| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Kec. Mengwi Kab. Badung Prov. Bali, 80351
Tlp. (0361) 8311491, website : https://www.kejari-badung.com, e-mail : [email protected]
“Demi Keadilan dan Kebenaran P. 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO REG PER : PDM- 254/BDG/ENZ/06/2026
|
I
|
Identitas Terdakwa :
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
GEDE NGURAH SUMAJAYA
|
|
Nomor KTP
|
:
|
5108072801080001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bungkulan
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun / 28 Januari 2008
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP: Banjar Dinas Ancak, Rt/Rw 000/000, Kelurahan/Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Alamat Sementara: Banjar Kaja, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
II
|
Status Penahanan :
- Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 23 Februari 2026 s.d 14 Maret 2026
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal tanggal 15 Maret 2026 s.d 23 April 2026
|
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri I
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 24 April 2026 s.d 23 Mei 2026
|
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri II
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 24 Mei 2026 s.d 22 Juni 2026
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Lapas II A Kerobokan sejak tanggal 22 Juni 2026 s.d 11 Juli 2026
|
|
|
III
|
DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA pada hari Rabu tanggal 18 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah garase Perum Subak Saih No. 4, Banjar Kaja, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA pada tahun 2025 pernah membeli narkotika sabu-sabu kepada JOHAN (DPO) untuk dikonsumsi sendiri, Kemudian tanggal 20 Januari 2026, JOHAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA untuk membantunya mengambil serta menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu dan akan diberikan imbalan. Sehingga Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA tertarik dengan tawaran dari JOHAN (DPO) tersebut ;
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang sebelumnya dihubungi oleh JOHAN (DPO) diminta untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok esse di area kebun/taman di daerah Jalan Buluh Indah Denpasar pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, dimana Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA langsung menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX;
- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang di saksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I GUSTI AGUNG BAGUS SANTA PUTRA dan saksi I KETUT MAWA ARTIKA., Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah garase Perum Subak Saih No. 4, Banjar Kaja, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dikarenakan kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA ditemukan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu terbungkus bekas bungkus rokok sampoerna mentol, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital terbungkus bekas bungkus rokok sampoerna mentol, 1 (satu) rangkaian alat isap bong, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hitam, dan 28 (dua puluh delapan) buah tabung micro kosong, ditemukan didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terletak di dalam jok/bagasi 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX Atas nama pemilik WAYAN BUDIASA, yang terparkir di garase dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824 di genggaman Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA ;
- Bahwa pada saat Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA dilakukan intrograsi oleh saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H. dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN, S.H. bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita pada saat penggeledahan merupakan milik Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang dimana Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA memperoleh 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824 dan 1 (satu) rangkaian alat isap bong tersebut milik terdakwa. Untuk 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hitam, 28 (dua puluh delapan) buah tabung micro kosong, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam tersebut milik dari JOHAN (DPO), Sementara 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX milik dari orang tua Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yaitu Saksi WAYAN BUDIASA ;
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA mendapatkan 1 (satu) buah tabung micro yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan di daerah Jalan Buluh Indah, Denpasar, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya Terdakwa dihubungi oleh JOHAN (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi dimaksud dan mengambil sebuah bungkus rokok merek Esse yang berada di sebuah kebun/taman di Jalan Buluh Indah depan lapangan futsal, setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh JOHAN (DPO) untuk menyewa penginapan, kemudian sesampainya di penginapan Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) paket sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh JOHAN (DPO) untuk menempel paket-paket tersebut di daerah Pemogan Denpasar, Jalan Sunset Road, Gatot Subroto Barat, dan Dalung dengan cara memasukkan paket sabu-sabu ke dalam tabung micro lalu menempelkannya di lokasi yang telah ditentukan oleh JOHAN (DPO). Setelah selesai melakukan penempelan, Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA mengirimkan foto lokasi tempelan tersebut kepada JOHAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824. Adapun sisa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA sebagai upah atau imbalan yang nantinya akan di kosumsi oleh Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA, selain itu Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA juga diberikan upah menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah dari JOHAN (DPO) tersebut sejumlah 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik lokasi penempelan;
- Bahwa berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yaitu 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total brutto 0,28 gram atau netto 0,15 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. LAB : 289/ NNF/2026 Tanggal 20 Februari tahun 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si IMAMA MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm diperoleh hasil sebagi berikut:
- 2688/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2689/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine GEDE NGURAH SUMAJAYA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA telah mengambil narkotika jenis sabi-sabu sekitar 4 (empat) kali, sementara untuk menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu lebih dari 10 (sepuluh) kali;
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu atas permintaan JOHAN (DPO) Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA tidak diberikan upah oleh JOHAN (DPO), sementara pada saat Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA berhasil menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu diberikan satu paket sabu-sabu untuk di konsumsi sendiri dan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupia) untuk setiap titik menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi manapun ataupun dari pihak yang berwenang terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana ------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA pada hari Rabu tanggal 18 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah garase Perum Subak Saih No. 4, Banjar Kaja, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana ” tanpa anpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA pada tahun 2025 pernah membeli narkotika sabu-sabu kepada JOHAN (DPO) untuk dikonsumsi sendiri, Kemudian tanggal 20 Januari 2026, JOHAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA untuk membantunya mengambil serta menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu dan akan diberikan imbalan. Sehingga Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA tertarik dengan tawaran dari JOHAN (DPO) tersebut ;
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang sebelumnya dihubungi oleh JOHAN (DPO) diminta untuk mengambil tempelan sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok esse di area kebun/taman di daerah Jalan Buluh Indah Denpasar pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, dimana Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA langsung menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX;
- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang di saksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi I GUSTI AGUNG BAGUS SANTA PUTRA dan saksi I KETUT MAWA ARTIKA., Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah garase Perum Subak Saih No. 4, Banjar Kaja, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dikarenakan kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa pada saat dilakukannya penggeledahan terhadap Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA ditemukan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu terbungkus bekas bungkus rokok sampoerna mentol, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital terbungkus bekas bungkus rokok sampoerna mentol, 1 (satu) rangkaian alat isap bong, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hitam, dan 28 (dua puluh delapan) buah tabung micro kosong, ditemukan didalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang terletak di dalam jok/bagasi 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX Atas nama pemilik WAYAN BUDIASA, yang terparkir di garase dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824 di genggaman Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA ;
- Bahwa pada saat Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA dilakukan intrograsi oleh saksi I PUTU RISGA MANGANTIKA,S.H. dan saksi I NYOMAN SATYA WIRAWAN, S.H. bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita pada saat penggeledahan merupakan milik Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yang dimana Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA memperoleh 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824 dan 1 (satu) rangkaian alat isap bong tersebut milik terdakwa. Untuk 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 3 (tiga) buah plaster warna hijau, 1 (satu) buah plaster warna merah, 1 (satu) buah plaster warna hitam, 28 (dua puluh delapan) buah tabung micro kosong, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam tersebut milik dari JOHAN (DPO), Sementara 1 (satu) unit sepeda motor nmax warna hitam DK 3267 UBX milik dari orang tua Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yaitu Saksi WAYAN BUDIASA ;
- Bahwa Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA mendapatkan 1 (satu) buah tabung micro yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan di daerah Jalan Buluh Indah, Denpasar, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya Terdakwa dihubungi oleh JOHAN (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil tempelan sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi dimaksud dan mengambil sebuah bungkus rokok merek Esse yang berada di sebuah kebun/taman di Jalan Buluh Indah depan lapangan futsal, setelah itu Terdakwa diperintahkan oleh JOHAN (DPO) untuk menyewa penginapan, kemudian sesampainya di penginapan Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) paket sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh JOHAN (DPO) untuk menempel paket-paket tersebut di daerah Pemogan Denpasar, Jalan Sunset Road, Gatot Subroto Barat, dan Dalung dengan cara memasukkan paket sabu-sabu ke dalam tabung micro lalu menempelkannya di lokasi yang telah ditentukan oleh JOHAN (DPO). Setelah selesai melakukan penempelan, Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA mengirimkan foto lokasi tempelan tersebut kepada JOHAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk iphone, IMEI 357200601435824. Adapun sisa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA sebagai upah atau imbalan yang nantinya akan di kosumsi oleh Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA, selain itu Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA juga diberikan upah menempel atau menaruh narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah dari JOHAN (DPO) tersebut sejumlah 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik lokasi penempelan;
- Bahwa berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa GEDE NGURAH SUMAJAYA yaitu 1 (satu) buah tabung micro yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total brutto 0,28 gram atau netto 0,15 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. LAB : 289/ NNF/2026 Tanggal 20 Februari tahun 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si IMAMA MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si., DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR,S.Farm diperoleh hasil sebagi berikut:
- 2688/2026/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2689/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine GEDE NGURAH SUMAJAYA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi manapun ataupun dari pihak yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana ---
Badung, 08 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.M.H
Ajun Jaksa NIP. 199310282022032005
|
|