Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
907/Pdt.G/2026/PN Dps MADE HIROKI 1.I KETUT ALIT FRANSISKUS XAVERIUS
2.PANDE NYOMAN YUDI SUTRISNA
3.VERONIKA KETUT MARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 907/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADE HIROKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanuarius Nahak Taek, S.H, M.HMADE HIROKI
Tergugat
NoNama
1I KETUT ALIT FRANSISKUS XAVERIUS
2PANDE NYOMAN YUDI SUTRISNA
3VERONIKA KETUT MARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS & PPAT KETUT AMBARASARI, S.H., M.Kn.
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan atas harta benda milik TERGUGAT III berupa sebidang tanah sebidang tanah Sertipikat Hak Milik 18538/Dalung seluas 4.925 m2 tercatat atas nama TERGUGAT III yang terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan wajib diserahkan kepada PENGGUGAT selaku pembeli yang beritikad baik.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melanjutkan proses transaksi jual-beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik 18538/Dalung seluas 4.925 m2 yang tercatat atas nama TERGUGAT III yang terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putuan ini;

 

  1. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III.

 

SUBSIDER

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak