Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Dps Yongkie Wiyogo Yoppie Alenta, ST., S.Ds Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yongkie Wiyogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yoppie Alenta, ST., S.Ds
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.456.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan
  3. Menyatakan sah atas pemutusan kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menetapkan Hukum Pokok Tergugat sebesar Rp. 204.456.000,-, (dua ratus empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
  5. Menetapkan Kerugian Reparasi Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak