Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Bth/2017/PN Dps | Handy Cahyadi | PT Bank Maybank Syariah Indonesia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Bth/2017/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik.
3. Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah atas atas Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1487/Kel.Kerobokan Kelod, atas nama : HANDY CAHYADI (Pembantah), Luas : 1624 M2, Surat Ukur No.1146/Kerobokan Kelod/2004, tanggal 17 Desember 2004, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tanggal 07 Januari 2005, terletak di Kelurahan : Kerobokan Kelod, Kecamatan : Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, beserta segala sesuatu yang melekat dan tertanam diatasnya, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gang Bella Villa - Sebelah Timur : Jalan Beraban - Sebelah Selatan : Tanah Milik; - Sebelah Barat : Tanah Milik.
4. Menyatakan Sita Eksekusi atas obyek sengketa tersebut diatas berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No.02/Pdt.AHT/2016/PN.DPS, tanggal 23 November 2016 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Denpasar No.02/Pdt.AHT/2016/PN.Dps, tanggal 22 November 2016, Pengadilan Negeri Denpasar, tidak berharga, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, segera mengangkat sita eksekusi berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No.02/Pdt.AHT/2016/PN.DPS, tanggal 23 November 2016 jo Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Denpasar No.02/Pdt.AHT/2016/PN.Dps, tanggal 22 November 2016, Pengadilan Negeri Denpasar.
-4-
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya ((Uitvoerbaar bij Voerad).
7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |