- Menerima dan mengabulkan Gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum para PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai Hubungan Kerja ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena efisiensi terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para PENGGUGAT dengan uang secara tunai dan segera dengan perhitungan kompensasi senilai 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan upah proses sesuai ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 37/PUU-IX/2011 terhitung mulai Februari 2018 sampai Oktober 2018 sejumlah Rp 2.910.077.051,- (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu lima puluh satu Rupiah,-), dengan rincian sebagai berikut ;
- ARY AYU SEKTI ANGGRAENI S.Psi
- Uang Pesangon 2 x (Rp.16.303.199 x 2) = Rp 65.212.796
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp. 65.452.796 x 15% )= Rp9.781.919
- Cuti Tahun Januari 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp.16.303.199 : 25) x 10 = Rp6.521.280
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp.16.303.199 x 9)= Rp 146.728.791
Total Jumlah Rp 228.244.786
(dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah,-)
- J SURYOBONO PRABOWO
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 33.968.312 x 2) = Rp. 135.873.248
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp. 135.873.248 x 15%)= Rp.20.380.987
- Cuti tahun Januari 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp. 33.968.312 : 25) x 10= Rp.13.587.325
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp. 33.968.312 x 9) = Rp. 305.714.808
Total JumlahRp. 475.556.368
(empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan Rupiah,-)
- HARUN GERSON MATINDAS
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 22.584.511 x 2) = Rp. 90.338.044
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp. 90.338.044 x 15%)= Rp.13.550.707
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp. 22.584.511 : 25) x 9 = Rp. 8.130.424
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
Rp. 22.584.511 x 9 = Rp. 203.260.599
Total Jumlah Rp. 315.279.774
(tiga ratus lima belas juta dua ratus tujuh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah,-)
- I MADE SURIANA AGUS WIJAYA
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 28.588.228 x 2) = Rp. 114.352.912
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp. 114.352.912x 15%)= Rp.17.152.936
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Rp. 28.588.228 : 25) x 9 = Rp. 10.291.762
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
Rp. 28.588.228 x 9= Rp. 257.294.052
Total Jumlah Rp. 399.091.662
(tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah,-)
- BENNY R.
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 44.985.728 x 2) = Rp.179.942.912
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp.179.942.912 x 15%)= Rp. 26.991.437
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Rp. 44.985.728 : 25) x 9 = Rp. 16.194.862
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
Rp. 44.985.728 x 9 = Rp. 404.871.552
Total Jumlah Rp. 628.000.763
(enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah,-);
- DEVI RAHMA SARI
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 30.256.707 x 2) = Rp.121.026.828
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp.121.026.828 x 15%)= Rp.18.154.024
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Rp. 30.256.707 : 25) x 9 = Rp. 10.892.414
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
Rp. 30.256.707 x 9 = Rp. 272.310.363
Total Jumlah Rp. 422.383.629
(empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan Rupiah,-)
- APOSTOLOS YEREMIA VALENTINO L
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 16.284.504 x 2) = Rp. 65.138.016
- Uang penggantian perumahan serta
- Pengobatan (Rp. 65.138.016) x 15% = Rp. 9.770.702
- Cuti tahun Mei 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp. 16.284.504 : 25) x 6 = Rp. 3.908.281
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
Rp. 16.284.504 x 9 = Rp. 146.560.536
Total Jumlah Rp. 225.377.535
(dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima Rupiah,-)
- NI MADE SULASTRI ;
- Uang Pesangon 2 x (Rp.15.708.033 x 2) = Rp. 62.832.132
- Uang penggantian perumahan serta
Pengobatan (Rp. 62.832.132) x 15%= Rp.9.424.820
- Cuti tahun Juli 2018 s/d Oktober 2018 :
(Rp.15.708.033 : 25) x 4 = Rp. 2.513.285
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- x 9 = Rp. 141.372.297
Total Jumlah Rp. 216.142.534
(dua ratus enam belas juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat Rupiah,-)
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan surat pengalaman kerja kepada masing-masing para PENGGUGAT yang menerangkan masing-masing para PENGGUGAT adalah pekerja TERGUGAT, dan yang bersangkutan telah bekerja dengan baik ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek milik TERGUGAT sebagai berikut:
|