Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai ibu yang menjalankan kekuasaan sebagai orangtua bertindak untuk dan atas nama anak-anak yakni MARCO EVANS yang lahir di Pematangsiantar pada tanggal 23 Agustus 2008 dan ALIZE EVANS yang lahir di Medan pada tanggal 30 April 2011, untuk menjual ataupun menyewakan atas:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.739, terletak di Desa/Kelurahan Pahlawan, Kec. Siantar Timur, Kab/Kota Pematangsiantar, Prov. Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-10-2014 Nomor 40/Pahlawan/2014, seluas 80m2 (delapan puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 02.03.05.04.00353, tercatat atas nama Marco Evans dan Alize Evans;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3, terletak di Desa Balimbingan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Prop. Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 25 April 1997, Nomor 2579/1997, seluas 1.505 m2 (seribu lima ratus lima meter persegi), tercatat atas nama Marco Evans dan Alize Evans.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|