Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.Sus/2024/PN Dps FINNA WULANDARI Theo Nugraha Sulistyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2892/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINNA WULANDARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Theo Nugraha Sulistyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM 396/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

   Nama lengkap

:

THEO NUGRAHA SULISTYO

   Tempat lahir

:

Banyuwangi

   Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/ 04 Juli 1989

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan ByPass Ngurah Rai Gang Mina Utama Denpasar Selatan

Alamat sesuai KTP : Jalan C Nomor 48 RT RW : 003/001 Kelurahan/Desa Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta

   Agama

:

Kristen

   Pekerjaan

:

Swasta (Akunting)

   Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penahanan oleh Polresta : jenis Penahanan Rutan, sejak 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 15 Mei 2024 s/d 23 Juni 2024;
  3. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 14 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024;
  4. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 24 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

c. Isi Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa THEO NUGRAHA SULISTYO, pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di areal parkir Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan, Gang Catur Warga Blok II Nomor 4, Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa diminta untuk mengambil tempelan sabu di sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai untuk dibawa ke Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max DK 6070 AEE menuju Jalan By Pass Ngurah Rai, lalu sesampainya di Lokasi Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi paket Sabu berada di bawah tiang Listrik, kemudian Terdakwa mengambil Paketan Sabu tersebut menggunakan tangan kanannya dan kemudian diletakkan di kantong Jaket Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa tempelan sabu tersebut ke Homestay Graha Ayu, setelah itu sesampainya Terdakwa di parkiran Homestay Graha Ayu, Terdakwa diamankan oleh Saksi I MADE RUDIARTA, Saksi I KADEK DIANA, dan Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA yang merupakan Petugas Polri, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa dirinya baru saja mengambil paketan sabu dan akan menempelnya, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi FAJAR BAHARI dan Saksi MIKE THOMAS SIMBOLON, Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap Tubuh Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus paket Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Sabu pada saku/kantong sebelah kiri jaket warna hitam yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) buah bong dari saku/kantong sebelah kanan jaket, lalu pada genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO, dan petugas Polri juga menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max DK 6070 AEE yang dikendarai Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 didapatkan hasil berupa : 1 (satu) buah plastik didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung MA/Sabu dengan berat kotor 10,43 (sepuluh koma empat tiga) gram Bruto dan berat bersih 9,85 (Sembilan koma delapan lima) gram Netto, kemudian disisihkan untuk keperluan Laboratorium Forensik; -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 555/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 3612/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------
  2. 3613/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.-----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

       --------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa THEO NUGRAHA SULISTYO, pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024,  bertempat di areal parkir Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan, Gang Catur Warga Blok II Nomor 4, Banjar Rangkan Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :---------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 15.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Terdakwa diminta untuk mengambil tempelan sabu di sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai untuk dibawa ke Homestay Graha Ayu di Jalan Raya Pemogan, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max DK 6070 AEE menuju Jalan By Pass Ngurah Rai, lalu sesampainya di Lokasi Terdakwa turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi paket Sabu berada di bawah tiang Listrik, kemudian Terdakwa mengambil Paketan Sabu tersebut menggunakan tangan kanannya dan kemudian diletakkan di kantong Jaket Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa tempelan sabu tersebut ke Homestay Graha Ayu, setelah itu sesampainya Terdakwa di parkiran Homestay Graha Ayu, Terdakwa diamankan oleh Saksi I MADE RUDIARTA, Saksi I KADEK DIANA, dan Saksi PANDE MADE SURYA KESUMA yang merupakan Petugas Polri, kemudian setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa dirinya baru saja mengambil paketan sabu dan akan menempelnya, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi FAJAR BAHARI dan Saksi MIKE THOMAS SIMBOLON, Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap Tubuh Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus paket Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Sabu pada saku/kantong sebelah kiri jaket warna hitam yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) buah bong dari saku/kantong sebelah kanan jaket, lalu pada genggaman tangan kanan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi SHELLA CHRISANDY SULISTYO, dan petugas Polri juga menyita 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max DK 6070 AEE yang dikendarai Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 April 2024 didapatkan hasil berupa : 1 (satu) buah plastik didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung MA/Sabu dengan berat kotor 10,43 (sepuluh koma empat tiga) gram Bruto dan berat bersih 9,85 (Sembilan koma delapan lima) gram Netto, kemudian disisihkan untuk keperluan Laboratorium Forensik; -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 555/NNF/2024 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 3612/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------
  2. 3613/2024/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika; ---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.------------------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya