Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Dps KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU,S.H.,M.H Ni Komang Widiastuti Alias Ni Komang Widiastuti, A.Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/N.1.10/Ft.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Komang Widiastuti Alias Ni Komang Widiastuti, A.Md[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perbuatan Terdakwa Ni Komang Widiastuti Alias Ni Komang Widiastuti, A.Md. tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf dĀ Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang UndangĀ  Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya