Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.B/2026/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H I KETUT DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 727/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4591/N.1.10.6/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT DANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perk: PDM- 410/DENPA. OHD/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

I KETUT DANA

Nomor Identitas

:

5106040107011169

Tempat Lahir

:

Pinggan

Umur / Tanggal lahir

:

26 tahun/tanggal 31 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan / Kebangsaan

 

:

 

Indonesia

Alamat Tinggal

:

Kossan Jalan Siulan Gang Flamboyan 11 Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

Alamat KK

:

Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Buruh Tani)

Pendidikan

:

SD (tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan

:

tanggal 13 April 2026  sampai dengan tanggal 14 April 2026 

  1. Penahanan

:

 

  • Tahanan penyidik

:

Rutan, tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 03 Mei  2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 04 Mei  2026 s/d tanggal 12 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, tanggal 30 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juli 2026

 

C.  DAKWAAN :

      PERTAMA  :

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT DANA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Broom Rental Motor yang beralamat di Jalan Marlboro Gang 18 No. 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 milik saksi Januar, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang” yang  lakukan Terdakwa  dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dimana terdakwa I Ketut Dana yang awalnya diberikan sepeda motor pinjaman oleh bos ditempat ia bekerja untuk transportasi dalam bekerja akan tetapi tanpa sepenggetahuan bosnya, sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan dan uangnya telah habis digunakan untuk bermain judi, takut perbuatannya diketahui oleh bosnya, terdakwa kemudian mencari tempat penyewaan motor dengan tujuan nantinya motor tersebut akan digadaikan untuk menebus sepeda motor milik bos tempat ia bekerja.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita terdakwa datang ke Broom Rental Motor milik saksi Januar yang beralamat di Jalan Marlboro Gang 18 No. 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan bertemu dengan karyawannya yaitu saksi Mhd Haris Afandi, terdakwa kemudian mengatakan “Mas saya mau menyewa sepeda motor” saat itu saksi Mhd Haris Afandi menanyakan ”Untuk keperluan apa.?” dan terdakwa menjawab ”Untuk keperluan Transportasi saya bekerja”, saat itu saksi  Mhd Haris Afandi tidak curiga karena terdakwa mengatakan hanya menyewa 1 (satu) hari dan akan dikembalikan pada tanggal 11 Maret 2026, terdakwa kemudian diminta menandatangi surat perjanjian sewa dari tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2026, terdakwa lalu menyerahkan syarat peminjaman berupa Kartu Identitas (KTP) Asli dan membayar biaya sewa sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) secara cash. Selanjutnya saksi Mhd Haris Afandi menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 beserta kunci kontaknya dan STNK fotocopy kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tangal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Januar selaku pemilik, terdakwa seolah-olah sebagai pemilik yang sah menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut kepada saksi I Made Suardika yang beralamat di Jalan Danau Tempe, Desa. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa saat  saksi Januar menghubungi terdakwa untuk menanyakan tentang sewa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut, terdakwa kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan akan memperpanjang sewa dan melakukan pembayaran via transfer dimana terdakwa terus melakukan pembayaran via transfer sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
  • Bahwa selanjutnya saksi Januar baru menyadari perbuatan terdakwa setelah berkali-kali menghubungi handphone milik terdakwa namun handphone tersebut sudah tidak aktif kemudian pada tanggal 09 April 2026 sekira pukul 17.00 wita, saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa, dan setelah saksi Januar bertemu dengan terdakwa, dihadapan saksi terdakwa mengakui  bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut telah digadaikan. Saksi Januar kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
  • Bahwa saksi I Kadek Dwi Saputra setelah menerima laporan dari saksi korban Januar kemudian langsung mengamankan terdakwa I Ketut Dana, dan saat dilakukan intograsi terdakwa mengakui dan membenarkan telah menyewa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 milik saksi Januar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita, kemudian menggadaikannya kepada saksi I Made Suardika yang bertempat tinggal di Jalan Danau Tempe, Desa. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Dan uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk penebusan motor milik bos yang sebelumnya terdakwa gadai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),- terdakwa gunakan untuk minum-minum alcohol dan Judi. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tanpa ijin telah menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut, Saksi Januar mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah)

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I Ketut Dana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

A  T  A  U  :

KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa I KETUT DANA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Broom Rental Motor yang beralamat di Jalan Marlboro Gang 18 No. 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Januar, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang  lakukan Terdakwa  dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita terdakwa datang ke Broom Rental Motor milik saksi Januar yang beralamat di Jalan Marlboro Gang 18 No. 1 Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan bertemu dengan saksi Mhd Haris Afandi, terdakwa menyampaikan bahwa akan menyewa sepeda motor selama 1 (satu) hari dan akan dikembalikan pada tanggal 11 Maret 2026, setelah sepakat terdakwa kemudian diminta menandatangi surat perjanjian sewa dari tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2026, terdakwa lalu menyerahkan syarat peminjaman berupa Kartu Identitas (KTP) Asli dan membayar biaya sewa sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) secara cash. Selanjutnya saksi Mhd Haris Afandi menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 beserta kunci kontaknya dan STNK fotocopy kepada terdakwa.
  • Bahwa pada tangal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Januar selaku pemilik, terdakwa seolah-olah sebagai pemilik yang sah menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut kepada saksi I Made Suardika yang beralamat di Jalan Danau Tempe, Desa. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa saat  saksi Januar menghubungi terdakwa untuk menanyakan tentang sewa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut, terdakwa kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan akan memperpanjang sewa dan melakukan pembayaran via transfer dimana terdakwa terus melakukan pembayaran via transfer sampai dengan tanggal 30 Maret 2026.
  • Bahwa selanjutnya saksi Januar baru menyadari perbuatan terdakwa setelah berkali-kali menghubungi handphone milik terdakwa namun handphone tersebut sudah tidak aktif kemudian pada tanggal 09 April 2026 sekira pukul 17.00 wita, saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa, dan setelah saksi Januar bertemu dengan terdakwa, dihadapan saksi terdakwa mengakui  bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut telah digadaikan. Saksi Januar kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
  • Bahwa saksi I Kadek Dwi Saputra setelah menerima laporan dari saksi korban Januar kemudian langsung mengamankan terdakwa I Ketut Dana, dan saat dilakukan intograsi terdakwa mengakui dan membenarkan telah menyewa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 milik saksi Januar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 14.39 Wita, kemudian menggadaikannya kepada saksi I Made Suardika yang bertempat tinggal di Jalan Danau Tempe, Desa. Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Dan uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk penebusan motor milik bos yang sebelumnya terdakwa gadai sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),- terdakwa gunakan untuk minum-minum alcohol dan Judi. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tanpa ijin telah menggadaikan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem, tahun 2014, No. Pol.: DK 3086 NA, Noka : MH1JFG115EK198017, Nosin : JFG1E-1196123, No. BPKB : K-10804810 tersebut, Saksi Januar mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I Ketut Dana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya