Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.Sus/2024/PN Dps FINNA WULANDARI I Gede Agus Andhika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 733/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2905/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gede Agus Andhika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: 428/DENPA.NARKO/08/2024

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

I GEDE AGUS ANDHIKA

   Tempat lahir

:

Denpasar

   Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/ 02 Agustus 1996

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Alamat sesuai KTP : Jalan Sedap Malam Gang IV Nomor 1 Banjar/Lingkungan Pekandelan Kelurahan/Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar

   Agama

:

Hindu

   Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Security Astra)

   Pendidikan

:

SMA

 

b. Status Penahanan:

  1. Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 12 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024;
  3. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 21 Juni 2024 s/d 20 Juli 2024;
  4. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 21 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024.

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I GEDE AGUS ANDHIKA, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di depan Paras Residence jalan Tantular I No.5 Banjar Yang Batu Kangin Desa Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 sore, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, kemudian Terdakwa menghubungi BEBEK/KULUK (DPO) melalui HP dan memesan 1 (satu) paket Sabhu, kemudian BEBEK/KULUK (DPO) menyampaikan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Sabhu, lalu Terdakwa menyampaikan kepada BEBEK/KULUK (DPO) untuk Bon (hutang) terlebih dahulu, kemudian Terdakwa menjemput teman Terdakwa yakni Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL bahwa Terdakwa akan mengambil paketan Sabhu sehingga Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL tidak tahu dan hanya ikut saja, kemudian Terdakwa membonceng Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL dengan menggunakan Motor Honda Scoopy DK 5125 ADX menuju Lokasi tempelan Sabhu yang dikirim oleh BEBEK/KULUK (DPO) yakni di sebuah pohon di samping gerbang Paras Residence, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah paket Sabhu yang tertanam di pohon tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian ketika Terdakwa hendak kembali ke motor, Terdakwa diamankan oleh Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA dan Saksi I MADE RUDIARTA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi DANIEL EGY SAPUTRA dan Saksi HENKY RINALDI HUTASOIT, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan sepeda motor Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 1 (satu) paket sabhu di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) HP Oppo milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BEBEK/KULUK (DPO), kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan dan interogasi kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun tidak ditemukan Narkotika,  selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 didapatkan hasil: 1 (satu) plastic klip diduga narkotika (MA/Sabhu) berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram brutto dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto kemudian disisihkan sebanyak 0,06 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 533/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3486/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------
  2. 3487/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Sabhu.----------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I GEDE AGUS ANDHIKA, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di depan Paras Residence jalan Tantular I No.5 Banjar Yang Batu Kangin Desa Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 sore, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, kemudian Terdakwa menghubungi BEBEK/KULUK (DPO) melalui HP dan memesan 1 (satu) paket Sabhu, kemudian BEBEK/KULUK (DPO) menyampaikan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Sabhu, lalu Terdakwa menyampaikan kepada BEBEK/KULUK (DPO) untuk Bon (hutang) terlebih dahulu, kemudian Terdakwa menjemput teman Terdakwa yakni Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL bahwa Terdakwa akan mengambil paketan Sabhu sehingga Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL tidak tahu dan hanya ikut saja, kemudian Terdakwa membonceng Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL dengan menggunakan Motor Honda Scoopy DK 5125 ADX menuju Lokasi tempelan Sabhu yang dikirim oleh BEBEK/KULUK (DPO) yakni di sebuah pohon di samping gerbang Paras Residence, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah paket Sabhu yang tertanam di pohon tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian ketika Terdakwa hendak kembali ke motor, Terdakwa diamankan oleh Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA dan Saksi I MADE RUDIARTA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi DANIEL EGY SAPUTRA dan Saksi HENKY RINALDI HUTASOIT, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan sepeda motor Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 1 (satu) paket sabhu di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) HP Oppo milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BEBEK/KULUK (DPO), kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan dan interogasi kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun tidak ditemukan Narkotika,  selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 didapatkan hasil: 1 (satu) plastic klip diduga narkotika (MA/Sabhu) berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram brutto dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto kemudian disisihkan sebanyak 0,06 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 533/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3486/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------
  2. 3487/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; --------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Sabhu.--------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa I GEDE AGUS ANDHIKA, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di depan Paras Residence jalan Tantular I No.5 Banjar Yang Batu Kangin Desa Dangin Puri Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 sore, Terdakwa ingin mengkonsumsi Narkotika jenis Sabhu, kemudian Terdakwa menghubungi BEBEK/KULUK (DPO) melalui HP dan memesan 1 (satu) paket Sabhu, kemudian BEBEK/KULUK (DPO) menyampaikan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket Sabhu, lalu Terdakwa menyampaikan kepada BEBEK/KULUK (DPO) untuk Bon (hutang) terlebih dahulu, kemudian Terdakwa menjemput teman Terdakwa yakni Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun Terdakwa tidak menjelaskan kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL bahwa Terdakwa akan mengambil paketan Sabhu sehingga Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL tidak tahu dan hanya ikut saja, kemudian Terdakwa membonceng Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL dengan menggunakan Motor Honda Scoopy DK 5125 ADX menuju Lokasi tempelan Sabhu yang dikirim oleh BEBEK/KULUK (DPO) yakni di sebuah pohon di samping gerbang Paras Residence, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) buah paket Sabhu yang tertanam di pohon tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian ketika Terdakwa hendak kembali ke motor, Terdakwa diamankan oleh Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA dan Saksi I MADE RUDIARTA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang membeli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi DANIEL EGY SAPUTRA dan Saksi HENKY RINALDI HUTASOIT, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan sepeda motor Terdakwa, lalu Petugas Polri menemukan 1 (satu) paket sabhu di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) HP Oppo milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan BEBEK/KULUK (DPO), kemudian Petugas juga melakukan penggeledahan dan interogasi kepada Saksi I MADE ADI PUTRAYASA Alias DODOL namun tidak ditemukan Narkotika,  selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kota Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 April 2024 didapatkan hasil: 1 (satu) plastic klip diduga narkotika (MA/Sabhu) berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram brutto dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto kemudian disisihkan sebanyak 0,06 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 533/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------
  1. 3486/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------
  2. 3487/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Tersangka A.N. I GEDE AGUS ANDIKA tanggal 19 Juli 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangai oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI selaku Ahli Muda RS Bhayangkara serta dr. dr. M. FAIZAL ZULKARNAEN, Sp.KF.,M.H.Kes.,M.A.AR.S selaku Kepala RS Bhayangkara Denpasar dengan Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamine, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine, tipe pemakaian rekreasional.--------------------------------------------

Saran : Dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di Lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Pemerintah; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Sabhu tersebut dengan cara serbuk/pecahan kecil sabu dibakar melalui bong kemudian dihisap melalui pipet bong;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman jenis Sabhu.-----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya