Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI;
- Menyatakan Akta Pengalihan Hak Sewa No. 11 tertanggal 08 September 2023 yang dibuat dihadapan Putu Witarini Pande, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung, tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
- Kewajiban pokok:
- Ganti rugi atas Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat terdiri dari:
- Rp. 6.159.600.000 (enam miliar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) yang merupakan pembayaran 60% dari Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat pada saat penandatanganan Akta Pengalihan Hak Sewa;
- Rp. 1.026.600.000 (satu miliar dua puluh enam juta enam ratus ribu Rupiah) sebagai deposit yang telah dibayarkan oleh Penggugat dan disimpan pada rekening penyimpanan Notaris sebelum penandatanganan Akta Pengalihan Hak Sewa kemudian diteruskan kepada Tergugat;
- USD 32,769 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat) yang merupakan pembayaran 5% dari Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat atas penerimaan Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2024 dan Surat Pernyataan tertanggal 13 Oktober 2023 dari Tergugat;
Sehingga total ganti rugi atas Harga Sewa berdasarkan rincian tersebut di atas adalah sebesar Rp. 7.186.200.000 (tujuh miliar seratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah) dan USD 32,769 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat).
- Denda sebesar 20% dari total ganti rugi atas Harga Sewa yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebagaimana poin a tersebut di atas yakni senilai Rp. 1.437.240.000 (satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) dan USD 6,553.8 (enam ribu lima ratus lima puluh tiga Dollar Amerika Serikat dan delapan sen);
- Kerugian Gross Operating Profit (GOP) berupa kehilangan keuntungan operasional karena Penggugat tidak dapat segera memulai konstruksi pada Obyek Sewa akibat tidak adanya akses jalan sebesar USD 348,511 (tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sebelas Dollar Amerika Serikat); dan
- Biaya pembuatan jembatan dan area parkir senilai USD 50.000 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat).
- Kewajiban pembayaran BUNGA atas pembayaran masing-masing kewajiban pokok sebagaimana disebutkan pada poin 1 diatas, yang besarnya bunga berdasarkan undang-undang (Staatsblad 1848, No.22) adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung sejak tanggal diajukannya Gugatan aquo sampai dengan Tergugat benar-benar telah membayar lunas seluruh kewajibannya yang belum dibayar tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitveoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |