, sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai

dengan 17 Juli 2024;

 

  1. Perpanjangan     Penuntut Umum (T-4)
  2. Penuntut Umum (T-7)

 

:

:

 

  • Rumah Tahanan, sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
  • Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN: KESATU

-------------- Bahwa terdakwa KETUT ANI SUARNITI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul

21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di agen BriLink wilayah Beringkit alamat Br. Beringkit, Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu

 

berupa uang perjalanan tour dengan total sebesar Rp. 151.800.000 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni 23 orang calon wisatawan tour yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG mengenal terdakwa KETUT ANI SUARNITI karena pernah mempergunakan jasanya untuk tour ke Lombok, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa KETUT ANI SUARNITI menawarkan kepada saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG jika ada peserta tour yang berminat untuk tour ke luar negeri agar ikut melalui agen Manik Ball Jaya Tour milik terdakwa KETUT ANI SUARNITI;
  • Bahwa kemudian terdakwa KETUT ANI SUARNITI menawarkan kepada saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG bahwa terdapat paket tour ke Singapura, Malaysia dan Thailand dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi akan diberikan gratis untuk 1 orang jika saksi mendapatkan peserta tour sebanyak 23 orang, dan untuk mendapatkan keuntungan saksi diperbolehkan untuk menaikan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per peserta tour kemudian saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG menawarkan paket tersebut kepada group saksi yang sering saksi ajak berwisata setiap liburan, lalu teman-teman saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG merasa tertarik dan kemudian saksi mendaftarkan ke agen milik terdakwa KETUT ANI SUARNITI
  • Bahwa saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG memungut pembayaran tersebut kepada para peserta tour dan meneruskan pembayarannya kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI. Bahwa dalam perjalanan dari agen terdakwa KETUT ANI SUARNITI meminta biaya tambahan sebesar Rp. 600.000,- perorang dimana Rp. 100.000,- dipergunakan untuk biaya bus menuju bandara dan Rp. 500.000,- dipergunakan untuk kenaikan biaya, sehingga kemudian saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG meminta kepada para peserta masing-masing untuk membayar Rp. 7.100.000,- perorang, sehingga total uang yang diterima oleh saksi dari ke 23 orang korban yang masing-masing telah membayar sejumlah Rp. 7.100.000,- perorang adalah sebesar Rp. 163.300.000,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu:
    • Saksi membayar secara transfer pada hari Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di BRI Link Br. Beringkit, Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung sebesar Rp. 20.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 4 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link Beringkit sebesar Rp. 7.500.000,-,
    • Saksi membayar pada tanggal 11 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link Tabanan sebesar Rp. 14.000.000,-,
    • Saksi membayar pada tanggal 13 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 25.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 17 Mei 2024 secara tranfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 5.350.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 4 Juni 2024 secara tranfer dari BRI Link Tabanan sebesar Rp. 25.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 11 Juni 2024 secara tranfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 4.500.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 26 Juni 2024 secara tranfer melalui bank BCA Mahendradata sebesar R. 14.500.000,-
    • Kemudian sebelumnya saksi ada membayar secara cash di migrasi sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- dan Rp. 25.000.000,- dan ada juga saksi membayar cash disekolah sebesar Rp. 2.600.000,- dan Rp. 12.000.000,-

Total keseluruhan uang yang sudah saksi setorkan kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI adalah sebesar R. 156.450.000,- (seratus lima puluh enam juga empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG menyerahkan uang lebih dari yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dikarenakan uang sebesar Rp. 3.300.000 adalah milik peserta tour lain yang direkrut oleh

 

terdakwa dan menitipkan uang kepada saksi untuk selanjutnya sekalian diserahkan kepada terdakwa. Dan juga uang sebesar Rp. 1.350.000 merupakan pembayaran pengurusan passport milik saksi yang hilang sebesar Rp. 350.000 dan denda karena paspor hilang sebesar Rp. 1.000.000,- yang diurus oleh terdakwa;

  • Bahwa uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI yang peruntukkannya untuk biaya perjalanan tour tersebut namun oleh Terdakwa tidak dipergunakan untuk pemesanan biaya perjalanan tour yang dimana telah lunas dibayarkan oleh peserta tour, terdakwa menjanjikan peserta berangkat pada tanggal 26 Juni 2024, namun pada 26 juni 2024 yang dijanjikan diberangkatkan tersebut sesampainya di Bandara para peserta tidak diberangkatkan, hanya 7 orang saja yang dibelikan tiket dan yang lainnya tidak dibelikan tiket. Oleh karena hanya 7 orang saja yang dibelikan tiket, mereka yang 7 orang tersebut tidak mau berangkat hanya bertujuh saja, karena yang harus berangkat adalah 23 (dua puluh tiga) orang sehingga semua peserta tour memutuskan untuk tidak berangkat, karena tidak berangkat para peserta meminta uangnya untuk dikembalikan tetapi terdakwa KETUT ANI SUARNITI tidak bisa mengembalikan uang tersebut;
  • Bahwa yang menyebabkan tidak keseluhuhan peserta perjalanan wisata tersebut berangkat ke negara tujuannya dikarenakan yaitu pertama adanya kesalahan terdakwa dalam pembokingan tiket dimana jauh- jauh hari terdakwa sudah terlanjur melakukan boking tiket pesawat Air Asia di tanggal 23 Mei 2024 untuk penerbangan tanggal 25 Juni 2024 sebanyak 8 tiket dengan deposit boking sebesar Rp. 8.632.000,00 yang mana tiket tersebut hangus karena keberangkatan yang disepakati pada tanggal 26 Juni 2024, kedua pembokingan tiket di tanggal 26 Juni 2024 untuk penerbangan dihari itu yang mana terdakwa melakukan pembokingan 7 tiket pesawat Air Asia dengan deposit boking sebesar Rp. 9.997.200,00 yang mana tiketnya hangus karena tidak jadi dipakai, ketiga pembokingan tiket di tanggal 26 Juni 2024 untuk di hari itu yang mana juga terdakwa melakukan pembokingan 8 tiket pesawat Air Asia dengan deposit boking sebesar Rp. 9.644.400,00 yang mana bokingannya secara otomatis di refoun oleh pihak Air Asia akan tetapi tidak dapat dilakukan pencairan yang mana harus dipakai untuk melakukan boking tiket dengan masa kadaluarsa selama 1 Tahun;
  • Bahwa selain daripada ketiga kendala tersebut dimana dikarenakan juga uang yang sudah terdakwa terima dari para peserta perjalanan wisata yang diperantarai oleh saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG., M.PD.H. dan peserta lainnya telah terdakwa pakai untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa dan kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan pembokingan 30 tiket pesawat dan hanya melakukan 15 pembokingan tiket dikarenakan dana yang terdakwa miliki tidak cukup untuk melakukan bokingan 30 tiket pesawat, dikarenakan dana yang sudah terdakwa terima sebelumnya telah terdakwa pergunakaan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menerangkan niatnya untuk menggunakan uang milik dari korban yang merupakan peserta perjalanan wisata tersebut berawal pada tanggal 20 Mei 2024. Dimana saat itu terdakwa memerlukan uang untuk menutup kebutuhan peserta tour lainnya, sehingga uang yang diserahkan oleh I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG., M.PD.H tersebut yang terdakwa pergunakan terlebih dahulu;
  • Bahwa adapun terdakwa tetap mengajak ke 30 peserta tersebut berangkat ke Bandara walaupun pada saat itu baru melakukan 15 bokingan tiket pesawat dan dana yang sudah terdakwa terima dari ke 30 peserta tersebut telah terdakwa pakai sebelumnya karena saat itu terdakwa sudah melakukan blok 30 kursi tiket pesawat Air Asia pada tanggal 26 Juni 2024 pagi dan berharap dana dari tamu terdakwa sebelumnya masuk kedalam rekening terdakwa untuk terdakwa pakai melakukan boking sisa tiketnya dan pelunasan pembayaran tiket, namun pada kenyataannya terdapat refund pembokingan 15 tiket secara otomatis dari Air Asia dan dana tersebut belum masuk, sehingga saat itu terdakwa tidak jadi melakukan keberangkatan perjalanan wisata tersebut dan yang sudah terboking sebanyak 7 tiket menjadi hangus;
  • Bahwa atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 151.800.000,00 (serratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa KETUT ANI SUARNITI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul

21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di agen BriLink wilayah Beringkit alamat Br. Beringkit, Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau secara melawan hak memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk menyerahkan barang, berupa uang perjalanan tour dengan total sebesar Rp. 151.800.000 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), membuat hutang atau menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal dari saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG mengenal terdakwa KETUT ANI SUARNITI karena pernah mempergunakan jasanya untuk tour ke Lombok, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa KETUT ANI SUARNITI menawarkan kepada saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG jika ada peserta tour yang berminat untuk tour ke luar negeri agar ikut melalui agen Manik Ball Jaya Tour milik terdakwa KETUT ANI SUARNITI;
  • Bahwa kemudian terdakwa KETUT ANI SUARNITI menawarkan kepada saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG bahwa terdapat paket tour ke Singapura, Malaysia dan Thailand dengan biaya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi akan diberikan gratis untuk 1 orang jika saksi mendapatkan peserta tour sebanyak 23 orang, dan untuk mendapatkan keuntungan saksi diperbolehkan untuk menaikan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per peserta tour kemudian saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG menawarkan paket tersebut kepada group saksi yang sering saksi ajak berwisata setiap liburan, lalu teman-teman saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG merasa tertarik dan kemudian saksi mendaftarkan ke agen milik terdakwa KETUT ANI SUARNITI
  • Bahwa saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG memungut pembayaran tersebut kepada para peserta tour dan meneruskan pembayarannya kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI. Bahwa dalam perjalanan dari agen terdakwa KETUT ANI SUARNITI meminta biaya tambahan sebesar Rp. 600.000,- perorang dimana Rp. 100.000,- dipergunakan untuk biaya bus menuju bandara dan Rp. 500.000,- dipergunakan untuk kenaikan biaya, sehingga kemudian saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG meminta kepada para peserta masing-masing untuk membayar Rp. 7.100.000,- perorang, sehingga total uang yang diterima oleh saksi dari ke 23 orang korban yang masing-masing telah membayar sejumlah Rp. 7.100.000,- perorang adalah sebesar Rp. 163.300.000,- (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap, yaitu:
    • Saksi membayar secara transfer pada hari Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di BRI Link Br. Beringkit, Ds. Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung sebesar Rp. 20.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 4 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link Beringkit sebesar Rp. 7.500.000,-,
    • Saksi membayar pada tanggal 11 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link Tabanan sebesar Rp. 14.000.000,-,
    • Saksi membayar pada tanggal 13 Mei 2024 secara transfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 25.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 17 Mei 2024 secara tranfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 5.350.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 4 Juni 2024 secara tranfer dari BRI Link Tabanan sebesar Rp. 25.000.000,-
    • Saksi membayar pada tanggal 11 Juni 2024 secara tranfer dari BRI Link beringkit sebesar Rp. 4.500.000,-

 

    • Saksi membayar pada tanggal 26 Juni 2024 secara tranfer melalui bank BCA Mahendradata sebesar R. 14.500.000,-
    • Kemudian sebelumnya saksi ada membayar secara cash di migrasi sebanyak dua kali yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- dan Rp. 25.000.000,- dan ada juga saksi membayar cash disekolah sebesar Rp. 2.600.000,- dan Rp. 12.000.000,-

Total keseluruhan uang yang sudah saksi setorkan kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI adalah sebesar Rp. 156.450.000,- (seratus lima puluh enam juga empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG menyerahkan uang lebih dari yang seharusnya diserahkan kepada terdakwa dikarenakan uang sebesar Rp. 3.300.000 adalah milik peserta tour lain yang direkrut oleh terdakwa dan menitipkan uang kepada saksi untuk selanjutnya sekalian diserahkan kepada terdakwa. Dan juga uang sebesar Rp. 1.350.000 merupakan pembayaran pengurusan passport milik saksi yang hilang sebesar Rp. 350.000 dan denda karena paspor hilang sebesar Rp. 1.000.000,- yang diurus oleh terdakwa;

  • Bahwa uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa KETUT ANI SUARNITI yang peruntukkannya untuk biaya perjalanan tour tersebut namun oleh Terdakwa tidak dipergunakan untuk pemesanan biaya perjalanan tour yang dimana telah lunas dibayarkan oleh peserta tour, terdakwa menjanjikan peserta berangkat pada tanggal 26 Juni 2024, namun pada 26 juni 2024 yang dijanjikan diberangkatkan tersebut sesampainya di Bandara para peserta tidak diberangkatkan, hanya 7 orang saja yang dibelikan tiket dan yang lainnya tidak dibelikan tiket. Oleh karena hanya 7 orang saja yang dibelikan tiket, mereka yang 7 orang tersebut tidak mau berangkat hanya bertujuh saja, karena yang harus berangkat adalah 23 (dua puluh tiga) orang sehingga semua peserta tour memutuskan untuk tidak berangkat, karena tidak berangkat para peserta meminta uangnya untuk dikembalikan tetapi terdakwa KETUT ANI SUARNITI tidak bisa mengembalikan uang tersebut;
  • Bahwa yang menyebabkan tidak keseluhuhan peserta perjalanan wisata tersebut berangkat ke negara tujuannya dikarenakan yaitu pertama adanya kesalahan terdakwa dalam pembokingan tiket dimana jauh- jauh hari terdakwa sudah terlanjur melakukan boking tiket pesawat Air Asia di tanggal 23 Mei 2024 untuk penerbangan tanggal 25 Juni 2024 sebanyak 8 tiket dengan deposit boking sebesar Rp. 8.632.000,00 yang mana tiket tersebut hangus karena keberangkatan yang disepakati pada tanggal 26 Juni 2024, kedua pembokingan tiket di tanggal 26 Juni 2024 untuk penerbangan dihari itu yang mana terdakwa melakukan pembokingan 7 tiket pesawat Air Asia dengan deposit boking sebesar Rp. 9.997.200,00 yang mana tiketnya hangus karena tidak jadi dipakai, ketiga pembokingan tiket di tanggal 26 Juni 2024 untuk di hari itu yang mana juga terdakwa melakukan pembokingan 8 tiket pesawat Air Asia dengan deposit boking sebesar Rp. 9.644.400,00 yang mana bokingannya secara otomatis di refoun oleh pihak Air Asia akan tetapi tidak dapat dilakukan pencairan yang mana harus dipakai untuk melakukan boking tiket dengan masa kadaluarsa selama 1 Tahun;
  • Bahwa selain daripada ketiga kendala tersebut dimana dikarenakan juga uang yang sudah terdakwa terima dari para peserta perjalanan wisata yang diperantarai oleh saksi I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG., M.PD.H. dan peserta lainnya telah terdakwa pakai untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa dan kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa tidak melakukan pembokingan 30 tiket pesawat dan hanya melakukan 15 pembokingan tiket dikarenakan dana yang terdakwa miliki tidak cukup untuk melakukan bokingan 30 tiket pesawat, dikarenakan dana yang sudah terdakwa terima sebelumnya telah terdakwa pergunakaan untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menerangkan niatnya untuk menggunakan uang milik dari korban yang merupakan peserta perjalanan wisata tersebut berawal pada tanggal 20 Mei 2024. Dimana saat itu terdakwa memerlukan uang untuk menutup kebutuhan peserta tour lainnya, sehingga uang yang diserahkan oleh I DEWA PUTU SUDARTA, S.AG., M.PD.H tersebut yang terdakwa pergunakan terlebih dahulu;
  • Bahwa adapun terdakwa tetap mengajak ke 30 peserta tersebut berangkat ke Bandara walaupun pada saat itu baru melakukan 15 bokingan tiket pesawat dan dana yang sudah terdakwa terima dari ke 30 peserta tersebut telah terdakwa pakai sebelumnya karena saat itu terdakwa sudah melakukan blok 30

 

kursi tiket pesawat Air Asia pada tanggal 26 Juni 2024 pagi dan berharap dana dari tamu terdakwa sebelumnya masuk kedalam rekening terdakwa untuk terdakwa pakai melakukan boking sisa tiketnya dan pelunasan pembayaran tiket, namun pada kenyataannya terdapat refund pembokingan 15 tiket secara otomatis dari Air Asia dan dana tersebut belum masuk, sehingga saat itu terdakwa tidak jadi melakukan keberangkatan perjalanan wisata tersebut dan yang sudah terboking sebanyak 7 tiket menjadi hangus;

  • Bahwa atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 151.800.000,00 (serratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 21Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

CINTYA DWI S. CANGI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya