Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.B/2026/PN Dps HEPPY MAULIA ARDANI,SH JONIKUS DAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 693/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4452/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPY MAULIA ARDANI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONIKUS DAWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                                                                                                                P.29

 

 

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perk : PDM - 426/DENPA.OHD/07/2026

 

 

A.  TERDAKWA

Nama  lengkap

JONIKUS DAWA

NIK

:

5318070805050002

Tempat lahir

Homba Rande

Umur/Tanggal Lahir

21 tahun / 2 Mei 2005

Jenis Kelamin

Laki-laki

Kebangsaan

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

 

 

KTP : Homba Rande, Desa/Kelurahan Homba Rande, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

Buruh bangunan

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan                      : Tanggal 6 Mei 2026;

2. Penahanan

  • Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 7 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2026 s/d tanggal 5 Juli 2026;
  • Penuntut Umum menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026.

C. DAKWAAN

--------- Bahwa ia terdakwa JONIKUS DAWA pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kartini tepatnya di depan Banjar Wangaya Kelod, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Rangka MH3SE8860GJ035881, Nomor Mesin E3R2E1172348 tanpa plat Nopol, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yaitu saksi DEWA KADEK OKA ARIAWAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yaitu dengan GUNTUR (DPO), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA, saat terdakwa dijemput oleh teman terdakwa yang bernama GUNTUR (DPO) dengan tujuan untuk mengajak terdakwa pergi melihat parade ogoh-ogoh di Lapangan Puputan Badung Kota Denpasar. Terdakwa bersama dengan GUNTUR kemudian berangkat dari tempat kos terdakwa di daerah Canggu dengan menggunakan sepeda motor GUNTUR. Sesampai di tujuan, oleh karena jalanan macet, terdakwa dan GUNTUR kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan Banjar Wangaya Kelod. Selanjutnya terdakwa terdakwa bersama GUNTUR pergi berjalan kaki menuju Lapangan Puputan Badung untuk melihat parade ogoh-ogoh.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa dan GUNTUR kembali ke area parkir sepeda motornya, pada saat itu terdakwa dan GUNTUR melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Rangka MH3SE8860GJ035881, Nomor Mesin E3R2E1172348 yang tidak terkunci stang. Mereka kemudian memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah mengamati situasi di sekitar tempat parkir tersebut dirasa aman, GUNTUR langsung menaiki sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam tersebut dan mendorongnya keluar areal parkir. Terdakwa lalu langsung mengendarai sepeda motor GUNTUR dan membantu GUNTUR untuk menjalankan sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kiri terdakwa untuk dibawa menjauh dari lokasi parkir.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan GUNTUR membawa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut menuju ke tempat kos kakak terdakwa, yaitu saksi MARKUS MOTO WOLE di daerah Kerobokan dengan maksud hendak dititipkan disana, akan tetapi saksi MARKUS MOTO WOLE yang merasa curiga kemudian menolak kedatangan terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk pergi mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun terdakwa bersama dengan GUNTUR justru pergi menuju tempat kos terdakwa di daerah Jalan Raya Canggu dengan cara GUNTUR menaiki sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut dan terdakwa yang menaiki sepeda motor GUNTUR membantu mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kiri terdakwa. Sesampainya di tempat kos terdakwa, GUNTUR berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memotong kabel kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan pisau dapur dan menyambungkan kembali kabel tersebut dengan menggunakan korek gas. Setelah sepeda motor tersebut berhasil dihidupkan, terdakwa kemudian membuka plat nomor polisi sepeda motor dan membuangnya di sungai di dekat tempat kos terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa mengecat spakbor bagian depan dan belakang sepeda motor Yamaha Mio tersebut dengan menggunakan pilox berwarna hitam dan melepas knalpot sepeda motor lalu membuangnya di tempat sampah di dekat kos terdakwa. Terdakwa kemudian memasang knalpot brong pada sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tersebut untuk kegiatan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan GUNTUR mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Rangka MH3SE8860GJ035881, Nomor Mesin E3R2E1172348 tanpa plat Nopol tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DEWA KADEK OKA ARIAWAN selaku pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan GUNTUR tersebut, saksi DEWA KADEK OKA ARIAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). --------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya