Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.B/2024/PN Dps Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H UNGGUL BUDI PRABOWO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 726/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2836/N.1.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNGGUL BUDI PRABOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor  : PDM- 413/DENPA.OHD/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

UNGGUL BUDI PRABOWO

Tempat Lahir

:

Maros

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 10 Oktober 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Lingkungan Bontoa No. 109, RT/RW 003/002, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Sulawesi Selatan

Alamat Tinggal

:

Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari No. 33, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta

D-3.

     

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

:

Tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

---

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d tanggal 31 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.                   

 

C. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa UNGGUL BUDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Thousand Island Service di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 505, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

“Demi Keadilan dan kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor  : PDM- 413/DENPA.OHD/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

UNGGUL BUDI PRABOWO

Tempat Lahir

:

Maros

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun / 10 Oktober 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat KTP

:

Lingkungan Bontoa No. 109, RT/RW 003/002, Kel. Bontoa, Kec. Mandai, Kab. Maros, Sulawesi Selatan

Alamat Tinggal

:

Jalan Glogor Carik, Gang Ratna Sari No. 33, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta

D-3.

     

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

:

Tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

---

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d tanggal 31 Juli 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.                   

 

C. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa UNGGUL BUDI PRABOWO pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.57 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Thousand Island Service di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 505, Kel. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya