Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Dps Finna Wulandari, S.H., M.H. I Nyoman Ariana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-157/N.1.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Finna Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nyoman Ariana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-005/DENPA.NARKO/01/2025

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

I NYOMAN ARIANA

   Tempat lahir

:

Cakra

   Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun/ 26 Juni 1974

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan Raya Canggu, Gang Pratama III Nomor 7 Banjar Aseman kawan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

Alamat sesuai KTP : Dusun Lingkungan Gedur  Sari, Rt.003/RW.314, Desa/Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi  NTB

   Agama

:

Hindu

   Pekerjaan

:

Swasta (sopir Freelance)

   Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 08 November 2024 s/d 27 November 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 28 November 2024 s/d 06 Januari 2025;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025.

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN ARIANA, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Poh Gading Nomor 31 depan toko Titim, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Badung,atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh BOS WA (DPO) melalui chat Whatsapp dan BOS WA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket Ganja yang berlokasi di sekitaran Jalan Kedampang Kerobokan Badung, dimana Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel dan upah ganja untuk digunakan sendiri, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang dikirimkan oleh BOS WA (DPO) dan sesampainya di titik Lokasi, disekitaran semak-semak Terdakwa menemukan tas belanja warna hijau yang didalamnya terdapat paket Ganja, kemudian Terdakwa mengambil paket ganja tersebut menggunakan tangannya dan bermaksud untuk membawanya ke kos Terdakwa yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Badung dengan menumpang Gojek, kemudian Terdakwa mampir ke toko TITIM yang berlokasi di jalan Poh Gading Nomor 31 Kuta Utara untuk membeli rokok, kemudian tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi I WAYAN BUDIANA, Saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan Saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi KARSONO dan Saksi NOR LAILI, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, lalu Petugas Polri menggeledah tas belanja hijau yang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya ditemukan paket Ganja, kemudian Petugas Polri menginterogasi Terdakwa dan menanyakan apakah masih memiliki ganja dan dijawab oleh Terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan ganja di kamar kosnya, selanjutnya Petugas Polri membawa Terdakwa ke kamar kosnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi ADI SUHINTO dan Saksi GREGORIUS NAPE, kemudian Petugas Polri menemukan 1 tas kresek merah berisi ganja, 2 plastik klip berisi ganja, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kertas papir, 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buah gunting yang disimpan oleh Terdakwa di belakang meja kamar kosnnya, selanjutnya Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 November 2024 didapatkan hasil: 4 (empat) paket masing-masing berisi daun, biji, dan batang kering diduga mengandung narkotika dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah buntalan warna coklat berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) gram netto atau 766 (tujuh ratus enam puluh enam) gram Brutto kode A
  2. 1 (satu) buah tas kresek merah berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 297 (dua ratussembilan puluh tujuh) gram netto atau 302 (tiga ratsu dua) gram Brutto kode B1.  
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 50 (lima puluh) gram netto atau 64 (enam puluh empat) gram Brutto kode B2.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja dengan berat 8,35 (delapan koma tiga puluh lima)  gram netto atau 8,93 (delapan koma sembilan puluh tiga) gram Brutto kode B3.

Total berat bersih 1088,35 gram netto dan berat kotor 1140,93 gram brutto kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1579/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 03 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 11907/2024/NF s/d 11910/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. 11911/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Ganja.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------

 

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN ARIANA, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Poh Gading Nomor 31 depan toko Titim, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Badung,atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh BOS WA (DPO) melalui chat Whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket Ganja yang berlokasi di sekitaran Jalan Kedampang Kerobokan Badung, dimana Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempel dan upah ganja untuk digunakan sendiri, kemudian Terdakwa menuju lokasi yang dikirimkan oleh BOS WA (DPO) dan disemak-semak Terdakwa menemukan tas belanja warna hijau yang didalamnya terdapat paket Ganja, kemudian Terdakwa mengambil paket ganja tersebut dan bermaksud untuk membawanya ke kosnya yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Badung dengan menumpang Gojek, kemudian Terdakwa mampir toko TITIM yang berlokasi di jalan Poh Gading Nomor 31 Kuta Utara untuk membeli rokok, Terdakwa langsung di diamankan oleh Saksi I WAYAN BUDIANA, Saksi I GEDE AGUS PUTRA DARMA, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA dan Saksi I GUSTI ALIT DWI PRATAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi KARSONO dan Saksi NOR LAILI, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, lalu Petugas Polri menggeledah tas belanja hijau yang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya ditemukan paket Ganja, kemudian Petugas Polri menginterogasi Terdakwa dan menanyakan apakah masih memiliki ganja dan dijawab oleh Terdakwa bahwa dirinya masih menyimpan ganja di kamar kosnya, selanjutnya Petugas Polri membawa Terdakwa ke kamar kosnya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi ADI SUHINTO dan Saksi GREGORIUS NAPE, kemudian Petugas Polri menemukan 1 tas kresek merah berisi ganja, 2 plastik klip berisi ganja, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kertas papir, 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buah gunting yang disimpan oleh Terdakwa di belakang meja kamar kosnnya, selanjutnya Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 November 2024 didapatkan hasil: 4 (empat) paket masing-masing berisi daun, biji, dan batang kering diduga mengandung narkotika dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah buntalan warna coklat berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) gram netto atau 766 (tujuh ratus enam puluh enam) gram Brutto, kode A
  2. 1 (satu) buah tas kresek merah berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 297 (dua ratussembilan puluh tujuh) gram netto atau 302 (tiga ratsu dua) gram Brutto, kode B1.  
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 50 (lima  puluh) gram netto atau 64 (enam puluh empat) gram Brutto, kode B2.
  4. 1 (satu) plastik klip berisi daun, biji batang kering narkotika jenis ganja  dengan berat 8,35 (delapan koma tiga  puluh lima)  gram netto atau 8,93 (delapan koma sembilan puluh tiga) gram Brutto, kode B3.

Total berat bersih 1088,35 gram netto dan berat kotor 1140,93 gram brutto kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1579/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 03 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 11907/2024/NF s/d 11910/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. 11911/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya