Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.I MADE SANTIAWAN, S.H., M.H.
3.ANGGITA NIKMA HANUM, SH
4.ILHAM ADI RAMADHANA, S.H
NI MADE SUARSIH, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-345/N.1.17/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2I MADE SANTIAWAN, S.H., M.H.
3ANGGITA NIKMA HANUM, SH
4ILHAM ADI RAMADHANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI MADE SUARSIH, S.E.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa Ni Made Suarsih, S.E., selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, sekitar tahun 2021 Sampai dengan Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2021 sampai dengan Bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kantor LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Pakraman Pacung (selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Pacung), Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu  secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.704.178,- (Empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Pacung merupakan suatu Lembaga Perkreditan Desa yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 433/01C-/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Tabanan tanggal 16 Desember 2003 dengan memperoleh modal awal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebagaimana tertuang pada bagian Memutuskan “Kedua: Modal pertama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dimaksud dictum Pertama sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan”.
  • Bahwa dalam perjalanan LPD Desa Pakraman Pacung pada tahun 2009, kemudian dibentuk dan dipilih kembali Kepengurusan LPD Desa Pakraman Pacung berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009 yaitu sebagai berikut:

Kepala LPD

:

Ni Made Suarsih, S.E.

Tata Usaha

:

Ida Ayu Putu Lilik Tirta Yanti

Kasir

:

I Nyoman Darmita

  • Bahwa tugas Terdakwa yang merupakan Ketua/Kepala (Pamucuk) LPD Desa Pakraman Pacung adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, bagian Memutuskan “KEDUA” : Pengurus sebagaimana dictum KESATU diatas mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir pengelola Lembaga Perkreditan Desa;
  2. Bertanggungjawab ke dalam dan ke luar atas perkembangan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa;
  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah-pihak ketiga;
  4. Menyusun rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD);
  5. Menentukan kebijaksanaan rasional LPD; dan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pamucuk LPD mempunyai tugas:
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
  3. mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  5. menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD; dan
  6. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan LPD.
  • Bahwa bermula di bulan Januari 2025 diadakan rapat oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan masa bakti Tahun 2024 – 2029 bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung dengan pembahasan pergantian Prajuru lama ke Prajuru baru serta pembahasan Keuangan adat terdiri dari pembelian ayahan (uang pengganti gotong royong); tunggakan peturunan (Iuran Wajib); dan salahan (Denda). Selanjutnya Saksi an. I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta seluruh laporan pertanggungjawaban dari Bendesa Adat Pacung periode sebelumnya yakni Saksi an. I Wayan Bagiayasa, namun dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang diterima tidak terdapat laporan keuangan dari LPD Desa Pakraman Pacung, kemudian dikarenakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan LPD Desa Pakraman Pacung, saksi an. I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung untuk segera mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Pacung diadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung. Bahwa kemudian Terdakwa memberikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung Tahun 2024 kepada masyarakat adat yang hadir. Dikarenakan masyarakat Desa Adat Pacung tidak memahami isi dari Neraca, kemudian masyarakat menanyakan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung guna mengetahui berapa sisa uang yang tersimpan pada Bank BPD Bali, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali dan kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memberikan waktu kepada Terdakwa untuk menyiapkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2025 kembali diadakan rapat lanjutan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung. Bahwa dalam rapat tersebut masyarakat kembali menanyakan jumlah uang yang tersisa pada Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali, namun kembali Terdakwa tidak bisa menjawab. Kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan langsung melakukan pengecekan buku Tabungan Bank BPD Bali dengan Nomor Rekening : 044 02.32.000442 an. LPD Desa Adat Pacung dan tercatat sisa saldo per tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp 14.566.145,- (empat belas juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah).
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memutuskan terkait laporan LPD di tahun 2024 ditemukan beberapa permasalahan, yaitu;
  1. Untuk penyelesaian permasalahan LPD, maka masyarakat adat membentuk panitia khusus untuk penyelesaian masalah tersebut berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Pacung Nomor : 006/ DAPC/II/2025 tentang Pembentukan Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025;
  2. Batas kerja panitia khusus diberikan sampai akhir bulan Februari.
  • Bahwa pada saat Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung melakukan pengecekan di LPD Desa Adat Pacung ditemukan selisih pada neraca sebesar Rp 218.240.432, (dua ratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh dua ruipah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa serta ditemukan adanya pinjaman bermasalah dikarenakan tidak terdapat jaminan pada pinjaman atau kredit atas nama Terdakwa (Ni Made Suarsih, S.E.) sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi I Wayan Madya (mertua dari Terdakwa) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi I Wayan Mustika (suami Terdakwa) sebesar Rp 90.000.000,- dengan total nominal sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), sehingga berdasarkan temuan tersebut Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung berkesimpulan adanya keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 391.970.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Terhadap hasil temuan tersebut selanjutnya dijadikan Perjanjian Kredit Khusus atas nama Terdakwa berdasarkan kesepakatan antara Prajuru Desa Adat Pacung dengan Terdakwa.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yang terjadi sejak tahun 2021 dikarenakan sejak awal dilantik pada tahun 2009 Terdakwa membawa dan menyimpan seluruh keuangan LPD Desa Pakraman Pacung berupa uang Tabungan serta pembayaran pokok dan bunga Nasabah Peminjam Kredit yang diserahkan oleh Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung dan Saksi an. I Nyoman Darmita selaku Patengen (Bendahara/Kasir) LPD Desa Pakraman Pacung setelah dipungut dari nasabah. Setelah uang tersebut diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghitung dan mencatat seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung yang masuk dan keluar pada Buku Kas Harian dan kemudian menyimpan seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung di dalam tas warna coklat dengan merk Junfa Collection milik Terdakwa yang setiap hari dibawa pulang oleh Terdakwa dikarenakan brankas LPD Desa Pakraman Pacung dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat digunakan.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2014 Saksi an. I Nyoman Darmita selaku Patengen (Bendahara/Kasir) LPD Desa Pakraman Pacung mengundurkan diri dengan alasan melanjutkan usaha pribadi, sehingga kepengurusan LPD Desa Pakraman Pacung hanya dijabat oleh 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha / Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung.
  • Bahwa sekitar tahun 2021, Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar angsuran pinjaman pada Bank BPD Bali setiap bulan dan membiayai operasional usaha ternak babi yang sebelumnya dilanda wabah demam babi Aftika (African Swine Fever) yang menyebabkan seluruh babi peliharaan Terdakwa tersebut mati. Bahwa dikarenakan berbagai kebutuhan tersebut Terdakwa mulai menggunakan uang Kas LPD Desa Pakraman Pacung secara berlanjut sejak bulan November 2021 s/d bulan Januari 2025 yang sebelumnya telah disimpan dalam tas warna coklat dengan merk Junfa Collection dan selalu mencatat penggunaan uang tersebut di dalam buku catatan tersendiri yang disebut “buku pintar”. Untuk mengelabui pencatatan pada Buku Kas Harian, Terdakwa kemudian mencatatkan hasil akumulasi pengambilan uang dengan menggunakan akun tabungan sukarela dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2021

Tanggal 30-11-2021, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 30.000.000

Tanggal 31-12-2021, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 20.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2021                   Rp 50.000.000

 

  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2022

Tanggal 25-07-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 36.000.000

Tanggal 30-09-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Tanggal 28-12-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2022                   Rp 136.000.000

 

  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2023

Tanggal 31-01-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 40.000.000

Tanggal 30-09-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 30.000.000

Tanggal 30-11-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2023                   Rp 120.000.000

 

  1. Penggunaan Dana Kas Harian Tahun 2024

Saldo Kas Per 1 Desember 2024, sejumlah                            Rp 57.912.000

Jumlah Penerimaan Kas bulan Desember 2024                     Rp 45.350.400

Jumlah Kas Harian Yang Tersedia                                         Rp 103.262.400

Jumlah Pengeluaran Kas bulan Desember 2024                    Rp 29.362.400

Saldo Kas Per 31 Desember 2024, sejumlah                          Rp 73.900.000

Saldo Kas Per 31 Desember 2024, Berdasarkan Catatan       Rp 33.900.000

Jumlah Dana Kas Harian Yang Digunakan                            Rp 40.000.000

Pengembalian Dana Yang Digunakan                                    Rp 40.000.000

Jumlah Dana Kas Harian Tahun 2024 Yang Digunakan        Rp 0

Total Penarikan Dana Kas Harian Yang Digunakan              Rp 306.000.000

 

  • Bahwa dikarenakan masih membutuhkan uang, Terdakwa sejak bulan September 2024 s/d bulan Januari 2025 dengan alasan kepentingan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung memerintahkan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung untuk melakukan penarikan dan penyetoran sejumlah uang pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pakraman Pacung Senganan menggunakan slip penarikan yang telah di tandatangani dan distampel dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rincian Penarikan :

No.

Tanggal

Nominal

1.

13 September 2024

Rp 49.000.000,-

2.

19 September 2024

Rp. 50.000.000,-

3.

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

4.

13 Januari 2025

Rp. 10.000.000,-

5.

22 Januari 2025

Rp. 16.000.000,-

6.

24 Januari 2025

Rp. 10.000.000,-

Total : Rp 140.000.000,-

  1. Rincian Penyetoran :

No.

Tanggal

Nominal

1.

05 September 2024

Rp. 50.000.000,-

2.

08 Oktober 2024

Rp. 12.000.000,-

3.

21 Oktober 2024

Rp. 5.000.000,-

4.

02 Januari 2025

Rp. 15.600.000,-

5.

03 Januari 2025

Rp. 644.000,-

6.

10 Januari 2025

Rp. 11.000.000,-

7.

13 Januari 2025

Rp. 800.000,-

Total : Rp. 95.044.000,-

  • Bahwa dari penarikan dan penyetoran tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung, namun oleh Terdakwa juga gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu sebesar Rp 44.956.000, (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Nominal tersebut merupakan hasil selisih dari total penarikan dan penyetoran yang dengan sengaja tidak dicatatkan pada Buku Kas Harian. Untuk mengelabui perbuatan tersebut, Terdakwa memanipulasi Laporan Bulanan LPD Desa Pakraman Pacung yaitu pada bulan September s/d  Desember 2024 khususnya pada Neraca Percobaan kolom “Tabungan BPD” agar terlihat tetap tercatat adanya uang pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pekraman Pacung Senganan.
  • Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa mengajukan dan mencairkan 3 (tiga) Pinjaman/Kredit menggunakan identitas pribadi Terdakwa, Saksi I Wayan Madya, dan Saksi I Putu Mustika tanpa melalui prosedur yang berlaku pada LPD Desa Pakraman Pacung. Adapun rincian pinjaman adalah sebagai berikut:

No.

Nama

Nomor SPP

Tgl Realisasi

Bunga

Besaran Pinjaman

1.

I Wayan Madya

1504/LPD-PC/III/24

30 Maret 2024

2%

Rp 50.000.000,-

2.

Ni Made Suarsih

1507/LPD-PC/V/24

28 Mei 2024

2%

Rp 25.000.000,-

3.

I Putu Mustika

1617/LPD-PC/VI/24

29 Juni 2024

1,5%

Rp 90.000.000,-

Total : Rp 165.000.000,-

Bahwa adapun prosedur yang dilanggar oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :

  1. Penggunakan identitas I Wayan Madya dan I Putu Mustika yang merupakan Mertua dan Suami dari Terdakwa bertujuan untuk menghindari batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sehingga harus menggunakan atau meminjam Identitas orang lain;
  2. Bahwa Terdakwa  dengan sengaja tidak memberi tahu Jro Bendesa dalam setiap permohonan pengajuan Pinjaman/Kredit dikarenakan telah menyiapkan terlebih dahulu form “Surat Permohonan Pinjaman” yang sebelumnya telah dimintakan tandatangan kepada Jro Bendesa, dan praktik ini telah dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2010, yaitu sejak Jro Bendesa dijabat oleh Gusti Nyoman Sujana, I Made Sukarata, kemudian yang terakhir I Wayan Bagiayasa;
  3. Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak mencantumkan jaminan didalam kolom “Jaminan yang diserahkan” pada dokumen “Surat Permohonan Pinjaman” dan “Surat Perjanjian Pinjaman”;
  4. Bahwa Terdakwa atas dasar kebijaksanaan menetapkan besaran “Suku Bunga” yang berbeda-beda yaitu 1,5 ?n 2%;
  5. Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak memotong Tabungan wajib sebesar 1?ri nilai Pinjaman/Kredit dengan maksud memperoleh pencairan dana lebih banyak;
  6. Bahwa Terdakwa tidak melakukan Analisa Kelayakan sebelum dilakukan pencairan kredit.
  • Bahwa pebuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa:
  • Pasal 7 Ayat (2) mengatur : “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.”;
  • Penjelasan Pasal 1 Angka (16) atau (15) mengatur :

Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan :

  • Sistem Administrasi LPD;
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
  • Sistem klasifikasi pinjaman.”
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa :
  • Pasal 7 Ayat (1) mengatur : “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.”;
  • Pasal 7 Ayat (2) mengatur : “Sistem administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.”
  • Pasal 10 Ayat (1) mengatur : “BMPK kepada satu peminjam dimaksudkan untuk mencegah agar risiko pinjaman tidak terkonsentrasi pada satu peminjam.”;
  • Pasal 10 Ayat (2) mengatur : “BMPK kepada satu peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal LPD.”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Uang Kas LPD Desa Pakraman Pacung yang terdapat pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pekraman Pacung Senganan, serta mengajukan dan mencairkan 3 (tiga) Pinjaman/Kredit dengan menggunakan identitas pribadi Terdakwa, mertua Terdakwa, dan suami Terdakwa tanpa melalui prosedur yang berlaku pada LPD Desa Pakraman Pacung telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah pemerintah Kabupaten Tabanan cq keuangan LPD Desa Pakraman Pacung sebesar Rp 429.704.178,- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik Dony & Rekan nomor : 00016/3.0505/SJI/11/1807-1/1/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan adanya penggunaan dana LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan yang dijalankan dan dilakukan oleh kepala LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, atas penarikan dana kas harian, penarikan dana tabungan di Bank Pembangunan Daerah Bali dan pinjaman yang diberikan periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2025 dalam kegiatan operasional LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan sejumlah Rp 429.704.178,- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) setelah dikurangi dengan saldo kas harian bersaldo negatif (kurang), dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Yang Digunakan, sejumlah

Rp.  306.000.000

Jumlah Penarikan Dana Tabungan di Rekening Bank, sejumlah

Rp.      44.956.000

Jumlah Pinjaman yang diberikan dan digunakan sejumlah

Rp.    165.000.000

 

Rp.    515.956.000

Saldo Kas Harian per 31 Januari 2025, setelah koreksi sejumlah

(Rp.   86.251.822)

Jumlah Dana Yang Digunakan

Rp.    429.704.178

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa Ni Made Suarsih, S.E., selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, sekitar tahun 2021 Sampai dengan Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2021 sampai dengan Bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kantor LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Pakraman Pacung (selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Pacung), Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.704.178,- (Empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ------------------------

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa Pakraman Pacung merupakan suatu Lembaga Perkreditan Desa yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 433/01C-/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Tabanan tanggal 16 Desember 2003 dengan memperoleh modal awal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebagaimana tertuang pada bagian Memutuskan “Kedua: Modal pertama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dimaksud dictum Pertama sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan”.
  • Bahwa dalam perjalanan LPD Desa Pakraman Pacung pada tahun 2009, kemudian dibentuk dan dipilih kembali Kepengurusan LPD Desa Pakraman Pacung berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009 yaitu sebagai berikut:

Kepala LPD

:

Ni Made Suarsih, S.E.

Tata Usaha

:

Ida Ayu Putu Lilik Tirta Yanti

Kasir

:

I Nyoman Darmita

  • Bahwa tugas Terdakwa yang merupakan Ketua/Kepala (Pamucuk) LPD Desa Pakraman Pacung adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, bagian Memutuskan “KEDUA” : Pengurus sebagaimana dictum KESATU diatas mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir pengelola Lembaga Perkreditan Desa;
  2. Bertanggungjawab ke dalam dan ke luar atas perkembangan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa;
  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah-pihak ketiga;
  4. Menyusun rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD);
  5. Menentukan kebijaksanaan rasional LPD; dan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pamucuk LPD mempunyai tugas:
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
  3. mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  5. menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD; dan
  6. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan LPD.
  • Bahwa bermula di bulan Januari 2025 diadakan rapat oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan masa bakti Tahun 2024 – 2029 bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung dengan pembahasan pergantian Prajuru lama ke Prajuru baru serta pembahasan Keuangan adat terdiri dari pembelian ayahan (uang pengganti gotong royong); tunggakan peturunan (Iuran Wajib); dan salahan (Denda). Selanjutnya Saksi an. I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta seluruh laporan pertanggungjawaban dari Bendesa Adat Pacung periode sebelumnya yakni Saksi an. I Wayan Bagiayasa, namun dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang diterima tidak terdapat laporan keuangan dari LPD Desa Pakraman Pacung, kemudian dikarenakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan LPD Desa Pakraman Pacung, saksi an. I Wayan Sutarka selaku Bendesa Adat Pacung meminta Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung untuk segera mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Pacung diadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung. Bahwa kemudian Terdakwa memberikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung Tahun 2024 kepada masyarakat adat yang hadir. Dikarenakan masyarakat Desa Adat Pacung tidak memahami isi dari Neraca, kemudian masyarakat menanyakan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung guna mengetahui berapa sisa uang yang tersimpan pada Bank BPD Bali, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali dan kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memberikan waktu kepada Terdakwa untuk menyiapkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2025 kembali diadakan rapat lanjutan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung. Bahwa dalam rapat tersebut masyarakat kembali menanyakan jumlah uang yang tersisa pada Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali, namun kembali Terdakwa tidak bisa menjawab. Kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan langsung melakukan pengecekan buku Tabungan Bank BPD Bali dengan Nomor Rekening : 044 02.32.000442 an. LPD Desa Adat Pacung dan tercatat sisa saldo per tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp 14.566.145,- (empat belas juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah).
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memutuskan terkait laporan LPD di tahun 2024 ditemukan beberapa permasalahan, yaitu;
  1. Untuk penyelesaian permasalahan LPD, maka masyarakat adat membentuk panitia khusus untuk penyelesaian masalah tersebut berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Pacung Nomor : 006/ DAPC/II/2025 tentang Pembentukan Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025;
  2. Batas kerja panitia khusus diberikan sampai akhir bulan Februari.
  • Bahwa pada saat Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung melakukan pengecekan di LPD Desa Adat Pacung ditemukan selisih pada neraca sebesar Rp 218.240.432, (dua ratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh dua ruipah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa serta ditemukan adanya pinjaman bermasalah dikarenakan tidak terdapat jaminan pada pinjaman atau kredit atas nama Terdakwa (Ni Made Suarsih, S.E.) sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Saksi I Wayan Madya (mertua dari Terdakwa) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Saksi I Wayan Mustika (suami NI MADE SUARSIH) sebesar Rp 90.000.000,- dengan total nominal sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), sehingga berdasarkan temuan tersebut Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung berkesimpulan adanya keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 391.970.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Terhadap hasil temuan tersebut selanjutnya dijadikan Perjanjian Kredit Khusus atas nama Terdakwa berdasarkan kesepakatan antara Prajuru Desa Adat Pacung dengan Terdakwa.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yang terjadi sejak tahun 2021 dikarenakan sejak awal dilantik pada tahun 2009 Terdakwa memiliki kesempatan atas kewenangan yang dimiliki Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung untuk membawa dan menyimpan seluruh keuangan LPD Desa Pakraman Pacung berupa uang Tabungan serta pembayaran pokok dan bunga Nasabah Peminjam Kredit yang diserahkan oleh Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung dan Saksi an. I Nyoman Darmita selaku Patengen (Bendahara/Kasir) LPD Desa Pakraman Pacung setelah dipungut dari nasabah. Setelah uang tersebut diterima Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghitung dan mencatat seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung yang masuk dan keluar pada Buku Kas Harian dan kemudian dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa menyimpan seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung di dalam tas warna coklat dengan merk Junfa Collection milik Terdakwa yang setiap hari dibawa pulang oleh Terdakwa dikarenakan brankas LPD Desa Pakraman Pacung dalam kondisi rusak.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2014 Saksi an. I Nyoman Darmita selaku Patengen (Bendahara/Kasir) LPD Desa Pakraman Pacung mengundurkan diri dengan alasan melanjutkan usaha pribadi, sehingga kepengurusan LPD Desa Pakraman Pacung hanya dijabat oleh 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha / Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung.
  • Bahwa sekitar tahun 2021, Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar angsuran pinjaman pada Bank BPD Bali setiap bulan dan membiayai operasional usaha ternak babi yang sebelumnya dilanda wabah demam babi Aftika (African Swine Fever) yang menyebabkan seluruh babi peliharaan Terdakwa tersebut mati. Bahwa dikarenakan berbagai kebutuhan tersebut oleh Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa mulai menggunakan uang Kas LPD Desa Pakraman Pacung secara berlanjut sejak bulan November 2021 s/d bulan Januari 2025 yang sebelumnya telah disimpan dalam tas warna coklat dengan merk Junfa Collection dan selalu mencatat penggunaan uang tersebut di dalam buku catatan tersendiri yang disebut “buku pintar”. Untuk mengelabui pencatatan pada Buku Kas Harian dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa kemudian mencatatkan hasil akumulasi pengambilan uang dengan menggunakan akun tabungan sukarela dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2021

Tanggal 30-11-2021, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 30.000.000

Tanggal 31-12-2021, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 20.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2021                   Rp 50.000.000

 

  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2022

Tanggal 25-07-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 36.000.000

Tanggal 30-09-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Tanggal 28-12-2022, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2022                   Rp 136.000.000

 

  1. Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2023

Tanggal 31-01-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 40.000.000

Tanggal 30-09-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 30.000.000

Tanggal 30-11-2023, jumlah dana kas harian yang ditarik    Rp 50.000.000

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Tahun 2023                   Rp 120.000.000

 

  1. Penggunaan Dana Kas Harian Tahun 2024

Saldo Kas Per 1 Desember 2024, sejumlah                            Rp 57.912.000

Jumlah Penerimaan Kas bulan Desember 2024                     Rp 45.350.400

Jumlah Kas Harian Yang Tersedia                                         Rp 103.262.400

Jumlah Pengeluaran Kas bulan Desember 2024                    Rp 29.362.400

Saldo Kas Per 31 Desember 2024, sejumlah                          Rp 73.900.000

Saldo Kas Per 31 Desember 2024, Berdasarkan Catatan       Rp 33.900.000

Jumlah Dana Kas Harian Yang Digunakan                            Rp 40.000.000

Pengembalian Dana Yang Digunakan                                    Rp 40.000.000

Jumlah Dana Kas Harian Tahun 2024 Yang Digunakan        Rp 0

Total Penarikan Dana Kas Harian Yang Digunakan              Rp 306.000.000

 

  • Bahwa dikarenakan masih membutuhkan uang, oleh Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sejak bulan September 2024 s/d bulan Januari 2025 dengan alasan kepentingan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung memerintahkan Saksi an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti selaku Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung untuk melakukan penarikan dan penyetoran sejumlah uang pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pakraman Pacung Senganan menggunakan slip penarikan yang telah di tandatangani dan distampel dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rincian Penarikan :

No.

Tanggal

Nominal

1.

13 September 2024

Rp 49.000.000,-

2.

19 September 2024

Rp. 50.000.000,-

3.

18 November 2024

Rp. 5.000.000,-

4.

13 Januari 2025

Rp. 10.000.000,-

5.

22 Januari 2025

Rp. 16.000.000,-

6.

24 Januari 2025

Rp. 10.000.000,-

Total : Rp 140.000.000,-

  1. Rincian Penyetoran :

No.

Tanggal

Nominal

1.

05 September 2024

Rp. 50.000.000,-

2.

08 Oktober 2024

Rp. 12.000.000,-

3.

21 Oktober 2024

Rp. 5.000.000,-

4.

02 Januari 2025

Rp. 15.600.000,-

5.

03 Januari 2025

Rp. 644.000,-

6.

10 Januari 2025

Rp. 11.000.000,-

7.

13 Januari 2025

Rp. 800.000,-

Total : Rp. 95.044.000,-

  • Bahwa dari penarikan dan penyetoran tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung, namun dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan oleh Terdakwa juga gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu sebesar Rp 44.956.000, (empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah). Nominal tersebut merupakan hasil selisih dari total penarikan dan penyetoran yang dengan sengaja tidak dicatatkan pada Buku Kas Harian. Untuk mengelabui perbuatan tersebut oleh Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa memanipulasi Laporan Bulanan LPD Desa Pakraman Pacung yaitu pada bulan September s/d  Desember 2024 khususnya pada Neraca Percobaan kolom “Tabungan BPD” agar terlihat tetap tercatat adanya uang pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pekraman Pacung Senganan.
  • Bahwa pada tahun 2024, Terdakwa mengajukan dan mencairkan 3 (tiga) Pinjaman/Kredit menggunakan identitas pribadi Terdakwa, Saksi I Wayan Madya, dan Saksi I Putu Mustika tanpa melalui prosedur yang berlaku pada LPD Desa Pakraman Pacung. Adapun rincian pinjaman adalah sebagai berikut:

No.

Nama

Nomor SPP

Tgl Realisasi

Bunga

Besaran Pinjaman

1.

I Wayan Madya

1504/LPD-PC/III/24

30 Maret 2024

2%

Rp 50.000.000,-

2.

Ni Made Suarsih

1507/LPD-PC/V/24

28 Mei 2024

2%

Rp 25.000.000,-

3.

I Putu Mustika

1617/LPD-PC/VI/24

29 Juni 2024

1,5%

Rp 90.000.000,-

Total : Rp 165.000.000,-

Bahwa adapun prosedur yang dilanggar oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :

  1. Penggunakan identitas I Wayan Madya dan I Putu Mustika yang merupakan Mertua dan Suami dari Terdakwa bertujuan untuk menghindari batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sehingga harus menggunakan atau meminjam Identitas orang lain;
  2. Bahwa Terdakwa  dengan sengaja tidak memberi tahu Jro Bendesa dalam setiap permohonan pengajuan Pinjaman/Kredit dikarenakan telah menyiapkan terlebih dahulu form “Surat Permohonan Pinjaman” yang sebelumnya telah dimintakan tandatangan kepada Jro Bendesa, dan praktik ini telah dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2010, yaitu sejak Jro Bendesa dijabat oleh Gusti Nyoman Sujana, I Made Sukarata, kemudian yang terakhir I Wayan Bagiayasa;
  3. Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak mencantumkan jaminan didalam kolom “Jaminan yang diserahkan” pada dokumen “Surat Permohonan Pinjaman” dan “Surat Perjanjian Pinjaman”;
  4. Bahwa Terdakwa atas dasar kebijaksanaan menetapkan besaran “Suku Bunga” yang berbeda-beda yaitu 1,5 ?n 2%;
  5. Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak memotong Tabungan wajib sebesar 1?ri nilai Pinjaman/Kredit dengan maksud memperoleh pencairan dana lebih banyak;
  6. Bahwa Terdakwa tidak melakukan Analisa Kelayakan sebelum dilakukan pencairan kredit.
  • Bahwa pebuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa:
  • Pasal 7 Ayat (2) mengatur : “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.”;
  • Penjelasan Pasal 1 Angka (16) atau (15) mengatur :

Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan :

  • Sistem Administrasi LPD;
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
  • Sistem klasifikasi pinjaman.”
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa :
  • Pasal 7 Ayat (1) mengatur : “LPD harus melaksanakan sistem administrasi LPD.”;
  • Pasal 7 Ayat (2) mengatur : “Sistem administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.”
  • Pasal 10 Ayat (1) mengatur : “BMPK kepada satu peminjam dimaksudkan untuk mencegah agar risiko pinjaman tidak terkonsentrasi pada satu peminjam.”;
  • Pasal 10 Ayat (2) mengatur : “BMPK kepada satu peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal LPD.”.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Uang Kas LPD Desa Pakraman Pacung yang terdapat pada Bank BPD dengan nomor Rekening : 044 02.32.000442 a.n. LPD Desa Pakraman Pacung Senganan, serta mengajukan dan mencairkan 3 (tiga) Pinjaman/Kredit dengan menggunakan identitas pribadi Terdakwa, mertua Terdakwa, dan suami Terdakwa tanpa melalui prosedur yang berlaku pada LPD Desa Pakraman Pacung telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah pemerintah Kabupaten Tabanan cq keuangan LPD Desa Pakraman Pacung sebesar Rp 429.704.178,- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik Dony & Rekan nomor : 00016/3.0505/SJI/11/1807-1/1/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan adanya penggunaan dana LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan yang dijalankan dan dilakukan oleh kepala LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, atas penarikan dana kas harian, penarikan dana tabungan di Bank Pembangunan Daerah Bali dan pinjaman yang diberikan periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2025 dalam kegiatan operasional LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan sejumlah Rp 429.704.178,- (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) setelah dikurangi dengan saldo kas harian bersaldo negatif (kurang), dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Penarikan Dana Kas Harian Yang Digunakan, sejumlah

Rp.  306.000.000

Jumlah Penarikan Dana Tabungan di Rekening Bank, sejumlah

Rp.      44.956.000

Jumlah Pinjaman yang diberikan dan digunakan sejumlah

Rp.    165.000.000

 

Rp.    515.956.000

Saldo Kas Harian per 31 Januari 2025, setelah koreksi sejumlah

(Rp.   86.251.822)

Jumlah Dana Yang Digunakan

Rp.    429.704.178

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP. ---------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa Ni Made Suarsih, S.E., selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung sesuai dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, sekitar tahun 2021 Sampai dengan Bulan Januari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sepanjang tahun 2021 sampai dengan Bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kantor LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Pakraman Pacung (selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Pacung), Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu  pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Bahwa Lembaga Perkreditan Desa Desa Pakraman Pacung yang selanjutnya disebut LPD Desa Pakraman Pacung merupakan suatu Lembaga Perkreditan Desa yang didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 433/01C-/HK/2003 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Tabanan tanggal 16 Desember 2003 dengan memperoleh modal awal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sebagaimana tertuang pada bagian Memutuskan “Kedua: Modal pertama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dimaksud dictum Pertama sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan”.
  • Bahwa dalam perjalanan LPD Desa Pakraman Pacung pada tahun 2009, kemudian dibentuk dan dipilih kembali Kepengurusan LPD Desa Pakraman Pacung berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009 yaitu sebagai berikut:

Kepala LPD

:

Ni Made Suarsih, S.E.

Tata Usaha

:

Ida Ayu Putu Lilik Tirta Yanti

Kasir

:

I Nyoman Darmita

  • Bahwa tugas Terdakwa yang merupakan Ketua/Kepala (Pamucuk) LPD Desa Pakraman Pacung adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa, Desa Pakraman Pacung Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan tanggal 30 Januari 2009, bagian Memutuskan “KEDUA” : Pengurus sebagaimana dictum KESATU diatas mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Mengkoordinir pengelola Lembaga Perkreditan Desa;
  2. Bertanggungjawab ke dalam dan ke luar atas perkembangan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa;
  3. Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah-pihak ketiga;
  4. Menyusun rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD);
  5. Menentukan kebijaksanaan rasional LPD; dan
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan.
  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  1. Pamucuk LPD mempunyai tugas:
  1. mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan ;
  3. mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  5. menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD; dan
  6. menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan LPD.
  • Bahwa berawal sekira pada bulan Januari 2025 diadakan rapat oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan masa bakti Tahun 2024 – 2029 bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung dengan pembahasan pergantian Prajuru lama ke Prajuru baru serta pembahasan Keuangan adat terdiri dari pembelian ayahan (uang pengganti gotong royong); tunggakan peturunan (Iuran Wajib); dan salahan (Denda). Bahwa kemudian Saksi Bendesa Adat Pacung an. I Wayan Sutarka meminta seluruh laporan pertanggungjawaban dari Bendesa Adat Pacung periode sebelumnya an. Saksi I Wayan Bagiayasa, namun dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang diterima tidak terdapat laporan keuangan dari LPD Desa Pakraman Pacung. Bahwa kemudian dikarenakan tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan LPD Desa Pakraman Pacung, kemudian saksi Bendesa Adat Pacung an. I Wayan Sutarka meminta Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung untuk segera mengadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Balai Banjar Desa Adat Pacung diadakan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa selaku Pamucuk (Kepala) LPD Desa Pakraman Pacung dan Saksi Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti. Bahwa kemudian Terdakwa memberikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Pacung Tahun 2024 kepada masyarakat adat yang hadir. Kemudian dikarenakan masyarakat Desa Adat Pacung tidak memahami isi dari Neraca, kemudian masyarakat menanyakan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung guna mengetahui berapa sisa uang yang tersimpan pada Bank BPD Bali. Namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali dan kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memberikan waktu kepada Terdakwa untuk menyiapkan Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Februari 2025 kembali diadakan rapat lanjutan RAT (Rapat Akhir Tahun) LPD Desa Pakraman Pacung bertempat di balai banjar Desa Adat Pacung yang dihadiri oleh Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dan beberapa masyarakat Desa Adat Pacung termasuk Terdakwa dan Saksi Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti. Bahwa dalam rapat tersebut masyarakat kembali menanyakan jumlah uang yang tersisa pada Tabungan LPD Desa Pakraman Pacung pada Bank BPD Bali, namun kembali Terdakwa tidak bisa menjawab. Kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan langsung melakukan pengecekan buku Tabungan Bank BPD Bali dengan Nomor Rekening : 044 02.32.000442 an. LPD Desa Adat Pacung dan tercatat sisa saldo per tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp 14.566.145,- (empat belas juta lima ratus enam puluh enam ribu seratus empat puluh lima rupiah).
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut kemudian Prajuru Desa Adat Pacung, Kec. Penebel, Kab. Tabanan memutuskan terkait laporan LPD tahun 2024 ditemukan beberapa permasalahan, yaitu;
  1. Untuk penyelesaian permasalahan LPD, maka masyarakat adat membentuk panitia khusus untuk penyelesaian masalah tersebut berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Pacung Nomor : 006/ DAPC/II/2025 tentang Pembentukan Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025;
  2. Batas kerja panitia khusus diberikan sampai akhir bulan Februari.
  • Bahwa pada saat Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung melakukan pengecekan di LPD Desa Adat Pacung ditemukan selisih pada neraca sebesar Rp 218.240.432 (dua ratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus tiga puluh dua ruipah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa serta ditemukan adanya pinjaman bermasalah dikarenakan tidak terdapat jaminan pada pinjaman atau kredit atas nama Terdakwa sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Saksi I Wayan Madya (mertua dari Terdakwa) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan Saksi I Wayan Mustika (suami Terdakwa) sebesar Rp 90.000.000 dengan total nominal sebesar Rp. 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah), sehingga berdasarkan temuan tersebut Panitia Kerja Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan LPD Desa Adat Pacung berkesimpulan adanya keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang dengan sengaja digelapkan oleh Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung sebesar Rp 391.970.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) Bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut kemudian dijadikan Perjanjian Kredit Khusus an. Terdakwa atas dasar kesepakatan antara Prajuru Desa Adat Pacung dengan Terdakwa.
  • Bahwa terhadap pengelolaan keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yang terjadi sejak tahun 2021 dikarenakan sejak awal dilantik pada tahun 2009 Terdakwa yang ditugaskan selaku Ketua LPD Desa Pakraman Pacung secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang dengan membawa dan menyimpan seluruh keuangan LPD Desa Pakraman Pacung yang berupa uang Tabungan serta pembayaran pokok dan bunga Nasabah Peminjam Kredit yang diserahkan oleh Saksi Panyarikan (Tata Usaha/Sekretaris) LPD Desa Pakraman Pacung an. Ida Ayu Putu Lilik Tirtayanti dan Saksi Patengen (Bendahara/Kasir) LPD Desa Pakraman Pacung an. I Nyoman Darmita setelah dipungut dari nasabah sehingga dapat digelapkan oleh Terdakwa. Dan kemudian Terdakwa menghitung dan mencatat seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung yang masuk dan keluar pada Buku Kas Harian, dan kemudian menyimpan seluruh uang LPD Desa Pakraman Pacung di dalam tas warna coklat dengan merk Junfa Collection yang setiap hari dibawa pulang dikarenakan brankas LPD De
Pihak Dipublikasikan Ya