| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. Panglima Besar Sudirman No. 3 Denpasar, Bali. Telp : 082146122220, email : @kejari-denpasar.go.id, Web : http;//www.kejari-denpasar.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDS-05/N.1.10/DENPA/12/2025
|
|
|
|
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU SUMADI
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5171022305660002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Badung
|
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
59 tahun/ 23 Mei 1966
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kapten Japa Gang III No. 6 Taman Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
|
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Mantan Kepala LPD Desa Adat Yangbatu)
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Sarjana)
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
STATUS PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
|
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
DAKWAAN
|
|
PRIMAIR :
---------Bahwa ia terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa Adat Yangbatu (Selanjutnya disebut LPD Yangbatu) masa jabatan tahun 1999 sampai dengan tahun 2023 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar, Nomor : 338 Tahun 1999, tanggal 03 Juni 1999 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, tanggal 05 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dalam tahun 2008 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Yangbatu beralamat di Jalan Letda Reta Nomor 62, Desa Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum yakni Terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Yangbatu dalam pengelolaan keuangan atas pinjaman yang diberikan nasabah yang dilakukan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yangbatu, Denpasar tidak mengedepankan Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat sehingga adanya kebijakan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari nasabah peminjam lainnya yang dijalankan pengurus LPD Yangbatu, adanya penarikan atas agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, sehinggga pinjaman yang diberikan tersebut tidak mempunyai agunan, adanya pinjaman yang diberikan dipecah menjadi 2 (dua) Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dengan tujuan menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), adanya pinjaman yang diberikan oleh Kepala LPD Yangbatu kepada nasabah peminjam berstatus sebagai peminjam yang menyebabkan terjadinya kredit macet yang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa jo. Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan orang lain yaitu para debitur (nasabah kredit macet) sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yaitu Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dari adanya penggunaan dana LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar yang dilakukan oleh pengurus (Terdakwa) LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar dengan cara menggunakan dana dalam bentuk pinjaman yang diberikan, bersifat actual loss dengan baki kredit dalam katagori macet dan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara Nomor : 00013/3.0505/SJI/11/1807-1/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu Denpasar berdiri pada tahun 1995 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, Nomor: 619 Tahun 1995 Tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1995/1996 tanggal 13 Nopember 1995, yang mana Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II masing-masing, swadaya masyarakat, dana inpres bantuan Desa Tahun 1995/1996. Selanjutnya Modal Lembaga Perkreditan Desa Adat Yangbtau dalam perkembangannya lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman ---
- Bahwa LPD Desa Adat Yangbatu melakukan usaha dalam ruang lingkup :-----------------------
- Simpan pinjam;
- Tabungan;
- Deposito (simpanan berjangka);
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar, Nomor : 338 Tahun 1999, Tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar tanggal 03 Juni 1999, dengan susunan pengurus sebagai berikut : -------------------
Ketua : I Putu Sumadi
Sekretaris : Ir. I Wayan Sudiarsa
Bendahara : Ni Ketut Sumawati
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, tanggal 05 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, dengan jabatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Kepala : I Putu Sumadi, SE
Tata Usaha/Pembukuan : Ni Ketut Sumawati, SE, AK
Kasir/Bendahara : I.A. Bintang Mulyani, SE
Administrasi Umum dan Tabungan : Ni Luh Kari
Bagian Kredit dan Deposito : Ni Ketut Budiasih, A.Md
Petugas Lapangan : Ni Nyoman Wirawati
Ni Nyoman Anggarawati
Nyoman Ayu Nofi Sulasmini
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, Nomor: 04/SK./D.A.Ybt./I/2024 Tentang Susunan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu Denpasar tanggal 15 Januari 2024, dengan jabatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badan Pengawas LPD Desa Adat Yangbatu
Ketua : I Nyoman Supatra
Anggota : Prof. Dr. Ida Bagus Anom Purbawangsa
Anggota : I Made Buda Arka, S.Sos
Anggota : I Nyoman Karda
Pengurus LPD Desa Adat Yangbatu
Kepala LPD : I Ketut Swita
Tata Usaha : Ida Ayu Bintang Mulyadi, SE
Bendahara : Ni Ketut Budiasih, A.Md
Urusan Pemegang Administrasi Umum dan Pembukuan : Ni Luh Kari
Urusan Pemegang Kredit, Tabungan dan Deposito : Ni Nyoman Wirawati
Petugas Lapangan : Ni Nyoman Anggarawati
Petugas Lapangan : Nyoman Ayu Nofi Sulasmini
- Bahwa dalam masa kepemimpinan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu pengelolaan keuangan LPD tidak memiliki Awig-Awig atau Pararem yang mengatur pemberian kredit kepada nasabah. Kemudian sejak tahun 2008, Terdakwa dalam pemberian pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan saja dan diproses oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) sebagai Bendahara yang merupakan istri dari terdakwa.------
- Bahwa pada tahun 2012, Ni Ketut Sumawati (Alm) selaku bendahara LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar juga istri dari Terdakwa melakukan pinjaman sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan dengan suku bunga kredit 8,4% per tahun dengan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor : 2012110 tanggal 01 Juni 2012 yang permohonan kredit tersebut diproses oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) dan disetujui terdakwa dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit. Selanjutnya pada tahun 2020 Ni Ketut Sumawati selaku Tata Usaha melakukan pinjaman kembali yang mana pinjaman sebelumnya belum lunas dibayar. Adapun pinjaman yang diajukan sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan, dengan suku bunga kredit 8,4% per tahun dengan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor: 2020088 tanggal 26 Mei 2020 dan disetujui oleh terdakwa dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit serta suku bunga yang diberikan lebih rendah dari dari suku bunga yang dijalankan oleh LPD Desa Adat Yangbatu kepada nasabah lainnya dan dicairkan oleh bendahara saksi Ida Ayu Bintang Mulyani sesuai dengan yang telah disetujui oleh terdakwa. Namun dalam waktu berjalan pinjaman yang dilakukan oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) mengalami kegagalan dalam pembayaran sehingga menimbulkan pinjaman dalam kategori macet.----------------------------
- Bahwa selanjutnya pada Tahun 2021 Terdakwa I Putu Sumadi selaku ketua LPD Desa Adat Yangbatu melakukan pinjaman yang tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit, yang pinjaman tersebut dipecah menjadi 2 (dua) rekening pinjaman yaitu Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor : 2021169 sejumlah Rp.152.500.000 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor: 2021170 sejumlah Rp.152.300.000 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) masing-masing jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan dengan suku bunga kredit 7,2% per tahun yang mana suku bunga yang diberikan lebih rendah dari dari suku bunga yang dijalankan oleh LPD Desa Adat Yangbatu kepada nasabah lainnya dan terdakwa mengajukan pinjaman tersebut dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan dicairkan oleh bendahara saksi Ida Ayu Bintang Mulyani sesuai dengan yang telah disetujui oleh terdakwa. Kemudian seiring berjalan waktu pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah dilakukan pembayaran sehingga mengalami kegagalan dalam pembayaran dan menimbulkan pinjaman dalam kategori macet.-----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada saat Saksi Drh. I Nyoman Supatra menjabat sebagai Bendesa Adat Yangbatu melihat kondisi LPD Desa Adat Yangbatu cenderung menurun, lalu saksi Drh. I Nyoman Supatra melakukan pertemuan dengan memanggil Terdakwa I Putu Sumadi selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu dan Pengawas LPD Desa Adat Yangbatu untuk memperbaiki manajemen dan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu. Kemudian saksi Drh. I Nyoman Supatra memberikan waktu kepada Terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) tahun untuk memperbaiki kondisi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu. Namun dalam kurun waktu tersebut kondisi LPD Desa Adat Yangbatu tidak mengalami perubahan sehingga sekira pada tahun 2023 saksi Drh. I Nyoman Supatra melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yangbatu dengan akuntan publik TEDDY FREDY dan dari hasil audit pengelolaan LPD Desa Adat Yangbatu mengalami penurunan. Selain itu berdasarkan Laporan Kegiatan Pengawasan Internal dan Hasil Pembinaan LPD Desa Adat Yangbatu Kota Denpasar Tahun 2023 menyimpulkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu dinyatakan kurang sehat, kemudian dari laporan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu terlihat banyak terdapat kredit dalam jumlah besar dengan kategori macet.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan keuangan/nominatif pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu, jumlah pemberian pinjaman kepada nasabah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 sejumlah Rp. 9.234.300.000 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari jumlah pinjaman tersebut adanya angsuran pinjaman sejumlah Rp. 1.489.541.400 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) dengan saldo baki kredit pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar sejumlah Rp. 7.744.758.600 (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang disetujui oleh Terdakwa dengan tidak memperhitungkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kemudian terdapat pinjaman yang diberikan dalam kategori macet dengan baki kredit sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).------------------------
- Bahwa dari kredit yang kategori macet tersebut ada yang menggunakan agunan sebagai jaminan kredit namun nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah oleh Terdakwa dan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu mengambil kebijakan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya dengan kepercayaan saja akan tetapi Terdakwa memberikan pinjaman kredit tersebut tidak melibatkan pengurus LPD dan pengawas LPD serta untuk proses realisasi kredit dilakukan oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) selaku Tata Usaha dan terdakwa sehingga menyebabkan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Selanjutnya dengan adanya permasalahan tersebut pada tahun 2024 saksi Drh. I Nyoman Supatra selaku Bendesa Adat Yangbatu memutuskan untuk memberhentikan Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Yangbatu yang digantikan dengan dengan Saksi I Ketut Swita.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Peraturan daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa :
- Pasal 1 angka 19 : Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.
- Penjelasan Pasal 1 angka 19 :
Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, menyangkut ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain:
- Kecukupan modal;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- Sistem klasifikasi pinjaman;
- Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup;
- Manajemen likuiditas;
- Penilaian kesehatan LPD;
- Penilaian peringkat risiko LPD;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD;
- Pelaporan.
- Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa :
- Pasal 1 angka 16 : Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat,
- Penjelasan Pasal 1 angka 16 :
Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan :
- Sistem Administrasi LPD;
- Kecukupan modal;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- Sistem klasifikasi pinjaman;
- Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup;
- Manajemen penyangga likuiditas;
- Penilaian kesehatan LPD;
- Penilaian peringkat risiko LPD;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD;
- Pelaporan
- Pasal 7 Ayat 2 : LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
- Penjelasan Umum Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkriditan Desa, terkait dengan tujuan pendirian LPD yaitu Lembaga Perkreditan Desa diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan krama 22 desa pakraman serta dalam rangka mewujudkan upaya peningkatan taraf hidup krama desa dan pembangunan desa;
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Pasal 7 ayat (1) : LPD harus melaksanakan sitem administrasi LPD.
Pada Lampiran II menyebutkan bahwa : ”sebagai badan usaha keuangan, LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable. Seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, selanjutnya dilakukan pengelompokan transaksi dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan serta seluruh dokumen diarsifkan dengan tertib”;
- Pasal 21 ayat (3) : LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya.
- Pasal 21 terkait Manajemen Likuiditas :
Ayat (1) : LPD menyediakan likuiditas untuk melayani pembayaran penarikan dana nasabah.
Ayat (2) : Penyediaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara agar mudah diuangkan yang berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah dhana sepelan, dhana sesepelan dan hutang lancar lainnya.
Ayat (3) : LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yaitu sebesar yaitu Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dari adanya penggunaan dana LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar yang dilakukan oleh pengurus (Terdakwa) LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar dengan cara menggunakan dana dalam bentuk pinjaman yang diberikan, bersifat actual loss dengan baki kredit dalam katagori macet dan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara Nomor : 00013/3.0505/SJI/11/1807-1/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut :--------------------------------------------
- Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan bersifat Actual Loss LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar mengalami kerugian sejumlah Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
|
Pinjaman rekening no: 2012110 An. Ni Ketut Sumawati
|
Rp. 64.200.000
|
|
Pinjaman rekening no: 2020088 An. Ni Ketut Sumawati
|
Rp. 44.900.000
|
|
Pinjaman rekening no: 2021069 An. I Putu Sumadi
|
Rp. 138.913.200
|
|
Pinjaman rekening no: 2021070 An. I Putu Sumadi
|
Rp. 143.761.100
|
|
Total Penggunaan Dana Atas Pinjaman Yang Diberikan
|
Rp. 391.774.300
|
- Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Jml pinjaman yang diberikan periode th 2008 s/d th 2022
|
Rp. 2,946,900,000
|
- Jml Angsuran pinjaman yang diberikan
|
Rp. 325,161,500
|
|
|
Rp. 2.621.738.500
|
- Jml Penggunaan Dana Atas Pinjaman Yang Diberikan
|
Rp. 391.774.300
|
- Jml pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan baki kredit
|
Rp. 2.229.964.200
|
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
SUBSIDAIR :
---------Bahwa ia terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa Adat Yangbatu (Selanjutnya disebut LPD Yangbatu) masa jabatan tahun 1999 sampai dengan tahun 2023 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar, Nomor : 338 Tahun 1999, tanggal 03 Juni 1999 Tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, tanggal 05 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar, pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dalam tahun 2008 serta dilanjutkan pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor LPD Desa Adat Yangbatu beralamat di Jalan Letda Reta Nomor 62, Desa Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa sejumlah Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan orang lain yaitu para debitur (nasabah kredit macet) sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Yangbatu dalam pengelolaan keuangan atas pinjaman yang diberikan nasabah yang dilakukan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yangbatu, Denpasar tidak mengedepankan Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat sehingga adanya kebijakan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih rendah dari nasabah peminjam lainnya yang dijalankan pengurus LPD Yangbatu, adanya penarikan atas agunan yang digunakan sebagai jaminan pinjaman, sehinggga pinjaman yang diberikan tersebut tidak mempunyai agunan, adanya pinjaman yang diberikan dipecah menjadi 2 (dua) Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) dengan tujuan menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), adanya pinjaman yang diberikan oleh Kepala LPD Yangbatu kepada nasabah peminjam berstatus sebagai peminjam yang menyebabkan terjadinya kredit macet yang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa jo. Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yaitu Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dari adanya penggunaan dana LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar yang dilakukan oleh pengurus (Terdakwa) LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar dengan cara menggunakan dana dalam bentuk pinjaman yang diberikan, bersifat actual loss dengan baki kredit dalam katagori macet dan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara Nomor : 00013/3.0505/SJI/11/1807-1/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu Denpasar berdiri pada tahun 1995 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali, Nomor: 619 Tahun 1995 Tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1995/1996 tanggal 13 Nopember 1995, yang mana Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II masing-masing, swadaya masyarakat, dana inpres bantuan Desa Tahun 1995/1996. Selanjutnya Modal Lembaga Perkreditan Desa Adat Yangbtau dalam perkembangannya lebih lanjut terdiri dari pemupukan modal, pemanfaatan tabungan nasabah dan pinjaman ---
- Bahwa LPD Desa Adat Yangbatu melakukan usaha dalam ruang lingkup :----------------------
- Simpan pinjam;
- Tabungan;
- Deposito (simpanan berjangka);
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar, Nomor : 338 Tahun 1999, Tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar tanggal 03 Juni 1999, dengan susunan pengurus sebagai berikut : -------------------
Ketua : I Putu Sumadi
Sekretaris : Ir. I Wayan Sudiarsa
Bendahara : Ni Ketut Sumawati
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, tanggal 05 Maret 2020. Tentang Pengangkatan Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar, dengan jabatan sebagai berikut :
Kepala : I Putu Sumadi, SE
Tata Usaha/Pembukuan : Ni Ketut Sumawati, SE, AK
Kasir/Bendahara : I.A. Bintang Mulyani, SE
Administrasi Umum dan Tabungan : Ni Luh Kari
Bagian Kredit dan Deposito : Ni Ketut Budiasih, A.Md
Petugas Lapangan : Ni Nyoman Wirawati
Ni Nyoman Anggarawati
Nyoman Ayu Nofi Sulasmini
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Desa Adat Yangbatu Denpasar, Nomor: 04/SK./D.A.Ybt./I/2024 Tentang Susunan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu Denpasar tanggal 15 Januari 2024, dengan jabatan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Badan Pengawas LPD Desa Adat Yangbatu
Ketua : I Nyoman Supatra
Anggota : Prof. Dr. Ida Bagus Anom Purbawangsa
Anggota : I Made Buda Arka, S.Sos
Anggota : I Nyoman Karda
Pengurus LPD Desa Adat Yangbatu
Kepala LPD : I Ketut Swita
Tata Usaha : Ida Ayu Bintang Mulyadi, SE
Bendahara : Ni Ketut Budiasih, A.Md
Urusan Pemegang Administrasi Umum dan Pembukuan : Ni Luh Kari
Urusan Pemegang Kredit, Tabungan dan Deposito :Ni Nyoman Wirawati
Petugas Lapangan : Ni Nyoman Anggarawati
Petugas Lapangan : Nyoman Ayu Nofi Sulasmini
- Bahwa terdakwa sebagai Kepala LPD Desa Adat Yangbatu mempunyai tugas :
- Mengkoordinir Pengelolaan LPD
- Bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Mengadakan perjanjian-perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja LPD (RK-RAPB) tahunan.
- Menentukan kebijakan opeasional LPD, dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD secara rutin.
- Bahwa dalam masa kepemimpinan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu pengelolaan keuangan LPD tidak memiliki Awig-Awig atau Pararem yang mengatur pemberian kredit kepada nasabah. Kemudian sejak tahun 2008, Terdakwa dalam pemberian pinjaman kepada nasabah hanya berdasarkan kepercayaan saja dan dibantu oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) sebagai Bendahara yang merupakan istri dari terdakwa.------
- Bahwa pada tahun 2012, Ni Ketut Sumawati (Alm) selaku bendahara LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar juga istri dari Terdakwa melakukan pinjaman sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan dengan suku bunga kredit 8,4% per tahun dengan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor : 2012110 tanggal 01 Juni 2012 yang permohonan kredit tersebut diproses oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) dan disetujui terdakwa dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit. Selanjutnya pada tahun 2020 Ni Ketut Sumawati selaku Tata Usaha melakukan pinjaman kembali yang mana pinjaman sebelumnya belum lunas dibayar. Adapun pinjaman yang diajukan sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan, dengan suku bunga kredit 8,4% per tahun dengan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor: 2020088 tanggal 26 Mei 2020 dan disetujui oleh terdakwa dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit serta suku bunga yang diberikan lebih rendah dari dari suku bunga yang dijalankan oleh LPD Desa Adat Yangbatu kepada nasabah lainnya dan dicairkan oleh bendahara saksi Ida Ayu Bintang Mulyani sesuai dengan yang telah disetujui oleh terdakwa. Namun dalam waktu berjalan pinjaman yang dilakukan oleh Ni Ketut Sumawati (Alm) mengalami kegagalan dalam pembayaran sehingga menimbulkan pinjaman dalam kategori macet.----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada Tahun 2021 Terdakwa I Putu Sumadi selaku ketua LPD Desa Adat Yangbatu melakukan pinjaman yang tanpa menggunakan agunan sebagai jaminan kredit, yang pinjaman tersebut dipecah menjadi 2 (dua) rekening pinjaman yaitu Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor : 2021169 sejumlah Rp.152.500.000 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Surat Perjanjian Pinjaman rekening nomor: 2021170 sejumlah Rp.152.300.000 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) masing-masing jangka waktu pinjaman selama 5 (lima) tahun atau selama 60 (enam puluh) bulan dengan suku bunga kredit 7,2% per tahun yang mana suku bunga yang diberikan lebih rendah dari dari suku bunga yang dijalankan oleh LPD Desa Adat Yangbatu kepada nasabah lainnya dan terdakwa mengajukan pinjaman tersebut dengan mengabaikan prosedur pemberian kredit tanpa melalui analisis kredit dan dicairkan oleh bendahara saksi Ida Ayu Bintang Mulyani sesuai dengan yang telah disetujui oleh terdakwa. Kemudian seiring berjalan waktu pinjaman yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah dilakukan pembayaran sehingga mengalami kegagalan dalam pembayaran dan menimbulkan pinjaman dalam kategori macet.-----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada saat Saksi Drh. I Nyoman Supatra menjabat sebagai Bendesa Adat Yangbatu melihat kondisi LPD Desa Adat Yangbatu cenderung menurun, lalu saksi Drh. I Nyoman Supatra melakukan pertemuan dengan memanggil Terdakwa I Putu Sumadi selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu dan Pengawas LPD Desa Adat Yangbatu untuk memperbaiki manajemen dan pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu. Kemudian saksi Drh. I Nyoman Supatra memberikan waktu kepada Terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) tahun untuk memperbaiki kondisi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu. Namun dalam kurun waktu tersebut kondisi LPD Desa Adat Yangbatu tidak mengalami perubahan sehingga sekira pada tahun 2023 saksi Drh. I Nyoman Supatra melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yangbatu dengan akuntan publik TEDDY FREDY dan dari hasil audit pengelolaan LPD Desa Adat Yangbatu mengalami penurunan. Selain itu berdasarkan Laporan Kegiatan Pengawasan Internal dan Hasil Pembinaan LPD Desa Adat Yangbatu Kota Denpasar Tahun 2023 menyimpulkan kondisi LPD Desa Adat Yangbatu dinyatakan kurang sehat, kemudian dari laporan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu terlihat banyak terdapat kredit dalam jumlah besar dengan kategori macet.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan keuangan/nominatif pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu, jumlah pemberian pinjaman kepada nasabah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 sejumlah Rp. 9.234.300.000 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), dari jumlah pinjaman tersebut adanya angsuran pinjaman sejumlah Rp. 1.489.541.400 (satu milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) dengan saldo baki kredit pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar sejumlah Rp. 7.744.758.600 (tujuh milyar tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang disetujui oleh Terdakwa dengan tidak memperhitungkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kemudian terdapat pinjaman yang diberikan dalam kategori macet dengan baki kredit sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).------------------------------
- Bahwa dari kredit yang kategori macet tersebut ada yang menggunakan agunan sebagai jaminan kredit namun nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah oleh Terdakwa dan terdakwa selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu mengambil kebijakan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya dengan kepercayaan saja akan tetapi Terdakwa memberikan pinjaman kredit tersebut tidak melibatkan pengurus LPD dan pengawas LPD serta untuk proses realisasi kredit dilakukan oleh Ni Ketut Sumawati selaku Tata Usaha dan terdakwa sehingga menyebabkan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Selanjutnya dengan adanya permasalahan tersebut pada tahun 2024 saksi Drh. I Nyoman Supatra selaku Bendesa Adat Yangbatu memutuskan untuk memberhentikan Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Yangbatu yang digantikan dengan dengan Saksi I Ketut Swita.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Peraturan daerah Propinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa :
- Pasal 1 angka 19 : Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip-prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat.
- Penjelasan Pasal 1 angka 19 :
Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, menyangkut ketentuan-ketentuan yang mengatur antara lain:
- Kecukupan modal;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- Sistem klasifikasi pinjaman;
- Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup;
- Manajemen likuiditas;
- Penilaian kesehatan LPD;
- Penilaian peringkat risiko LPD;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD;
- Pelaporan.
- Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa :
- Pasal 1 angka 16 : Prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD adalah prinsip yang diperlukan untuk menjamin pengelolaan LPD yang sehat,
- Penjelasan Pasal 1 angka 16 :
Prinsip kehati-hatian LPD adalah prinsip-prinsip yang sangat diperlukan dalam pengelolaan LPD yang sehat, mengacu ketentuan-ketentuan :
- Sistem Administrasi LPD;
- Kecukupan modal;
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- Sistem klasifikasi pinjaman;
- Penyediaan cadangan pinjaman ragu-ragu (CPRR) yang cukup;
- Manajemen penyangga likuiditas;
- Penilaian kesehatan LPD;
- Penilaian peringkat risiko LPD;
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RK-RAPB) LPD;
- Pelaporan
- Pasal 7 Ayat 2 : LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
- Penjelasan Umum Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkriditan Desa, terkait dengan tujuan pendirian LPD yaitu Lembaga Perkreditan Desa diperlukan keberadaannya untuk menjamin perwujudan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang merupakan krama 22 desa pakraman serta dalam rangka mewujudkan upaya peningkatan taraf hidup krama desa dan pembangunan desa;
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Propinsi bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
- Pasal 7 ayat (1) : LPD harus melaksanakan sitem administrasi LPD.
Pada Lampiran II menyebutkan bahwa : ”sebagai badan usaha keuangan, LPD harus melaksanakan sistem administrasi yang mampu menghasilkan laporan keuangan secara transparan dan auditable. Seluruh transaksi dicatat berdasarkan jenis transaksi, selanjutnya dilakukan pengelompokan transaksi dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan serta seluruh dokumen diarsifkan dengan tertib”;
- Pasal 21 ayat (3) : LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya.
- Pasal 21 terkait Manajemen Likuiditas :
Ayat (1) : LPD menyediakan likuiditas untuk melayani pembayaran penarikan dana nasabah.
Ayat (2) : Penyediaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipelihara agar mudah diuangkan yang berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah dhana sepelan, dhana sesepelan dan hutang lancar lainnya.
Ayat (3) : LPD memastikan keamanan penempatan dana likuiditas LPD pada bank dan/atau pada lembaga keuangan lainnya
- Bahwa perbuatan terdakwa I PUTU SUMADI dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar atas kebijakan pemberian pinjaman kepada nasabah yang dijalankan oleh Terdakwa selaku ketua LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar, yang mana banyaknya pinjaman yang diberikan tidak dapat ditagih dalam katagori macet sehingga penyimpangan dalam pengelolaan pinjaman ini berdampak kepada keuangan LPD Desa Adat Yangbatu serta menguntungkan diri terdakwa dan menguntungkan debitur (nasabah kredit macet)-------
- Bahwa perbuatan Terdakwa I PUTU SUMADI selaku Kepala LPD Desa Adat Yangbatu tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.621.738.500 (dua milyar enam ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yaitu Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dari adanya penggunaan dana LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar yang dilakukan oleh pengurus (Terdakwa) LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar dengan cara menggunakan dana dalam bentuk pinjaman yang diberikan, bersifat actual loss dengan baki kredit dalam katagori macet dan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu, Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara Nomor : 00013/3.0505/SJI/11/1807-1/1/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dengan uraian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan bersifat Actual Loss LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar mengalami kerugian sejumlah Rp. 391.774.300 (tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
Pinjaman rekening no: 2012110 An. Ni Ketut Sumawati
|
Rp. 64.200.000
|
|
Pinjaman rekening no: 2020088 An. Ni Ketut Sumawati
|
Rp. 44.900.000
|
|
Pinjaman rekening no: 2021069 An. I Putu Sumadi
|
Rp. 138.913.200
|
|
Pinjaman rekening no: 2021070 An. I Putu Sumadi
|
Rp. 143.761.100
|
|
Total Penggunaan Dana Atas Pinjaman Yang Diberikan
|
Rp. 391.774.300
|
- Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan bersifat potensial loss dari kegiatan operasional LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar atas pinjaman yang diberikan dalam katagori macet sejumlah Rp. 2.229.964.200 (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Jml pinjaman yang diberikan periode th 2008 s/d th 2022
|
Rp. 2,946,900,000
|
- Jml Angsuran pinjaman yang diberikan
|
Rp. 325,161,500
|
|
|
Rp. 2.621.738.500
|
- Jml Penggunaan Dana Atas Pinjaman Yang Diberikan
|
Rp. 391.774.300
|
- Jml pinjaman yang diberikan dalam katagori macet dengan baki kredit
|
Rp. 2.229.964.200
|
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
Denpasar, 8 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.,M.H.
Jaksa Madya NIP. 197705021997031001
I MADE RIKA GUNADI, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199512222018011002
CATUR RIANITA DHARMAWATI, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197705172000122001
PUTU AGUS ADNYANAPUTRA, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19800630 200312 1 004
NI WAYAN ERAWATI SUSINA, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19811003 200312 2 002
MIA FIDA ERLIYAH, S.H.
Jaksa Madya NIP. 198205032006032001
I KETUT KARTIKA WIDNYANA, S.H.,M.H.
Jaksa Muda NIP. 198409302010121002
|
|
|