Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2025/PN Dps Miranti Yunika Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miranti Yunika Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/menambahkan nama Anaknya tersebut yang semula : BASTIAN PUTRA WIRANATA diganti menjadi : BASTIAN LIAM JONATAN.
  3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama pada Akta Kelahiran Nomor : No. 3271-LT-311022018-0047 tertanggal 31 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bogor. diganti menjadi BASTIAN LIAM JONATAN. serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak