Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat I adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Trenggana Gang V No. 3, Br. Paang Kelod, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 437/Penatih, Surat Ukur Tanggal. 4 November 1982, No. 3383/1982, Luas 300 m2, atas nama Liwat Arnawa.
- Menyatakan hukum bahwa MADE WISESA (almarhum)/Tergugat I, II dan III dan Notaris/ PPAT Nanik Prastuti, S.H/Tergugat IV, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa proses transaksi jual beli tanah milik Penggugat I berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 437/Penatih, Surat Ukur Tanggal. 4 November 1982, No. 3383/1982, Luas 300 m2, atas nama Liwat Arnawa kepada MADE WISESA (almarhum)/Tergugat I, II dan III adalah tidak sah dan melawan hukum;
- dst...
|