Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2027 sebagaimana tercantum dalam Letter of Intent (LOI), dengan posisi Penggugat sebagai General Manager (GM) Kutawalk / The Eden Kuta Hotel.
Menyatakan secara hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 30 Maret 2025 terhadap Penggugat melalui pesan WhatsApp tanpa surat resmi, tanpa alasan yang sah, tanpa perundingan bipartit, serta tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 jo. Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menyatakan bahwa oleh karena PKWT diakhiri secara sepihak oleh Tergugat sebelum masa kontrak berakhir, maka berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat seluruh hak-haknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, terdiri dari:
a. Sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak sebesar Rp1.317.500.000 (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Uang kompensasi PKWT sebesar Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
c. Tunjangan Hari Raya (THR) proporsional sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
d. Upah proses selama 6 bulan sebesar Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
e. Penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pemulangan ke domisili asal sebesar Rp26.250.000 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
bahwa oleh karena PKWT diakhiri secara sepihak oleh Tergugat sebelum masa kontrak berakhir, maka berdasarkan Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat seluruh hak-haknya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, terdiri dari:
a. Sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak sebesar Rp1.317.500.000 (satu miliar tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
b. Uang kompensasi PKWT sebesar Rp17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
c. Tunjangan Hari Raya (THR) proporsional sebesar Rp12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
d. Upah proses selama 6 bulan sebesar Rp255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah);
e. Penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pemulangan ke domisili asal sebesar Rp26.250.000 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seluruh jumlah hak-hak tersebut di atas sebesar total keseluruhan Rp1.629.000.000 (satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah lewat 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah bekerja sebagai General Manager (GM) Kutawalk / The Eden Kuta Hotel selama periode 1 November 2024 sampai dengan 30 Maret 2025, dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas dengan baik dan profesional.
Menetapkan bahwa seluruh putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. |