Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Dps EDDY ARTA WIJAYA,SH I GUSTI AYU LIA MAHESWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-466/N.1.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDDY ARTA WIJAYA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI AYU LIA MAHESWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                          P-29                               “Untuk Keadilan”

 

 

 

  SURAT DAKWAAN

     No. Reg. Perk : PDM   –     062   DENPA.NARKO/ 01 /2025

 

  1. TERDAKWA :

1.    Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

         

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

:

I GUSTI AYU LIA MAHESWARI

Denpasar         

36  Tahun / 26 Pebruari 1988                

Perempuan.

Indonesia.

KTP :  Jl. Tepisiring Link. Tuban Griya Kel. Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau   kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsua, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar,

Hindu  (sekarang Kristen Protestan)      

Wiraswasta   

S1                           

 

 

B.   PENAHANAN :

 

  1. Untuk kepentingan Penyidikan,  terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal  27 Oktober 2024 s/d tanggal 15 November 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 16 Nopember 2024 s/d tanggal 25 Desember 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri  Denpasar  dengan jenis tahanan rutan sejak tanggal 26 Desember 2024 s/d tanggal 24  Januari 2025;

 

  1. Untuk kepentingan Penuntutan oleh Penuntut Umum  ditahan dengan jenis Tananan rutan sejak tanggal 20 Januari  2025 s/d tanggal 8 Pebruari  2025;

 

C.   D A K W A A N :

 

KESATU   :

 

--------Bahwa ia terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari    bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, , Hafidur Rahhman,  Raudatul Munawaroh, Achmad Nur Fariz (para  terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari  Senin, tanggal  21 Oktober 2024  sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan oktober di tahun 2024 bertempat di Room no.305 EC Executive Karaoke Bali, di Jalan Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar,  dan disebuah  Kamar nomor 7, dan Kamar No. 5  di penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar atau  setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang semuanya  termasuk Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu  secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman   dengan berat keseluruhan sebanyak 4,81 (empat koma delapan satu) gram Netto yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin,tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, saksi Arif Dwinanto, A. Md dan saksi  Cokorda Bagus Narakesuma beserta dengan tim lainnya dari Badan Narkotika Provinsi Bali melakukan Razia dan pemeriksaan terhadap pengungjung  di  EC Executive Karaoke Bali, Jl.Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan ketika  di Room No.305 didapatkan 2 (dua) orang pengunjung yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan Hafidur Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah), dimana  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Hafidur Rahman, ditemukan barang bukti pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Hafidur Rahman berupa :
  •  16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, dengan   berat total 2,81 (dua koma delapan satu) gram Brutto atau 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Netto (kode A1 s/d A16),
  • 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan   berat total 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Brutto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto (kode B1 & B2),
  • 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih dengan  berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram Brutto atau 1,34 (satu koma tiga empat) gram Netto(kode C1 s/d C3) dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 milik Hafidur Rahman.

Sedangkan pada saat penggeledahan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809;

 

  • Bahwa pada saat diinterogasi  terhadap Hafidur Rahman,  yang bersangkutan  mengakui mendapatkan paket sabu yang ditemukan tersebut dari salah satu pengunjung yang berada di room tersebut yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan hal itu diakui oleh   terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  bahwa  memang  sebelumnya pernah memberikan paket sabu pada Hafidur Rahman, dan  setelah itu  dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  ke tempat kost /  tempatnya menginap yaitu disebuah  kamar nomor 7  & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasa, dan  saat  tiba kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut  yaitu  Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munwaroh, dan  Achmad Nur Faris  (para terdakwa dalam berks terpisah) dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh  saksi I Nyoman Suardana dan  I wayan Sudirna  pada  kamar No.7 tersebut ditemukan barang berupa :

Diatas tempat tidur  berupa  :

  • 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat :
  • 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan  berat total 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Brutto atau 2,8 (dua koma delapan) gram Netto (kode D1 s/d D22),
  • 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan  berat total 2,86 (dua koma delapan enam) gram Brutto atau 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Netto (kode E1 s/d E6),
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda dengan  berat total 2,7 (dua koma tujuh) gram Netto (kode F),

Diatas Meja Rias :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis sabu dengan   berat total 0,28 (nol koma dua delapan) gram Brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (kode G).

Bahwa  disamping itu didapatkan barang bukti lainnya yang terkait dengan Tindak Pidana  yaitu  dari   Willy Christian Hasiolan  ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dari Raudatul Munawaroh ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan dari  Achmad Nur Faris ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.

 

  • Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total   0,58 (nol koma lima delapan) gram Brutto atau 0,2 (nol koma dua) gram Netto (kode H1 & H2) dan
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Sedangkan  diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip.

 

  • Bahwa  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu  tersebut, dimana sabu-sabu tersebut sebelumnya didapatkan oleh terdakwa  I  Gusti Ayu Lia Maheswari pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 ketika  berada  di kamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dimana  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi OKI  (belum tertangkap) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dan pembayaran  melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan  oleh OKI, dimana pada saat dikamar tersebut terdapat Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munawaroh, dan Acmad Nur Fariz,   dan pengambilan Narkotika melalui tempelan yang ditentukan oleh OKI.  Setelah proses pembelian selesai dan mendapatkan alamat tempelan selanjutnya  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  meminta  kepada  Willy Christian Hasiolan bersama dengan Achmad Nur Fariz  untuk mengambil tempelan  paket  sesuai alamat yang diberikan, dan setelah dapat kemudian membawa kembali  kekamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan  selanjutnya Willy Christian Hasiolan  dan Achmad Nur Fariz yang  membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil sementara itu Raudatul Munawaroh mengkemas paket sabu tersebut kedalam potongan pipet, sedangkan terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  tidur. Selanjutnya paket sabu yang sudah dikemas tersebut disimpan oleh Raudatul Munawaroh  didalam tas tangan warna hitam milik terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari , sedangkan sebagian lagi dikonsumsi bersama-sama dan sisanya disimpan diatas meja rias

 

  • Bahwa selanjutnya  I Gusti Ayu Lia Maheswari  menghubungi  Hafidur Rahman dan  memintanya  untuk datang ke tempat penginapan, dan sesampainya di penginapan terdakwa   I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh Raudatul Munawaroh  untuk menyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah dikemas kedalam potongan pipet pada  Hafidur Raman untuk dijual  kepada teman temannya, yaitu  dengan berat 0,2 (nol koma dua)  gram  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dan oleh Hafidur Rahman dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dimana  pembayaran dan penyetoran uang penjualan sabu tersebut akan dilakukan secara tunai;

 

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor  Lab. : 1532 /NNF/2024, tanggal 24 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  1. 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NFserta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening, 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk berwarna putih, serta 11563/2024/NF s/d 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;
  2. 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika;
  3. 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak / belum terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika ;
  4. 11560/2024/NF s/d 11562/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 

 

  • Bahwa terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan,  Hafidur Rahhman,  Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk sabu / bukan tanaman  tersebut.

 

 

-------Perbuatan  Terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari   sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari    bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan, , Hafidur Rahhman,  Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz (para  terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari  Senin, tanggal  21 Oktober 2024  sekira Pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan oktober di tahun 2024 bertempat di Room no.305 EC Executive Karaoke Bali, di Jalan Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan disebuah  Kamar nomor 7, dan Kamar No. 5  di penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar atau  setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang semuanya   termasuk Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu  secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin,tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, saksi  Arif Dwinanto, A. Md dan saksi  Cokorda Bagus Narakesuma beserta dengan Tim lainnya dari Badan Narkotika Provinsi Bali melakukan Razia dan pemeriksaan terhadap pengungjung  di  EC Executive Karaoke Bali, Jl.Imam Bonjol No.386, Desa Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan di Room No.305 didapatkan 2 (dua) orang pengunjung yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan Hafidur Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) , dimana  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Hafidur Rahman, ditemukan barang bukti pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh Hafidur Rahman berupa :
  •  16 (enam belas) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, dimana  setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 2,81 (dua koma delapan satu) gram Brutto atau 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram Netto (kode A1 s/d A16),
  • 2 (dua) buah potongan pipet warna merah muda masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram Brutto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram Netto (kode B1 & B2),
  • 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk warna putih setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram Brutto atau 1,34 (satu koma tiga empat) gram Netto(kode C1 s/d C3) dan
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287852594427 milik Hafidur Rahman.

Sedangkan pada saat penggeledahan terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287744011809;

 

  • Bahwa pada saat diinterogasi  terhadap Hafidur Rahman yang bersangkutan  mengakui mendapatkan paket sabu yang ditemukan tersebut dari salah satu pengunjung yang berada di room tersebut yaitu terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari dan hal itu diakui oleh   terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  bahwa  memang  sebelumnya pernah memberikan paket sabu pada Hafidur Rahman, dan  setelah itu  dilakukan pengembangan dengan membawa terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  dibawa ke tempat kost /  tempatnya menginap yaitu kamar nomor 7  & kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasa, dan  saat  tiba kamar nomor 7, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, ditemukan 3 (tiga) orang dikamar tersebut  yaitu  Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munwaroh, dan  Achmad Nur Faris (para terdakwa dalam berkas lain)  dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh  saksi I Nyoman Suardana dan  I wayan Sudirna  pada  kamar No.7 tersebut ditemukan barang  berupa :

Diatas tempat tidur  berupa  :

  • 1 (satu) buah tas tangan warna hitam didalamnya terdapat :
  • 22 (dua puluh dua) buah potongan pipet warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan   berat total 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Brutto atau 2,8 (dua koma delapan) gram Netto (kode D1 s/d D22),
  • 6 (enam) buah potongan pipet warna merah masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening dnarkotika jenis sabu dengan  berat total 2,86 (dua koma delapan enam) gram Brutto atau 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Netto (kode E1 s/d E6),
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil/tablet berwarna biru muda dengan  berat total 2,7 (dua koma tujuh) gram Netto (kode F),

Diatas Meja Rias :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis sabu dengan  berat total 0,28 (nol koma dua delapan) gram Brutto atau 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto (kode G).

Bahwa  disamping itu didapatkan barang bukti lainnya yang terkait dengan Tindak Pidana  yaitu  dari   Willy Christian Hasiolan  ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah maron berisi simcard dengan nomor +6287750787290, dari Raudatul Munawaroh ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dongker berisi simcard dengan nomor +62889512943962 dan dari  Achmad Nur Faris ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam berisi simcard dengan nomor +6287849663933.

 

  • Bahwa selanjutnya  dilakukan penggeledahan terhadap kamar nomor 5, penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar. Diatas lemari kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas tangan warna hitam logo LV didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat  total 0,58 (nol koma lima delapan) gram Brutto atau 0,2 (nol koma dua) gram Netto (kode H1 & H2) dan
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Sedangkan  diatas lemari kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru metalik berisi simcard dengan nomor +628983928642, 2 (dua) bundel pipet dan 1 (satu bundel plastik klip.

 

  • Bahwa  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  mengakui sebagai pemilik barang bukti sabu yang ditemukan   tersebut, dimana sabu-sabu tersebut sebelumnya didapatkan oleh terdakwa  I  Gusti Ayu Lia Maheswari pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 ketika  berada  di kamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar,  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari menghubungi OKI  (belum tertangkap) yang berada di Lapas Kerobokan untuk memesan paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan harga  sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dan pembayaran  melalui BRI Link ke nomor rekening yang diberikan  oleh OKI, dimana pada saat dikamar tersebut terdapat Willy Christian Hasiolan, Raudatul Munawaroh, dan Acmad Nur Fariz,   dan pengambilan Narkotika melalui tempelan yang ditentukan oleh OKI.  Setelah proses pembelian selesai dan mendapatkan alamat tempelan selanjutnya  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  meminta  kepada  Willy Christian Hasiolan bersama dengan Achmad Nur Fariz  untuk mengambil tempelan  paket  sesuai alamat yang diberikan, dan setelah dapat kemudian membawa kembali  kekamar nomor 7 penginapan The Ayudya Ulunsuan, Jl.Kertapura, Gg.Segina No.324, Br.Abiantimbul, Ds.Pemecutan Klod, Kec.Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan  selanjutnya Willy Christian Hasiolan  dan Achmad Nur Fariz yang  membagi dan menimbang sebagian paket sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket kecil sementara itu Raudatul Munawaroh mengkemas paket sabu tersebut kedalam potongan pipet, sedangkan terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  tidur. Selanjutnya paket sabu yang sudah dikemas tersebut disimpan oleh Raudatul Munawaroh  didalam tas tangan warna hitam milik terdakwa I Gusti Ayu Lia Maheswari, sedangkan sebagian lagi dikonsumsi bersama-sama dan sisanya disimpan diatas meja rias

 

  • Bahwa selanjutnya  I Gusti Ayu Lia Maheswari  menghubungi  Hafidur Rahman dan  memintanya  untuk datang ke tempat penginapan, dan sesampainya di penginapan terdakwa   I Gusti Ayu Lia Maheswari menyuruh Raudatul Munawaroh  untukmenyerahkan 20 (dua puluh) paket sabu yang telah dikemas kedalam potongan pipet pada   Hafidur Raman untuk dijual  kepada teman temannya, yaitu  dengan berat 0,2 (nol koma dua)  gram  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) , dan oleh Hafidur Rahman dijual dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dimana  pembayaran dan penyetoran uang penjualan sabu tersebut akan dilakukan secara tunai;

 

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor  Lab. : 1532 /NNF/2024, tanggal 24 Oktober 2024, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor  :
  1. 11507/2024/NF s/d 11524/2024/NF dan 11528/2024/NF s/d 11555/2024/NFserta 11557/2024/NF s/d 11559/2024/NF berupa Kristal bening, 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk berwarna putih, serta 11563/2024/NF s/d 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;
  2. 11525/2024/NF s/d 11527/2024/NF berupa serbuk warna putih seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Diazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV (empat) nomor urut 11 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika;
  3. 11556/2024/NF berupa tablet warna biru muda seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Acetaminophen. Acetaminophen tidak / belum terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perunahan Penggolongan Psikotropika ;
  4. 11560/2024/NF s/d 11562/2024/NF dan 11564/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomorurut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 

 

 

  • Bahwa terdakwa  terdakwa  I Gusti Ayu Lia Maheswari  bersama sama dengan Willy Christian Hasiolan,  Hafidur Rahman,  Raudatul Munawaroh, Achmad Nurr Fariz  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabhu tersebut.

 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun  2009  tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

 

                                                                                      Denpasar, 23 Januari  2025

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                          EDDY ARTA WIJAYA, SH.

                                                                       JAKSA UTAMA MUDA    NIP.19741003 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya