Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
912/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I KADEK WELAGA,SS,M.Hum |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahmat Mulyana SH | I KADEK WELAGA,SS,M.Hum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gajahmada |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan Penggugat (I Kadek Welaga S.S., M.Hum) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);------
Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);--
dst... |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |