Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan proses lelang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I dan atau TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah atau atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu miliar lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR,
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |