Dakwaan |
TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
I WAYAN AGUS
|
Tempat lahir
|
:
|
Karangasem
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 tahun / 16 Januari 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Wibisana Barat Gang II G Nomor 14, Banjar Semila Jati, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : Tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 25 Maret 2025;
2. Penahanan
- Penyidik menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 Maret 2025 s/d 13 April 2025;
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 23 Mei 2025;
- Penuntut Umum menahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 7 Juni 2025;
C. DAKWAAN
--------- Bahwa ia terdakwa I WAYAN AGUS pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar jam 18.50 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Bali Banjar Betngandang Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa sebagai sopir freelance sedang mengendarai mobil menurunkan penumpang di lobi depan Mall Icon Bali, saksi WINDERINO MONTANA yang sedang mengemudikan mobil di belakang mobil terdakwa membunyikan klakson beberapa kali karena mobil terdakwa yang berhenti tersebut mengakibatkan kemacetan, terdakwa yang merasa tersinggung kemudian menepikan mobilnya sehingga mobil saksi WINDERINO MONTANA dapat berjalan melewati mobil terdakwa di jalur kanan. Pada saat itu terdakwa meminta untuk berhenti, namun saksi WINDERINO MONTANA bersama dengan saksi DINDA PURNAMA SYAHRI yang duduk di sebelahnya tidak menghiraukan dan langsung melaju keluar meninggalkan areal mall, dimana saat melintas saksi DINDA PURNAMA SYAHRI sempat membuka kaca jendela dan berkata-kata kasar kepada terdakwa. Terdakwa yang merasa emosi kemudian langsung mengikuti laju mobil saksi WINDERINO MONTANA hingga sampai di Simpang Bali Banjar Betngandang Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Saksi WINDERINO MONTANA kemudian menepikan mobilnya berhenti di pinggir jalan. Melihat mobil tersebut berhenti, terdakwa ikut menepikan mobilnya dan langsung menghampiri mobil saksi WINDERINO MONTANA. Saksi WINDERINO MONTANA dan saksi DINDA PURNAMA SYAHRI kemudian turun dari mobil dan terlibat percekcokan mulut dengan terdakwa, dimana saat itu saksi DINDA PURNAMA SYAHRI sempat mendorong dada terdakwa hingga terdakwa makin tersulut emosinya dan langsung memukul saksi DINDA PURNAMA SYAHRI dengan menggunakan tangan mengepal sebanyaK 1 (satu) kali dan dengan tangan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, keduanya mengenai pelipis kiri saksi DINDA PURNAMA SYAHRI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DINDA PURNAMA SYAHRI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B.43.400.7.4.3/11809/KRM/RSBM tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M, Subsp, FK (K) DFM, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, dengan hasil pemeriksaan luka sebagai berikut :
- Pada pelipis kiri, 5 cm dari garis pertengahan depan, 0,5 cm diatas pertengahan alis, terdapat luka lecet berukuran 0,2 cm, berwarna kemerahan, dikelilingi luka memar berwarna kemerahan;
- Pada pelipis kiri, 6 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm diatas sudut luar mata, terdapat luka terbuka dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul, dasar luka dibawah jaringan kulit. Luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang 0,4 cm dengan perdarahan masih aktif.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan berusia sekitar 25 tahun, ditemukan luka lecet dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |