Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29 “Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM – 062 / DENPA.NARKO/ 01 /2025
- TERDAKWA :
1. Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
I GUSTI AYU LIA MAHESWARI
Denpasar
36 Tahun / 26 Pebruari 1988
Perempuan.
Indonesia.
KTP : Jl. Tepisiring Link. Tuban Griya Kel. Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsua, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Hindu (sekarang Kristen Protestan)
Wiraswasta
S1
|
B. PENAHANAN :
- Untuk kepentingan Penyidikan, terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 16 Nopember 2024 s/d tanggal 25 Desember 2024;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis tahanan rutan sejak tanggal 26 Desember 2024 s/d tanggal 24 Januari 2025;
- Untuk kepentingan Penuntutan oleh Penuntut Umum ditahan dengan jenis Tananan rutan sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d tanggal 8 Pebruari 2025;
C. D A K W A A N :
KESATU :
--------Bahwa ia terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, , Hafidur Rahhman, Raudatul Munawaroh, Achmad Nur Fariz (para terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan oktober di tahun 2024 bertempat di Room no.305 EC Executive Karaoke Bali, di Jalan Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan disebuah Kamar nomor 7, dan Kamar No. 5 di penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang semuanya termasuk Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhan sebanyak 4,81 (empat koma delapan satu) gram Netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin,tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, saksi Arif Dwinanto, A. Md dan saksi Cokorda Bagus Narakesuma beserta dengan tim lainnya dari Badan Narkotika Provinsi Bali melakukan Razia dan pemeriksaan terhadap pengungjung di EC Executive Karaoke Bali, Jl.Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ketika di Room No.305 didapatkan 2 (dua) orang pengunjung yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan Hafidur Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah), dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Hafidur Rahman, ditemukan barang bukti pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Hafidur Rahman berupa :
- 16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat total 2,81 (dua koma delapan satu) gram Brutto atau 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Netto (kode A1 s/d A16),
- 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Brutto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto (kode B1 & B2),
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram Brutto atau 1,34 (satu koma tiga empat) gram Netto(kode C1 s/d C3) dan
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 milik Hafidur Rahman.
Sedangkan pada saat penggeledahan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809;
- Bahwa pada saat diinterogasi terhadap Hafidur Rahman, yang bersangkutan mengakui mendapatkan paket sabu yang ditemukan tersebut dari salah satu pengunjung yang berada di room tersebut yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan hal itu diakui oleh terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bahwa memang sebelumnya pernah memberikan paket sabu pada Hafidur Rahman, dan setelah itu dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari ke tempat kost / tempatnya menginap yaitu disebuah kamar nomor 7 & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasa, dan saat tiba kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut yaitu Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munwaroh, dan Achmad Nur Faris (para terdakwa dalam berks terpisah) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Suardana dan I wayan Sudirna pada kamar No.7 tersebut ditemukan barang berupa :
Diatas tempat tidur berupa :
- 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat :
- 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Brutto atau 2,8 (dua koma delapan) gram Netto (kode D1 s/d D22),
- 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 2,86 (dua koma delapan enam) gram Brutto atau 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Netto (kode E1 s/d E6),
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda dengan berat total 2,7 (dua koma tujuh) gram Netto (kode F),
Diatas Meja Rias :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,28 (nol koma dua delapan) gram Brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (kode G).
Bahwa disamping itu didapatkan barang bukti lainnya yang terkait dengan Tindak Pidana yaitu dari Willy Christian Hasiolan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dari Raudatul Munawaroh ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan dari Achmad Nur Faris ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,58 (nol koma lima delapan) gram Brutto atau 0,2 (nol koma dua) gram Netto (kode H1 & H2) dan
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Sedangkan diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip.
- Bahwa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu tersebut, dimana sabu-sabu tersebut sebelumnya didapatkan oleh terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 ketika berada di kamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dimana terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi OKI (belum tertangkap) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dan pembayaran melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan oleh OKI, dimana pada saat dikamar tersebut terdapat Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munawaroh, dan Acmad Nur Fariz, dan pengambilan Narkotika melalui tempelan yang ditentukan oleh OKI. Setelah proses pembelian selesai dan mendapatkan alamat tempelan selanjutnya terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari meminta kepada Willy Christian Hasiolan bersama dengan Achmad Nur Fariz untuk mengambil tempelan paket sesuai alamat yang diberikan, dan setelah dapat kemudian membawa kembali kekamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan selanjutnya Willy Christian Hasiolan dan Achmad Nur Fariz yang membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil sementara itu Raudatul Munawaroh mengkemas paket sabu tersebut kedalam potongan pipet, sedangkan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari tidur. Selanjutnya paket sabu yang sudah dikemas tersebut disimpan oleh Raudatul Munawaroh didalam tas tangan warna hitam milik terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari , sedangkan sebagian lagi dikonsumsi bersama-sama dan sisanya disimpan diatas meja rias
- Bahwa selanjutnya I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi Hafidur Rahman dan memintanya untuk datang ke tempat penginapan, dan sesampainya di penginapan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh Raudatul Munawaroh untuk menyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah dikemas kedalam potongan pipet pada Hafidur Raman untuk dijual kepada teman temannya, yaitu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dan oleh Hafidur Rahman dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dimana pembayaran dan penyetoran uang penjualan sabu tersebut akan dilakukan secara tunai;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab. : 1532 /NNF/2024, tanggal 24 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NFserta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening, 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk berwarna putih, serta 11563/2024/NF s/d 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;
- 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika;
- 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak / belum terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika ;
- 11560/2024/NF s/d 11562/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, Hafidur Rahhman, Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu / bukan tanaman tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, , Hafidur Rahhman, Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz (para terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan oktober di tahun 2024 bertempat di Room no.305 EC Executive Karaoke Bali, di Jalan Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan disebuah Kamar nomor 7, dan Kamar No. 5 di penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang semuanya termasuk Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin,tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, saksi Arif Dwinanto, A. Md dan saksi Cokorda Bagus Narakesuma beserta dengan Tim lainnya dari Badan Narkotika Provinsi Bali melakukan Razia dan pemeriksaan terhadap pengungjung di EC Executive Karaoke Bali, Jl.Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan di Room No.305 didapatkan 2 (dua) orang pengunjung yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan Hafidur Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) , dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Hafidur Rahman, ditemukan barang bukti pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Hafidur Rahman berupa :
- 16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, dimana setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 2,81 (dua koma delapan satu) gram Brutto atau 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Netto (kode A1 s/d A16),
- 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Brutto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto (kode B1 & B2),
- 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram Brutto atau 1,34 (satu koma tiga empat) gram Netto(kode C1 s/d C3) dan
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 milik Hafidur Rahman.
Sedangkan pada saat penggeledahan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809;
- Bahwa pada saat diinterogasi terhadap Hafidur Rahman yang bersangkutan mengakui mendapatkan paket sabu yang ditemukan tersebut dari salah satu pengunjung yang berada di room tersebut yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan hal itu diakui oleh terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bahwa memang sebelumnya pernah memberikan paket sabu pada Hafidur Rahman, dan setelah itu dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dibawa ke tempat kost / tempatnya menginap yaitu kamar nomor 7 & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasa, dan saat tiba kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut yaitu Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munwaroh, dan Achmad Nur Faris (para terdakwa dalam berkas lain) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Suardana dan I wayan Sudirna pada kamar No.7 tersebut ditemukan barang berupa :
Diatas tempat tidur berupa :
- 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat :
- 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Brutto atau 2,8 (dua koma delapan) gram Netto (kode D1 s/d D22),
- 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening dnarkotika jenis sabu dengan berat total 2,86 (dua koma delapan enam) gram Brutto atau 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Netto (kode E1 s/d E6),
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda dengan berat total 2,7 (dua koma tujuh) gram Netto (kode F),
Diatas Meja Rias :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,28 (nol koma dua delapan) gram Brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (kode G).
Bahwa disamping itu didapatkan barang bukti lainnya yang terkait dengan Tindak Pidana yaitu dari Willy Christian Hasiolan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dari Raudatul Munawaroh ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan dari Achmad Nur Faris ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 0,58 (nol koma lima delapan) gram Brutto atau 0,2 (nol koma dua) gram Netto (kode H1 & H2) dan
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Sedangkan diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip.
- Bahwa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu yang ditemukan tersebut, dimana sabu-sabu tersebut sebelumnya didapatkan oleh terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 ketika berada di kamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi OKI (belum tertangkap) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dan pembayaran melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan oleh OKI, dimana pada saat dikamar tersebut terdapat Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munawaroh, dan Acmad Nur Fariz, dan pengambilan Narkotika melalui tempelan yang ditentukan oleh OKI. Setelah proses pembelian selesai dan mendapatkan alamat tempelan selanjutnya terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari meminta kepada Willy Christian Hasiolan bersama dengan Achmad Nur Fariz untuk mengambil tempelan paket sesuai alamat yang diberikan, dan setelah dapat kemudian membawa kembali kekamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan selanjutnya Willy Christian Hasiolan dan Achmad Nur Fariz yang membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil sementara itu Raudatul Munawaroh mengkemas paket sabu tersebut kedalam potongan pipet, sedangkan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari tidur. Selanjutnya paket sabu yang sudah dikemas tersebut disimpan oleh Raudatul Munawaroh didalam tas tangan warna hitam milik terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari, sedangkan sebagian lagi dikonsumsi bersama-sama dan sisanya disimpan diatas meja rias
- Bahwa selanjutnya I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi Hafidur Rahman dan memintanya untuk datang ke tempat penginapan, dan sesampainya di penginapan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh Raudatul Munawaroh untukmenyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah dikemas kedalam potongan pipet pada Hafidur Raman untuk dijual kepada teman temannya, yaitu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dan oleh Hafidur Rahman dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dimana pembayaran dan penyetoran uang penjualan sabu tersebut akan dilakukan secara tunai;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab. : 1532 /NNF/2024, tanggal 24 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NFserta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening, 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk berwarna putih, serta 11563/2024/NF s/d 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;
- 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika;
- 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak / belum terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perunahan Penggolongan Psikotropika ;
- 11560/2024/NF s/d 11562/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, Hafidur Rahman, Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabhu tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Denpasar, 23 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDDY ARTA WIJAYA, SH.
JAKSA UTAMA MUDA NIP.19741003 199903 1 001 |