Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.B/2025/PN Dps YUNI ASTUTI, SH 1.HADI SUWONDO
2.ANDI KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 669/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/N.1.18/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUWONDO[Penahanan]
2ANDI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                

   Demi Keadilan Dan Kebenaran

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                   P.29                                                                                                                                                                                               

.

 

       SURAT DAKWAAN

     No.Reg.Perk : PDM-217/BDG/EKU/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  1. Nama lengkap

:

HADI SUWONDO

      NIK

:

3510041202810004

Tempat lahir

:

Banyuwangi

Umur / Tgl. lahir

:

44 tahun /12 Pebruari 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat Asal

 

Alamat tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

  1. Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Alamat Asal

 

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

:

:

:

 

:

:

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

 

Tegal sari Kidul RT/RW 026/005 Kel/Desa Purwosari Kec. Tegaldimo Kab/Banyuwangi Jatim

Tempat Kost Jln. Pendidikan Gg. Graha Wisata No.6 Sidakarya Denpasar Selatan

Islam

Buruh harian lepas

SMA

 

ANDI KURNIAWAN

1608092403000003

Oku Timur

25 Tahun / 24 Maret 2000

Laki-laki

Indonesia

Rejo Mulyo Rt.RW 003/002 Kel/Desa Rejomulyo Kec. Belitang II Kab. Oku Timur Sumatera Selatan.

Tempat Kost Jln. Pendidikan Gg. Graha Wisata No.6 Sidakarya Denpasar Selatan

Islam

Belum bekerja

SMP.

  1. P E N A H A N A N ( Terdakwa I dan Terdakwa II )

-

Penyidik Polri dengan jenis Penahanan Rutan

:

Sejak tgl 04-04-2025 s/d  tgl 23-04-2025

-

 

 

-

 

Perpanjangan Penahanan

Oleh JPU dengan jenis penahanan Rutan

Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenisPenahanan Rutan  

:

 

 

:

 

Sejak tgl 24-04-2025 s/d tgl 02-06-2025

 

 

Sejak tgl 02-06-2-25 s/d tgl 21-06-2025

 

 

 

 

  1. D A K W A A N

Pertama

------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.49 WITA atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Braban Square No. 46 Jalan Baraban Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yaitu keramik teras bagian samping kiri Restoran milik saksi PUTU MARELIE SUSANTO yang mengakibatkan keramik-keramik pecah dan berlubang,Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025 sekitar jam 16.30 WITA pada saat terdakwa I. HADI SUWONDO Alias WONDO sedang berada ditempat kerjanya menghubungi saksi MOH.MAHMOUD SALEH untuk meminta sisa pembayaran proyek bangunan, kemudian terdakwa HADI SUWONDO als WONDO mengajak terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA dan saksi RUDI HARTONO ALS pergi ke Braban Square No. 46, Jl. Beraban, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan tujuan untuk meminta sisa uang yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH.MAHMOUD SALEH, setelah sampai ditempat terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN serta saksi  RUDI HARTONO ALS RUDI setelah kurang lebih 30 menit menunggu, kemudian saksi MOH MAHMOUD SALEH datang saat itulah terdakwa I. HADI SUWONDO Als WONDO menyampaikan. kekurangan sisa pembayaran pekerjaan Properti karena saksi MOH.MAHMOUD SALEH merasa sudah membayar secara lunas, sehingga terjadi adu argumen atau perdebatan, saat itulah terdakwa I. HADI SUWONODO Alias WONDO merasa tersinggung,dan bersama-sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA langsung melakukan pengrusakan keramik-keramik teras bagian samping kiri Restoran Braban Square dengan dengan cara memukul-mukul keramik yang sudah terpasang  dengan menggunakan palu yang sudah dibawa oleh terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan  terdakwa II. ANDI KURNIAWAN bawa dari tempat kerjanya, sehingga membuat keramik -keramik tersebut pecah dan rusak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan  terdakwa II. ANDI KURNIAWAN saksi PUTU MERILIE SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.243,408,- ( Tiga Jatuh Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu  empat ratus delapan  rupiah)

---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------

 

                                                        Atau :

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.49 WITA atau setidak tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Braban Square No. 46 Jalan Baraban Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu berupa keramik teras bagian samping kiri Restoran milik saksi PUTU MARELIE SUSANTO yang mengakibatkan keramik-keramik pecah-pecah,Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025 sekitar jam 16.30 WITA pada saat terdakwa I. HADI SUWONDO Alias WONDO sedang berada ditempat kerjanya menghubungi saksi MOH.MAHMOUD SALEH untuk meminta sisa pembayaran proyek bangunan, kemudian terdakwa HADI SUWONDO als WONDO mengajak terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA dan saksi RUDI HARTONO ALS pergi ke Braban Square No. 46, Jl. Beraban, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung dengan tujuan untuk meminta sisa uang yang belum dibayarkan oleh Saksi MOH.MAHMOUD SALEH, setelah sampai ditempat terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO Bersama sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN serta saksi  RUDI HARTONO ALS RUDI setelah kurang lebih 30 menit menunggu, kemudian saksi MOH MAHMOUD SALEH datang saat itulah terdakwa I. HADI SUWONDO Als WONDO menyampaikan. kekurangan sisa pembayaran pekerjaan Properti karena saksi MOH.MAHMOUD SALEH merasa sudah membayar secara lunas, sehingga terjadi adu argumen atau perdebatan, saat itulah terdakwa I. HADI SUWONODO Alias WONDO merasa tersinggung,dan bersama-sama dengan terdakwa II. ANDI KURNIAWAN Als DIKA langsung melakukan pengrusakan keramik-keramik teras bagian samping kiri Restoran Braban Square dengan dengan cara memukul-mukul keramik yang sudah terpasang  dengan menggunakan palu yang sudah dibawa oleh terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan  terdakwa II. ANDI KURNIAWAN bawa dari tempat kerjanya, sehingga membuat keramik -keramik tersebut pecah dan rusak.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. HADI SUWONDO als WONDO dan  terdakwa II. ANDI KURNIAWAN saksi PUTU MERILIE SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp.3.243,408,- ( Tiga Jatuh Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu  empat ratus delapan  rupiah)

 

--------------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1)) KUHP.--------------------------

 

 

Badung, 10 Juni  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUNI ASTUTI,SH.

JAKSA MADYA NIP.197404042000023003.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya