Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
800/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.HIE KHIE SIN
2.TIO SIANG KUE
AARTIFATEHCHAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 800/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIE KHIE SIN
2TIO SIANG KUE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.HIE KHIE SIN
2INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H.TIO SIANG KUE
Tergugat
NoNama
1AARTIFATEHCHAND
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai denganĀ  ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
  3. Menyatakan Menerima Upaya Perlawana eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya.
  4. Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Nomor Perkara Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 33/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31Mei 2024.
  5. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 33/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 13/Pdt.Eks.Riil/2024/PN Dps tanggal 31 mei 2024.
  6. Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak